Advertise

KABAR RASIKA

Rugikan Ratusan Orang Mencapai Milyaran, Dua Bandar Arisan Bodong Dibekuk

Rugikan Ratusan Orang Mencapai Milyaran, Dua Bandar Arisan Bodong Dibekuk

Rugikan Ratusan Orang Mencapai Milyaran, Dua Bandar Arisan Bodong Dibekuk

SEMARANG – Ditreskrimsus Polda Jateng bekuk dua wanita pelaku arisan online bodong dengan ratusan korban hingga total kerugian mencapai milyaran rupiah yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak.

Dua pelaku merupakan bandar dari arisan bodong dengan memiliki lebih dari 180 orang dari berbagai daerah mulai Batam, Medan, Jakara, Kalimantan dan beberapa warga Jawa tengah.

Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, pelaku pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak. Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.

“TVL merupakan owne dengan modus menjanjikan keuntungan besar dari arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujarnya saat rilis kasus di Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Menurutnya, kegiatan arisan bodong yang dijalankan TVL sudah berlangsung selama setahun. Laporan dari korban tersebut diterimanya kepolisian sejak 11 Januari 2022 lalu dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar.

“Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun,” paparnya.

Kemudian tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya pada 4 November 2021 lalu. Menurutnya, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang.

Modusny menawarkan arisan dengan keuntungan yang menggiurkan. Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1 miliar.

“Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui Whatsapp menjanjikan arisan onlinenya aman dengan menunjukkan daftar member online, padahal member nya adalah fiktiv,” jelasnya.

Melihat kerugian tersebut polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang. Potensi kerugian yang dialami korban dari kedua pelaku tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

“Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga dan beberapa kasus yang pernah kita ungkap. Kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuhnya.

Saat ini barang bukti juga sudah disita oleh Ditreskrimsus Polda Jateng untuk keperluan proses hukum selanjutnya.

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-11-30 at 20.53
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi Kesesi
WhatsApp Image 2025-11-29 at 07.11
Jebakan Benang Jahit Bikin Residivis Terkapar: Aksi Curanmor di Ketitang Kidul Buyar Seketika
WhatsApp Image 2025-11-28 at 21.46
DPRD Pekalongan Sahkan Propemperda & APBD 2026: 10 Regulasi Baru, Defisit Rp100,8 Miliar, dan Catatan Kritis Fraksi
WhatsApp Image 2025-11-28 at 14.26
Kantor Imigrasi Pemalang Turut Berpartisipasi Dalam Pekan Batik Nusantara 2025

TERKINI

WhatsApp Image 2025-11-30 at 20.53
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi Kesesi
KAJEN – Suasana tenang di persawahan Desa Kesesi mendadak pecah oleh teriakan warga. Seorang pria paruh baya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terlentang di saluran irigasi, Minggu (30/11/2025) siang....
WhatsApp Image 2025-11-29 at 07.11
Jebakan Benang Jahit Bikin Residivis Terkapar: Aksi Curanmor di Ketitang Kidul Buyar Seketika
KAJEN – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali mengetuk pintu Kabupaten Pekalongan, namun kali ini bukan pelaku yang unggul—melainkan kecerdikan korban. Seorang residivis curanmor berinisial T (57),...
WhatsApp Image 2025-11-28 at 21.46
DPRD Pekalongan Sahkan Propemperda & APBD 2026: 10 Regulasi Baru, Defisit Rp100,8 Miliar, dan Catatan Kritis Fraksi
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan resmi mengetuk palu penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026 dalam...
WhatsApp Image 2025-11-28 at 20.56
Midnight Scandal : Suami Gerebek Istri Bersama Polisi
KAJEN – Sebuah drama rumah tangga bercampur aroma skandal institusi kembali meledak di jagat maya. Video berdurasi 2 menit 59 detik yang menampilkan seorang suami menggerebek istrinya bersama oknum polisi...
WhatsApp Image 2025-11-28 at 14.26
Kantor Imigrasi Pemalang Turut Berpartisipasi Dalam Pekan Batik Nusantara 2025
Pekalongan — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang turut ambil bagian dalam Pembukaan Pekan Batik Nasional 2025 yang digelar di GOR Jetayu, Kota Pekalongan, pada Kamis (27/11/2025). Agenda tahunan ini...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2025-11-28 at 14.26
Kantor Imigrasi Pemalang Turut Berpartisipasi Dalam Pekan Batik Nusantara 2025
WhatsApp Image 2025-09-11 at 08.30
Panik di Pekalongan! Lebih Dari Rp 36 Miliar Ludes Ditarik Nasabah BPR-BKK
WhatsApp Image 2024-08-06 at 16.09
Tarkam Kemenpora 2024 digelar Pemkab. Pekalongan