KAJEN – Razia minuman keras (miras) menjadi target utama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar oleh Sat Samapta Polres Pekalongan. Razia ini digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat.
Personel Sat Samapta Polres Pekalongan melaksanakan razia di wilayah Bojong, Sragi dan juga Wiradesa. Dalam razia itu, petugas mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dan ukuran, Senin (02/09).
Pemberantasan miras, kata Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H menjadi target utama. Sebab, orang dalam pengaruh alkohol cenderung melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan aman, bahkan tindak kriminal.
“Razia miras ini rutin kita laksanakan, sebab mengkonsumsi miras bisa menimbulkan bahaya kepada yang minum maupun orang lain. Akibat dari miras pun sudah banyak, seperti menimbulkan keributan, tawuran, dan gangguan kamtibmas lainnya,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan tindakan preemtif dan preventif terhadap perdagangan miras. Petugas berhasil mengamankan 46 botol miras berbagai merek dari warung dan juga toko kelontong.
Lebih lanjut, AKP Suhadi mengungkapkan, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penyitaan miras, tetapi juga melakukan pendataan serta memberikan teguran sebagai peringatan kepada penjual agar tidak menjual dan memasarkan minuman beralkohol.
Sumber : Humas Polres Pekalongan
KAJEN – Razia minuman keras (miras) menjadi target utama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar oleh Sat Samapta Polres Pekalongan. Razia ini digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat.
Personel Sat Samapta Polres Pekalongan melaksanakan razia di wilayah Bojong, Sragi dan juga Wiradesa. Dalam razia itu, petugas mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dan ukuran, Senin (02/09).
Pemberantasan miras, kata Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H menjadi target utama. Sebab, orang dalam pengaruh alkohol cenderung melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan aman, bahkan tindak kriminal.
“Razia miras ini rutin kita laksanakan, sebab mengkonsumsi miras bisa menimbulkan bahaya kepada yang minum maupun orang lain. Akibat dari miras pun sudah banyak, seperti menimbulkan keributan, tawuran, dan gangguan kamtibmas lainnya,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan tindakan preemtif dan preventif terhadap perdagangan miras. Petugas berhasil mengamankan 46 botol miras berbagai merek dari warung dan juga toko kelontong.
Lebih lanjut, AKP Suhadi mengungkapkan, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penyitaan miras, tetapi juga melakukan pendataan serta memberikan teguran sebagai peringatan kepada penjual agar tidak menjual dan memasarkan minuman beralkohol.
Sumber : Humas Polres Pekalongan