RASIKA PEKALONGAN

Advertise

KABAR RASIKA

Polisi Tangkap Residivis Spesialis Pencuri Kotak Amal

Polisi Tangkap Residivis Spesialis Pencuri Kotak Amal

Polisi Tangkap Residivis Spesialis Pencuri Kotak Amal

KOTAK AMAL – Barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian Polres Pekalongan (dok. Humas)

BOJONG – Seorang spesialis pencuri kotak amal berhasil diamankan warga saat melakukan aksinya di sebuah mushola yang terletak di Desa Legokclile Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, Senin (25/3/24). Pelaku D (44) warga Desa Siwalan Kecamatan Siwalan setelah ditangkap langsung diserahkan warga ke Unit Reskrim Polsek Bojong.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H. mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima penyerahan pelaku pencuri kotak amal dari warga pada Senin sore.

“Unit Reskrim Polsek Bojong telah menerima penyerahan pelaku pencurian uang kotak amal, dari pelapor yang saat itu memergoki pelaku mencuri kotak amal di mushola Desa Legokclile,” kata Kasat Reskrim.

Lanjutnya, modus dari pelaku mengambil uang di dalam kotak amal dengan cara merusak/membongkar gembok dari kotak amal tersebut.

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan bermula saat pelapor sedang duduk di rumah nya melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan di mushola Al-Palal Irsyad di dekat kotak amal. Pelapor juga melihat 1 unit SPM Honda Beat yang terparkir di depan mushola yang diduga milik pelaku.

Melihat hal tersebut, pelapor mencoba untuk menghampirinya, namun ketika pelapor hendak keluar rumah dan mendekat ke mushola, pelaku sudah menaiki sepeda motornya dan pergi ke arah Desa Bojong Lor.

“Saat itu, pelapor mendatangi mushola terlebih dahulu dan mengecek kotak amal, dimana gembok yang digunakan untuk mengunci kotak amal sudah tidak ada dan kotak amalnya sudah terbuka serta uang yang berada di dalamnya juga sudah hilang,” ujar Kasat Reskrim.

Mengetahui hal itu pelapor mengajak tetangganya untuk mengejar pelaku yang diduga telah mengambil uang di kotak amal mushola tersebut. Pelapor mendapati motor pelaku yang berhenti di sebuah mushola yang berada di Desa Bojong Lor dan menghampiri pelaku. Pelapor mengklarifikasi kalau pelaku sudah mencuri kotak amal di masjid Al-Palal Irsyad namun pelaku tidak mengakuinya.

“Akhirnya pelapor bersama temannya menggeledah pelaku, pelapor menemukan pecahan uang logam dan uang kertas dengan kondisi dilipat-lipat seperti uang yang dimasukan ke dalam kotak amal sebelumnya dengan jumlah yang banyak dan menemukan gembok dalam keadaan rusak beserta obeng yang berada di dalam tas pelaku,” jelas AKP Isnovim.

Mendapati hal itu pelapor kemudian membawa dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Bojong. Dari hasil pemeriksaan Polisi, didapat keterangan pelaku ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama di tempat yang berbeda, diantaranya di Mushola Baitussalam Kadilangu Batang dan mushola di Desa Ngambo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, namun semuanya sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Pelaku merupakan residivis pencurian uang kotak amal pada tahun 2020 dan telah menjalani hukuman kurungan selama 2 tahun di rutan Pekalongan,” jelas AKP Isnovim.

Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi lagi, maka dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

DAMKAR 1
Kantor KPU Kajen “Terbakar”
SIDANG
Kasus KONI Kabupaten Pekalongan, Lanjut Sidang Pemeriksaan Para Saksi
aeae
BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Perkuat Komitmen Layanan Menuju Indonesia Semakin Sehat
WhatsApp Image 2024-07-24 at 19.26
Lomba Dayung Bemtos Open CUP 2024 Meriah

TERKINI

DAMKAR 1
Kantor KPU Kajen “Terbakar”
  KAJEN – Semua personil KPU berkumpul melingkar di halaman KPU Kabupaten Pekalongan. Mereke secara seksama mendengarkan narasumber menyampaikan materi tentang penanggulangan bencana kebakaran. Selain...
SIDANG
Kasus KONI Kabupaten Pekalongan, Lanjut Sidang Pemeriksaan Para Saksi
  KAJEN – Sidang ke 4 kasus korupsi KONI Kabupaten Pekalongan telah memasuki agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. Eksepsi dua terdakwa, yaitu Trio Santosa (sekretaris) dan Bagus Wahyu...
aeae
BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Perkuat Komitmen Layanan Menuju Indonesia Semakin Sehat
Memasuki usia ke-56 tahun pada 15 Juli 2024, BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dalam rangka mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)....
WhatsApp Image 2024-07-24 at 19.26
Lomba Dayung Bemtos Open CUP 2024 Meriah
KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, secara resmi membuka Lomba Dayung Dragon Boat Bemtos Open CUP 2024 dalam rangka Sedekah Laut TPI Jambean Desa Pecakaran, Kecamatan Wonokerto, pada Rabu siang (24/07/2024). Dalam...
WhatsApp Image 2024-07-24 at 11.45
Bupati Fadia dan Forkopimda Lepas Sambut Kapolres Pekalongan
KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq beserta jajaran Forkompimda Kabupaten Pekalongan melaksanakan pelepasan dan penyambutan Kapolres Pekalongan dalam acara Malam Pengantar Tugas dan Penyambutan...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2024-07-24 at 19.26
Lomba Dayung Bemtos Open CUP 2024 Meriah
WhatsApp Image 2024-07-11 at 07.05
Bupati Fadia bangun Sirkuit Balap Motor
WhatsApp Image 2023-03-21 at 16.43
SPBU Diresmikan, Rest Area 338A Siapkan Konsep One Stop Service
PPP 2
Pilkada 2024, Bakal Terjadi Aksi Borong Partai dan Lawan Tong Kosong?
WhatsApp Image 2024-07-24 at 11.45
Bupati Fadia dan Forkopimda Lepas Sambut Kapolres Pekalongan

Untuk Kita Semua

Ikuti Kami:

Copyright @ 2023 rasikapekalongan.com  |  All right reserved