KAJEN – Pembiayaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Pekalongan belum sepenuhnya tertutup. DPRD mencatat masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp35 miliar dari total kebutuhan Rp108 miliar, sementara kemampuan keuangan daerah baru mencapai Rp73 miliar.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Sumar Rosul, menilai selisih anggaran tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut karena berpotensi memengaruhi keberlanjutan akses layanan kesehatan masyarakat. Saat ini, UHC di Kabupaten Pekalongan baru menjangkau sekitar 80 persen dari total penduduk yang berjumlah kurang lebih 1.035.000 jiwa.
Menurutnya, persoalan pembiayaan UHC menjadi indikator penting dalam evaluasi kebijakan daerah oleh pemerintah provinsi. Tanpa langkah korektif yang jelas, pemerintah daerah dinilai berisiko menghadapi tekanan fiskal di sektor pelayanan dasar.
DPRD bersama pemerintah daerah telah mengkaji sejumlah skema penyesuaian. Di antaranya melalui penataan ulang data warga kategori desil 1 sampai 5 agar pembiayaannya dapat dialihkan ke pemerintah pusat, serta mendorong dunia usaha menanggung jaminan kesehatan pekerja sebagai kewajiban perusahaan.

Sumar Rosul menyampaikan, pemerintah daerah juga akan melakukan koordinasi dengan pelaku usaha terkait penjaminan kesehatan karyawan. Sebagai konsekuensi dari penataan tersebut, pada Januari 2026 sekitar 154 ribu akun kepesertaan UHC akan dinonaktifkan sementara hingga kepastian pembiayaan tercapai.
“Penonaktifan ini bagian dari penyesuaian kebijakan, bukan penghapusan hak. Setelah kesiapan anggaran dipastikan, skema kerja sama layanan kesehatan akan diperbarui,” tegasnya.
Meski ada langkah penataan, DPRD menilai penambahan alokasi anggaran daerah tetap menjadi kunci. Tanpa itu, program UHC berisiko berjalan tidak optimal dan menimbulkan ketimpangan akses layanan kesehatan di masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Pendidikan Politik dan Penguatan Demokrasi di Kecamatan Kajen, Rabu (31/12/2025). Dalam kesempatan itu, DPRD juga menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam proses perencanaan anggaran agar kebijakan layanan dasar benar-benar sesuai kebutuhan lapangan. (Gus)