Advertise

KABAR RASIKA

Polda Jateng Berhasil Menangkap Sindikat Peretas Handphone Kapolda

Polda Jateng Berhasil Menangkap Sindikat Peretas Handphone Kapolda

Polda Jateng Berhasil Menangkap Sindikat Peretas Handphone Kapolda

Semarang – Polda Jateng berhasil mengamankan sindikat peretasan handphone pengaduan yang dipegang Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dua dari empat tersangka merupakan bapak-anak berinisial IW (42) dan RJ (22) dan dua pelaku lain bernisial HAR dan RD. Modus pelaku yakni mengirim file APK.

Kepada polisi dan awak media, pelaku RJ mengaku belajar meretas ponsel secara otodidak dan dari temannya yang memiliki keahlian tersebut. Ia pun mengaku juga tak bergelar sarjana saat melakukan aksinya. Bahkan ia tak tamat pendidikan sekolah dasar.

“Saya diajarin teman, saya punya teman yang bisa itu,” ujar RJ saat rilis kasus di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagiao mengatakan pelaku belajar meretas ponsel secara otodidak. Pelaku tidak memiliki pendidikan tinggi apalagi sarjana teknologi. Mereka membeli aplikasi APK dan mempelajarinya sendiri.

“Tingkat pendidikan tidak tinggi, tapi kami duga mereka punya kemampuan dari belajar otodidak,” jelasnya.

Selama beroperasi, sindikat ini berhasil meretas 48 ponsel dengan kerugian hingga miliaran rupiah. Mereka mengirimkan file APK tersebut dengan modus undangan, promosi tentang pajak, bank, bahkan pengiriman barang.

“Jadi sejak dia gunakan APK ini sudah 100-an lebih APK dikirim ke para korban. Dari yang menerima APK ada 48 handphone yang berhasil diretas dan dikuasai oleh para pelaku. Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuan, Rp 1,5 miliar,” jelasnya.

Atas kejahatannya, para pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar dan atau Pasal 81, Pasal 82, Pasal 85 Undang – Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman penjara 4-5 tahun penjara dan denda Rp 1-5 miliar dan atau pasal 67 ayat (1) dan (3) jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Tag :

BACA JUGA :

KASATREMI
Dugaan Penculikan Anak di Sragi Mengarah pada Kasus Pencabulan
MUS FMPB
Mustofa Amin Tantang Usut Kasus Mobil Dinas Bupati Pekalongan: “Akan Kami Lawan!”
IMG-20260530-WA0012
Dititipi Balita Saat Orang Tua Bekerja, Pria 55 Tahun di Wonokerto Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak
WhatsApp Image 2025-02-21 at 13.48
Polres Pekalongan Ungkap 8 Kasus Dari KRYD

TERKINI

KASATREMI
Dugaan Penculikan Anak di Sragi Mengarah pada Kasus Pencabulan
SRAGI – Kasus dugaan penculikan anak perempuan berusia 12-13 tahun di wilayah Sragi, Kabupaten Pekalongan, masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Pekalongan. Polisi mendalami dugaan tindak pidana pencabulan...
TMMD
TMMD di Jrebengkembang, Pengaspalan Jalan 1.685 Meter Sudah 70 Persen
PEKALONGAN – Pembangunan jalan melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun 2026 di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, terus dikebut. Memasuki...
WhatsApp Image 2026-11-03 at 11.37
Kodim 0710/Pekalongan Turun Langsung Bantu Padamkan Kebakaran TPA Degayu
PEKALONGAN – Kodim 0710/Pekalongan mengerahkan personel dan satu unit tangki air untuk membantu pemadaman kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan,...
WhatsApp Image 2026-11-02 at 11.21
Progres Positif, RSUD Kraton Targetkan Layani Pasien di Kampil Mulai Mei 2027
PEKALONGAN – Proses pembangunan RSUD Kraton Pekalongan di Kampil, Kecamatan Wiradesa, terus menunjukkan progres positif. Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan tersebut ditargetkan mulai memberikan...
PORPROV II
Porprov XVII Jateng 2026, Kontingen Pekalongan Sukses Raih 30 Medali, Ini Daftar Lengkapnya
PEKALONGAN – Kontingen Kabupaten Pekalongan berhasil mengumpulkan 30 medali dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026 yang berlangsung di wilayah Semarang Raya. Dari total tersebut,...
Muat Lebih

POPULER

Ilustrasi MBG
Belasan Siswa SD di Kedungwuni Diduga Keracunan MBG
KONI
Porprov Jateng 2026, Kabupaten Pekalongan Bidik 5 Emas, KONI Keluhkan Anggaran Minim
MBG
Terpilih Aklamasi, Andung Supriagi Pimpin Paguyuban Mitra MBG Kabupaten Pekalongan