Advertise

KABAR RASIKA

Rugikan Ratusan Orang Mencapai Milyaran, Dua Bandar Arisan Bodong Dibekuk

Rugikan Ratusan Orang Mencapai Milyaran, Dua Bandar Arisan Bodong Dibekuk

Rugikan Ratusan Orang Mencapai Milyaran, Dua Bandar Arisan Bodong Dibekuk

SEMARANG – Ditreskrimsus Polda Jateng bekuk dua wanita pelaku arisan online bodong dengan ratusan korban hingga total kerugian mencapai milyaran rupiah yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak.

Dua pelaku merupakan bandar dari arisan bodong dengan memiliki lebih dari 180 orang dari berbagai daerah mulai Batam, Medan, Jakara, Kalimantan dan beberapa warga Jawa tengah.

Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, pelaku pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak. Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.

“TVL merupakan owne dengan modus menjanjikan keuntungan besar dari arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujarnya saat rilis kasus di Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Menurutnya, kegiatan arisan bodong yang dijalankan TVL sudah berlangsung selama setahun. Laporan dari korban tersebut diterimanya kepolisian sejak 11 Januari 2022 lalu dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar.

“Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun,” paparnya.

Kemudian tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya pada 4 November 2021 lalu. Menurutnya, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang.

Modusny menawarkan arisan dengan keuntungan yang menggiurkan. Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1 miliar.

“Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui Whatsapp menjanjikan arisan onlinenya aman dengan menunjukkan daftar member online, padahal member nya adalah fiktiv,” jelasnya.

Melihat kerugian tersebut polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang. Potensi kerugian yang dialami korban dari kedua pelaku tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

“Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga dan beberapa kasus yang pernah kita ungkap. Kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuhnya.

Saat ini barang bukti juga sudah disita oleh Ditreskrimsus Polda Jateng untuk keperluan proses hukum selanjutnya.

Tag :

BACA JUGA :

kopdes1-1-300x200
Seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Pekalongan Kini Miliki Koperasi Merah Putih, Siap Jadi Motor Ekonomi Rakyat
MANCING 2
Meriah! Ribuan Angler Ramaikan Mancing Gembira PAY Muhammadiyah Kajen
ANSOR
GP Ansor Kecam Bentrokan di Pemalang, Ajak Ormas Jaga Ukhuwah dan Dialog Damai
WhatsApp Image 2025-07-26 at 12.24
Bersih dari Narkoba! Polres Pekalongan Sidak Urine Anggota Polsek Lebakbarang

TERKINI

kopdes1-1-300x200
Seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Pekalongan Kini Miliki Koperasi Merah Putih, Siap Jadi Motor Ekonomi Rakyat
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mencetak tonggak penting dalam pembangunan ekonomi berbasis komunitas dengan berhasil mendirikan 100% Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP). Total 285 koperasi...
MANCING 2
Meriah! Ribuan Angler Ramaikan Mancing Gembira PAY Muhammadiyah Kajen
KAJEN – Ribuan peserta tumpah ruah di saluran irigasi Jalan Lapangan Nasional Kajen, Minggu (27/7/2025), dalam gelaran Mancing Gembira yang diselenggarakan oleh Panti Asuhan Yatim (PAY) Muhammadiyah Kajen....
ANSOR
GP Ansor Kecam Bentrokan di Pemalang, Ajak Ormas Jaga Ukhuwah dan Dialog Damai
JAKARTA – Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas bentrokan yang terjadi saat peringatan bulan Muharam di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah,...
WhatsApp Image 2025-07-26 at 12.24
Bersih dari Narkoba! Polres Pekalongan Sidak Urine Anggota Polsek Lebakbarang
KAJEN – Dalam upaya memperkuat disiplin internal dan mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) bersama Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes)...
WhatsApp Image 2025-07-26 at 06.01
DPRD Pekalongan Gaspol Bebaskan Lahan untuk Bendung Gerak Jeruksari
Tirto – Upaya penyelamatan kawasan pesisir dari bencana banjir rob kian dipercepat. Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan kini mengawal ketat proses percepatan pembebasan lahan...
Muat Lebih

POPULER

MANCING 2
Meriah! Ribuan Angler Ramaikan Mancing Gembira PAY Muhammadiyah Kajen
WhatsApp Image 2025-07-23 at 17.01
Kota Santri Galau 5 Hari Sekolah, Pemkab Pilih Jalan Tengah?
kopdes1-1-300x200
Seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Pekalongan Kini Miliki Koperasi Merah Putih, Siap Jadi Motor Ekonomi Rakyat