Advertise

KABAR RASIKA

Selebgram Berinisial RM Terlibat Kasus Perjudian Jaringan Internasional di Jateng

Selebgram Berinisial RM Terlibat Kasus Perjudian Jaringan Internasional di Jateng

Selebgram Berinisial RM Terlibat Kasus Perjudian Jaringan Internasional di Jateng

SEMARANG – Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan seorang wanita berinsial RM karena terlibat dalam kasus perjudian online jaringan internasional di Jawa Tengah. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, wanita yang diamankan ini adalah seorang selebgram.

Luthfi menjelaskan, kasus RM terbongkar setelah pihaknya mengungkap satu kasus perjudian internasional di wilayah Purbalingga. Untuk kasus RM masuk pada jaringan internasional yang berpusat di Kamboja dan Thailand dan beroperasi di Pemalang.

“Jaringan internasional yang sebelumnya diungkap didaerah Purbalingga kemudian muncul lagi jaringan internasional di Pemalang bahkan pelakunya itu pemain selebgram,” ujar Luthfi saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).

Luthfi mengatakan, peran RM dalam kasus perjudian ini adalah sebagai endorse atau yang menawarkan pengikutnya di media sosial (medsos).

Saat ditanya mengenai perannya dalam bisnis judi, wanita muda tersebut mengaku dirinya dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun instagramnya.

“Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak 7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” paparnya.

Dihadapan polisi dan awak media, dirinya mengaku menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut. “Saya menyesal pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” terangnya.

Disisi lain, Kapolda menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi ataupun turut serta dalam segala bentuk perjudian. Ia mengaku tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” terang Kapolda.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 1 miliar.

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-10-08 at 12.19
Molor, Ngobrol, dan Merokok di Ruang Sidang — Ketua DPRD : BK Akan Panggil Anggota Tak Disiplin
WhatsApp Image 2025-10-04 at 20.01
Warga Kesesi Geger! Pria 69 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa
WhatsApp Image 2025-10-04 at 09.23
Pelaku Pencurian di Kajen Tinggalkan Motor Dekat TKP, Polisi Dalami Identitas
WhatsApp Image 2025-10-02 at 12.57
Eks Sales di Pekalongan Gelapkan Dana Perusahaan, Polisi Ringkus Usai Buron Berbulan-Bulan

TERKINI

WhatsApp Image 2025-10-08 at 12.19
Molor, Ngobrol, dan Merokok di Ruang Sidang — Ketua DPRD : BK Akan Panggil Anggota Tak Disiplin
KAJEN – Rapat-rapat DPRD Kabupaten Pekalongan kembali menjadi sorotan karena kerap molor dari jadwal yang telah ditentukan. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, angkat bicara...
WhatsApp Image 2025-10-06 at 10.52
Dua Pengedar Sabu di Kesesi Diciduk Polisi, Barang Bukti Hampir 10 Gram Terungkap
KAJEN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pekalongan berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dua pelaku berinisial BA (37) dan...
WhatsApp Image 2025-10-05 at 12.13
Polres Pekalongan Gulung Sindikat Sabu 12,7 Gram di Kesesi
KAJEN – Upaya Polres Pekalongan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan berat bruto mencapai...
WhatsApp Image 2025-10-04 at 20.01
Warga Kesesi Geger! Pria 69 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa
KAJEN – Suasana tenang di Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, mendadak gempar setelah warga menemukan sesosok jasad pria mengapung di aliran Sungai Ponolawen, Sabtu (4/10/2025) siang. Korban diketahui...
WhatsApp Image 2025-10-04 at 09.23
Pelaku Pencurian di Kajen Tinggalkan Motor Dekat TKP, Polisi Dalami Identitas
KAJEN – Aksi pencurian terjadi di Dukuh Kambangan, Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, pada Kamis (2/10/2025) malam. Seorang pria tak dikenal nekat membobol rumah warga, namun...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2025-10-06 at 10.52
Dua Pengedar Sabu di Kesesi Diciduk Polisi, Barang Bukti Hampir 10 Gram Terungkap
IMG-20250120-WA0010
Jalur Kandangserang ke Klesem dan Bodas Tertutup Material Longsor
WhatsApp Image 2025-10-04 at 09.23
Pelaku Pencurian di Kajen Tinggalkan Motor Dekat TKP, Polisi Dalami Identitas