SEMARANG – Aroma dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum wartawan di Pekalongan akhirnya pecah ke permukaan. Polda Jateng mengamankan tiga nama yang diduga kuat mencoba “menjual” tekanan publik kepada seorang kepala desa di Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.
Operasi tangkap tangan (OTT) itu dilakukan pada Selasa siang (25/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah makan kawasan Dupan, Pekalongan — lokasi yang justru selama ini dikenal sebagai tempat makan keluarga, bukan arena transaksi gelap.
Ketiga wartawan yang diamankan masing-masing berinisial Y, A, dan AA. Informasi yang beredar menyebut, mereka sebelumnya menayangkan sebuah pemberitaan mengenai program ketahanan pangan di desa setempat. Berita itu memuat narasi soal program yang dinilai gagal hingga hilangnya sejumlah ekor kambing.
Namun setelah berita naik tayang, situasi berubah. Ketiganya diduga menghubungi sang kepala desa dan meminta sejumlah uang agar pemberitaan tersebut dicabut. Kades sempat bersedia memberikan nominal tertentu, namun trio wartawan itu dikabarkan menaikkan permintaan. Di titik itulah sang kepala desa merasa tak lagi sekadar “dimintai klarifikasi”, tapi diperas.
Tak mau terjebak lebih jauh, ia melapor ke polisi. Laporan itu menjadi pintu masuk bagi tim kepolisian untuk melakukan OTT.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya, betul ada penangkapan tiga wartawan,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan bahwa para terduga kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Mereka masih dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Kasus ini kembali mengangkat sisi gelap relasi antara sebagian oknum pers dan pejabat desa. Modusnya klasik: menaikkan pemberitaan bernada negatif, kemudian menawarkan “solusi” dengan imbalan uang. Walau belum dapat dipastikan tingkat keterlibatan masing-masing, OTT ini menjadi alarm keras bahwa praktik-praktik pemerasan berkedok jurnalistik masih terjadi, bahkan di level desa.
Jika proses hukum berjalan dan bukti menguat, kasus ini bisa menjadi preseden penting untuk penertiban profesi dan edukasi publik agar tak mudah tunduk pada ancaman pemberitaan. (GUS)