PETUNGKRIYONO – Munculnya sebuah postingan di media sosial terkait tertangkapnya pelaku pencurian durian Musang King di Desa Tinalum Kecamatan Petungkriyono, Polsek Petungkriyono langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan didapati pelaku yang masih tergolong anak-anak tersebut merupakan warga Kecamatan Tirto.
“Pelaku ada 4 orang diantaranya MAF (13), NMR (13), MKA (16) dan MFR (15),” jelas Kapolsek Petungkriyono Iptu Eko Widiyanto saat dikonfirmasi, Senin (13/11).
Dikatakannya, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/11) sore. Sebelumnya para pelaku sempat nongkrong di Curug Sibeduk di Dusun Tinalum Petungkriyono, kemudian dengan mengendarai 2 sepeda motor, mereka berboncengan melaju ke arah Petungkriyono.
Saat melintas di jalan, mereka melihat pohon durian yang sedang berbuah dan kemudian berhenti serta memetik 2 buah durian di lahan milik Kartono. Aksi dari para pelaku tersebut ternyata diketahui oleh warga setempat yang selanjutnya mengamankan keempat pelaku dan membawanya ke rumah perangkat Desa Kayupuring Kecamatan Petungkriyono.
“Minggu malam, bertempat di balai Desa Kayupuring, Polsek Petungkriyono melakukan mediasi antara pemilik durian dengan para orang tua pelaku dan juga pelaku”, kata Kapolsek.
Hasilnya, pemilik durian dan para orang tua pelaku bersepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
“Para pelaku dan orang tua pelaku telah meminta maaf kepada Kartono selaku pemilik durian dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap Iptu Eko.
Akibat kejadian tersebut, Kartono mengalami kerugian sebesar Rp. 200 ribu. Namun korban memaafkan perbuatan pelaku dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.
Sumber : Humas Polres Pekalongan