PEKALONGAN — Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi ribuan tenaga non-ASN. Total ada 1.866 orang yang masuk dalam pendataan, berasal dari berbagai latar belakang seperti eks outsourcing, BLUD, tenaga guru, hingga PTT.
Di RSUD Kraton sendiri, jumlah PPPK Paruh Waktu tercatat 200 orang, terdiri dari 198 eks BLUD dan 2 eks PTT. Sementara itu, tenaga BLUD yang masih berstatus lama kini tinggal 90 orang.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam acara penyerahan SK di Aula BKPSDM pada Rabu, 17 Desember 2025, para PPPK Paruh Waktu ini terikat perjanjian kerja mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 September 2026, dengan SPMT per 31 Desember 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar formalitas administrasi. Menurutnya, peralihan dari non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu adalah titik balik dalam status kepegawaian.
“Ini bukan seremoni. Saudara sekarang berstatus ASN. Artinya, hak dan kewajiban melekat penuh sesuai Undang-Undang ASN,” tegasnya.
Namun, Yulian juga menekankan bahwa perubahan tersebut bersifat pada status, bukan pada skema kesejahteraan. Gaji dan komponen lain tetap mengacu pada penerimaan terakhir sebelum diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Hal lain yang membedakan, kata dia, terletak pada aspek administratif: SK ditandatangani Bupati, sementara perjanjian kerja ditandatangani Sekda. Dengan status baru ini, para pegawai diharapkan meningkatkan kinerja di unit kerja masing-masing.
Sementara itu, Direktur RSUD Kraton, Henny Rosita, meminta seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungannya langsung menyesuaikan diri dengan aturan ASN. Ia mengingatkan bahwa disiplin, etika, dan profesionalisme bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.
“Status ini membawa konsekuensi. Loyalitas, kedisiplinan, dan kepatuhan pada aturan harus diwujudkan dalam kerja sehari-hari,” ujarnya.
Manajemen RSUD Kraton menaruh harapan besar agar para pegawai mampu meningkatkan kompetensi dan mendukung layanan kesehatan yang aman, bermutu, serta berpihak pada kepuasan masyarakat.
Secara teknis, PPPK Paruh Waktu di RSUD Kraton diwajibkan menyusun e-Kinerja, melengkapi aplikasi Polakesatu, memperbarui data di MyASN, mengikuti apel dan upacara, serta mematuhi jam kerja. Panduan lebih lanjut akan diberikan oleh Subbag Kepegawaian dan Diklat.
Dengan pengalihan status ini, Pemkab Pekalongan berharap tidak hanya terjadi penataan administrasi kepegawaian, tetapi juga lahir budaya kerja yang lebih akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.