PEMALANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang menggelar kegiatan bertajuk “Ngopi Bareng Humas” bersama insan media dari wilayah Pekalongan Raya pada Rabu (29/10/2025). Acara yang berlangsung di kantor setempat ini menjadi wadah komunikasi dan sinergi antara jajaran keimigrasian dan media massa, terutama dalam memperkuat fungsi kontrol terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara Imigrasi dan media dalam menjaga ketertiban serta keamanan wilayah dari potensi pelanggaran keimigrasian.
“Sampai dengan Oktober 2025, tercatat ada 1.708 tenaga kerja asing (TKA) yang berada di wilayah kerja kami, mencakup Kabupaten Tegal, Pemalang, Kota dan Kabupaten Pekalongan, serta Batang. Angka tersebut termasuk anak-anak berkewarganegaraan ganda terbatas, yakni mereka yang salah satu orang tuanya WNI,” ujar Haryono kepada wartawan usai acara.
Ia menambahkan, dari hasil pengawasan yang dilakukan selama periode Januari hingga Oktober 2025, terdapat 8 warga negara asing yang telah dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.

“Delapan orang WNA itu kami deportasi karena menyalahi ketentuan izin tinggal dan aturan lainnya. Pengawasan dilakukan baik secara terbuka maupun tertutup, serta melalui operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang juga melibatkan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Menurut Haryono, keterlibatan media menjadi penting sebagai bagian dari sistem pengawasan publik. Media berperan membantu menyampaikan informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keberadaan orang asing di lingkungan mereka.
Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arief Yudistira, dalam sambutannya, menuturkan bahwa “Ngopi Bareng Humas” bukan sekadar forum santai, melainkan langkah nyata membangun hubungan yang harmonis antara instansi pemerintah dan media.
“Kami ingin agar media memahami tugas dan fungsi keimigrasian, termasuk aspek pengawasan terhadap WNA. Dengan begitu, informasi yang disampaikan ke publik bisa lebih berimbang dan edukatif,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta keselarasan antara pelaksanaan tugas keimigrasian dengan fungsi kontrol sosial media massa. Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara di bidang keimigrasian, sekaligus memastikan keberadaan WNA di wilayah Jawa Tengah tetap dalam koridor hukum yang berlaku. (GUS)