Advertise

KABAR RASIKA

Tiga Pelaku Curanmor Diamankan Tim TResmob Pekalongan

Tiga Pelaku Curanmor Diamankan Tim TResmob Pekalongan

Tiga Pelaku Curanmor Diamankan Tim TResmob Pekalongan

KONPRES – Kasat. Reskrim Polres Pekalongan, AKP Isnovim Chodariyanto saat memberikan keterangan kepada media (21/02/2024 – dok. Humas)

KAJEN – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan. Ketiga pelaku ditangkap lantaran diketahui melakukan pencurian 1 unit sepeda motor yang di Desa Legokclile Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Rabu (21/2/24), mengatakan tersangka W (47) warga Desa Purworejo Kecamatan Sragi bersama dua rekannya AZ alias Omi (31) warga Desa Bukur Kecamatan Bojong dan WH alias Cawi (38) Desa Purworejo Kecamatan Sragi berhasil diamankan pada Kamis 8 Februari lalu.

“Dimana pencurian terjadi pada hari Minggu, 8 Oktober 2023, di halaman depan rumah korban di Desa Legokclile Kecamatan Bojong,” terang Kasat Reskrim.

AKP Isnovim menjelaskan kronologis pencurian, bahwa korban sepulang dari sawah pada Kamis (05/10/2023) sore memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumahnya dengan posisi kunci kontak ditaruh di dashboard kendaraan.

“Karena ban sepeda motornya itu bocor, maka sepeda motor tersebut tidak digunakan untuk pergi ke sawah dan hanya diparkir saja di halaman depan rumah,” kata Kasat Reskrim.

Namun pada hari Minggu (8/10/2023) pagi, korban yang saat itu hendak pergi ke sawah sudah tidak mendapati sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumahnya dan hilang. Korban mengecek keberadaan sepeda motornya di sekitar rumah, namun tidak juga ditemukan.

“Korban berusaha mencari ke desa-desa tetangga, namun juga tidak ditemukan, dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian secara materi sebesar Rp. 3 juta,” ungkap AKP Isnovim.

Mendapati adanya laporan kejadian ini Polsek Bojong dan Sat Reskrim Polres Pekalongan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku W dan AZ.

“W selanjutnya kami serahkan ke Polsek Bojong untuk dilakukan proses penyidikan, sedangkan AZ alias Omi diserahkan ke Polsek Sragi untuk dilakukan proses penyidikan bersama dengan WH alias Cawi yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-03-13 at 13.48
Ramadhan Ceria di Hotel Marlin Pekalongan: 60 Anak Yatim Diajak Dongeng, Dapat Santunan dan Bingkisan
RAkor
OTT KPK Guncang Pekalongan, Abdul Munir Gerak Cepat Jaga Pemerintahan Tetap Jalan
MUNIR 1
Ketua DPRD Pekalongan Abdul Munir Buka Suara Soal OTT Bupati Fadia
WhatsApp Image 2026-03-09 at 15.56
Polemik Pelarangan Wartawan di Setda Pekalongan Berlanjut, Plt Bupati Sukirman Akui Ada Miskomunikasi

TERKINI

WhatsApp Image 2026-03-13 at 13.48
Ramadhan Ceria di Hotel Marlin Pekalongan: 60 Anak Yatim Diajak Dongeng, Dapat Santunan dan Bingkisan
PEKALONGAN – Suasana hangat dan penuh keceriaan terasa di Hotel Marlin Pekalongan saat puluhan anak yatim piatu berkumpul dalam kegiatan bertajuk Ramadhan Ceria, Kamis (13/3/2026) sore. Kegiatan sosial...
RAkor
OTT KPK Guncang Pekalongan, Abdul Munir Gerak Cepat Jaga Pemerintahan Tetap Jalan
KAJEN — Situasi pemerintahan di Kabupaten Pekalongan pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Fadia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dibiarkan berlarut. DPRD Kabupaten Pekalongan langsung...
MUNIR 1
Ketua DPRD Pekalongan Abdul Munir Buka Suara Soal OTT Bupati Fadia
KAJEN — Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Pekalongan. Meski demikian, DPRD menegaskan roda pemerintahan tidak boleh...
WhatsApp Image 2026-03-09 at 15.56
Polemik Pelarangan Wartawan di Setda Pekalongan Berlanjut, Plt Bupati Sukirman Akui Ada Miskomunikasi
KAJEN = Polemik pelarangan awak media saat agenda penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan, Senin (9/3/2026), terus bergulir....
WhatsApp Image 2026-03-09 at 15.47
Wartawan Dicegah Meliput Acara Gubernur Jateng di Pekalongan, Klarifikasi Baru Muncul Setelah Protes
KAJEN – Polemik pelarangan awak media dalam agenda penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan akhirnya mendapat tanggapan...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2023-09-14 at 09.30
Tiga Bulan Ngadu Ke Polisi, Korban Penganiayaan Minta Kejelasan
WhatsApp Image 2026-03-09 at 15.22
Wartawan Dilarang Masuk Saat Gubernur Jateng Serahkan SK Plt Bupati Pekalongan
SUKIRMAN
Sukirman Resmi Jadi Plt Bupati Pekalongan, Ini Mekanisme Hingga Bisa Menjadi Bupati Definitif