Advertise

KABAR RASIKA

Polisi Tangkap 4 Orang Dan Sita 3,5 Kg Bahan Mercon

Polisi Tangkap 4 Orang Dan Sita 3,5 Kg Bahan Mercon

Polisi Tangkap 4 Orang Dan Sita 3,5 Kg Bahan Mercon

KAJEN – Polres Pekalongan, mengamankan empat penjual obat petasan yang memasarkan produknya melalui media sosial Facebook, serta mengamankan 3,5 kilogram obat petasan.

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K.,M.H, melalui Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan perintah langsung Kapolres Pekalongan untuk menindak tegas pelaku pembuat maupun penjual obat petasan di wilayah Pekalongan, Rabu (29/3/2023)

Penangkapan terhadap empat pengedar obat petasan, kata dia, berawal dari Informasi di Medsos terkait seseorang yang menjual obat mercon.

Informasi tersebut lantas dikembangkan oleh petugas. Dan Pada hari Selasa (28/3/2023) sekira pukul 15.00 Wib selanjutnya petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan transaksi melalui COD, selanjutnya pada pukul 17.00 Wib datang 2 orang pelaku berboncengan sepeda motor yakni DN, 18 tahun dan HM, 19 tahun yang keduanya merupakan warga Kota Pekalongan, setelah ditangkap dari kedua pelaku tersebut diamankan serbuk bahan peledak (obat mercon) sebanyak 1 kg (satu kilo gram). Kemudian petugas kembali melakukan penggeledahan dirumah tersangka DN dan ditemukan serbuk obat mercon sebanyak 2,5 Kg.

Dari Hasil interogasi Tersaangka DN mengaku mendapatkan serbuk bahan peledak melalui Saudara Londo, 26 tahun warga Kota Pekalongan dengan harga 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per kilo gram dan biasa dijual dengan harga 280.000 (dua ratus delapan ribu rupiah) per kilo gram; sehingga petugas langsung mengamankan saudara Londo. Dari pemeriksaan awal saudara Londo mengakui bahwa 5 (lima) hari sebelumnya ia mengambil serbuk bahan peledak dari temannya yang berinisial NJ, 38 tahun warga Batang. Setelah dilakukan penangkapan terhadap NJ dirumahnya tidak ditemukan serbuk bahan peledak karena telah habis terjual. Dari pengakuan NJ bahwa ia mendapatkan bahan peledak (mercon) dari seseorang yang tidak dikenal dari Tegal. Ia hanya sebagai perantara dengan mendapatkan upah Rp. 20.000 s/d 30.000 (dua puluh ribu rupiah sampai dengan tiga puluh rupiah) perkilo gram;

Saat ini, Kata Ipda Suwarti keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Empat tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Untuk itu Pihaknya pun mengingatkan kepada masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitarnya jika terdapat peredaran petasan atau mercon. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah tragedi ledakan akibat petasan

“Oleh karena itu kami mengimbau jangan menggunakan, memakai, menyimpan atau menjual bahan peledak (obat mercon) sesuai Undang-Undang Darurat.

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-01-15 at 10.46
DPRD Sebut Ada Penyimpangan Dana Desa Randumuktiwaren
WhatsApp Image 2026-01-14 at 09.47
15 Siswa SDN 01 Kedungwuni Alami Gejala Usai Konsumsi MBG, Polisi Turun Lakukan Penelusuran
WhatsApp Image 2026-01-14 at 09.33
Ranting Pohon Patah Tutupi Jalan Depan SMKN 1 Kedungwuni, Lalu Lintas Sempat Terganggu
Ilustrasi MBG
Belasan Siswa SD di Kedungwuni Diduga Keracunan MBG

TERKINI

WhatsApp Image 2026-01-15 at 10.46
DPRD Sebut Ada Penyimpangan Dana Desa Randumuktiwaren
KAJEN – Puluhan warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan pada Rabu (14/1/2026). Mereka menuntut kejelasan dan ketegasan atas...
WhatsApp Image 2026-01-14 at 09.47
15 Siswa SDN 01 Kedungwuni Alami Gejala Usai Konsumsi MBG, Polisi Turun Lakukan Penelusuran
KEDUNGWUNI – Kepolisian turun tangan menelusuri dugaan gangguan kesehatan yang dialami 15 siswa SD Negeri 01 Kedungwuni, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, setelah mengonsumsi Makanan Bergizi...
WhatsApp Image 2026-01-14 at 09.33
Ranting Pohon Patah Tutupi Jalan Depan SMKN 1 Kedungwuni, Lalu Lintas Sempat Terganggu
KEDUNGWUNI – Aktivitas lalu lintas di Jalan Paesan Utara, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kabupaten Pekalongan, sempat terganggu pada Selasa (13/1/2026) sore. Sebuah ranting pohon berukuran besar patah dan...
Ilustrasi MBG
Belasan Siswa SD di Kedungwuni Diduga Keracunan MBG
KEDUNGWUNI – Belasan siswa SD Negeri 1 Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, diduga mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diproduksi...
WhatsApp Image 2026-01-13 at 16.36
Belasan Botol Miras Disita dari Warung dan Karaoke
KAJEN – Peredaran minuman keras di wilayah Sragi kembali terungkap. Dalam razia yang digelar Senin sore (12/1/2026), aparat menemukan dan menyita belasan botol miras dari sejumlah warung makan dan tempat...
Muat Lebih

POPULER

c
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Melantik Lima Orang Pejabat Baru, Ini Daftarnya
WhatsApp Image 2022-07-29 at 13.04
Kapolres Pekalongan Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek kajen
WhatsApp Image 2025-07-11 at 18.55
Waspada! Operasi Patuh Candi 2025 Mulai 14 Juli, Ini Target Pelanggarannya