Wonopringgo – Tim gabungan Resmob Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Wonopringgo berhasil membekuk tiga pelaku curat yang terjadi di Desa Pegaden Tengah Kec. Wonopringgo Kab. Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H membenarkan terkait penangkapan tersebut pada Jumat (24/3/2023).
“Benar, tim Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Wonopringgo telah menangkap ketiga pelaku curat yang sebelumnya melancarkan aksinya pada Selasa (21/03) di sebuah gudang garmen di Desa Pegaden Tengah Kec. Wonopringgo,” ujarnya.
Ketiga pelaku berinisial S alias Amin (41) warga Desa Coprayan Kec. Buaran, EK alias Gobel (29) warga Desa Tangkil Kulon Kec. Kedungwuni dan AM alias Kambing (27) warga Desa Tangkil Kulon Kec. Kedungwuni.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak 19 rolls bahan jeans dan 1 unit mesin Kamput milik korban dengan total kerugian hingga Rp. 96 juta. Modus para pelaku masuk ke dalam gudang dengan menggunakan kunci yang dimiliki salah satu pelaku yang merupakan mantan karyawan.
Ipda Suwarti menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Senin, (20/03) dimana korban bersama dengan karyawannya dan juga 26 siswa SMK yang sedang magang di tempatnya mempersiapkan untuk pergi ke tempat wisata. Garmen saat itu ditinggalkan dalam keadaan terkunci.
“Sepulang dari wisata, keesokan harinya korban saat sampai ditempat kerja mendapati 19 rolls jeans sudah tidak ada pada tempatnya semula. Kemudian ia bersama karyawan lainnya melakukan pengecekan dan ternyata 1 unit mesin Kamput juga hilang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Wonopringgo,” terang Ipda Suwarti.
Dari hasil penyelidikan petugas mendapatkan informasi orang-orang yang diduga pelaku.
“Dan setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, petugas segera melakukan penangkapan di Kel. Pekajangan Kec. Kedungwuni” jelas Kasi Humas.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 9 rolls bahan jeans, 1 unit mesin Kamput serta 1 unit KBM yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sumber : Humas Polres Pekalongan