KAJEN – Nasib apes menimpa dua remaja asal Karyomukti Kesesi yaitu Husni dan Khirzadin, saat kedua ABG tersebut nongkrong di komplek Alun-Alun Kajen. Kedua orang remaja ini terpaksa kehilangan handphone miliknya karena tertipu oleh polisi gadungan yang hendak menangkap mereka sebagai tersangka kasus begal payudara.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada hari minggu, 22 mei 2022 sekira pukul 09:30 WIB. Saat kedua korban sedang asyik menikmati suasana car free day tiba-tiba didatangi dua orang yang mengaku anggota kepolisian dan hendak menangkap mereka atas dasar kasus begal payudara. Tersangka YW yang merupakan warga Bandung tersebut kemudian mengajak salah korban ke depan mapolres dengan tujuan untuk menyakinkan korban lalu meninggalkan korban didepan mapolres Pekalongan. Selanjutnya tersangka kembali ke tempat salah satu korban lainya dan meminta handphone milik korban sebagai barang bukti. Kedua remaja yang masih berstatus pelajar dengan terpaksa menyerahkan handphone mereka karena ketakutan.
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria dalam gelar perkara di mapolres Pekalongan mengatakan, selang seminggu sejak kejadian, akhirnya kedua korban dengan didampingi kedua orang tuanya melapor ke pihak kepolisian. Atas dasar laporan tersebut selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka YW ke daerah Jawa Barat. Saat melakukan aksinya tersangka YW mengajak pacarnya yang saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan mendalam terkait tindak penipuan tersebut.
“Syukur Alhamdulillah pada tanggal 1 Juni 2022, kita berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan (terhadap tersangka) tepatnya di wilayah Parakan Saat RT. 06 RW 23 Kelurahan Antapani Kota Bandung Jawa Barat, yang bersangkutan (tersangka) kontrak disana”, jelas Arief.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, HP, masker bertuliskan TNI POLRI dan barang bukti lainnya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu dari pengakuan tersangka, dirinya secara spontan melakukan aksinya karena menemukan masker yang bertuliskan TNI POLRI disalah satu SPBU saat dirinya melakukan perjalan hendak ke Surabaya. Namun menurut kapolres, tersangka telah melakukan penipuan dengan modus serupa di tahun 2017 dan 2018 di wilayah Surabaya serta berhasil menggondol HP dari target korbannya.
Tersangka YW saat ini sudah diamankan di mapolres Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan. Dan tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (GUS)