Advertise

KABAR RASIKA

Polda Jateng Ungkap Kasus Minyak Goreng Palsu, Dibuat Dari Air Zat Pewarna dan Air Bekas Cucian Mobil

Polda Jateng Ungkap Kasus Minyak Goreng Palsu, Dibuat Dari Air Zat Pewarna dan Air Bekas Cucian Mobil

Polda Jateng Ungkap Kasus Minyak Goreng Palsu, Dibuat Dari Air Zat Pewarna dan Air Bekas Cucian Mobil

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus peredaran minyak goreng palsu yang terjadi di Desa Cendono, Kacamatan Dawe, Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan dua orang pelaku pembuatan minyak goreng palsu yang terbuat dari bahan campuran air bekas cucian mobil dan zat pewarna makanan.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad mengatakan dua orang pelaku yang diamankan tersebut adalah MNK l39) dan AA (51). Sedangkan awal pengungkapan ini setelah adanya pelaporan dari pihak korban di Mapolres Kudus pada Kamis (17/2).

“Sasaran operasi (kejahatan) adalah tempat pangan, bahan pokok, dijual kepada pengecer. Dan yang menjadi korban adalah pelapornya pengusaha home industri krupuk di Kudus,” ujar Irjen Luthfi saat rilis kasus di Mako Ditreskrimsus, Selasa (22/2/2022).

Kemudian, menindak lanjuti dari pelaporan tersebut, Polda Jateng melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, anggota Ditreskrimsus berhasil mengendus keberadaan pelaku yang telah melarikan diri ke Cilacap. Setelah di lakukan pengejaran, akhirnya dua orang pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Terkait modus operandi kejahatan yang dilakukan tersangka dalam kasus ini, Kapolda mengatakan tersangka memperdagangkan minyak goreng palsu atau tidak sesuai dengan janji. Yaitu memperdagangkan minyak goreng curah dalam derigen.

Namun isi dalam derigen tersebut berisi air yang dicampur pewarna makanan berwarna kuning hingga menyerupai minyak goreng.

“Jadi modus tersangka adalah menjual minyak murni. Awalnya menjual satu kali minyak murni kepada pelanggan. Kedua Kali dia mencari untung dengan cara mencampurkan sedikit minyak asli dengan zat pewarna makanan. Jadinya menyerupai minyak. Ini akal akalan pelaku,” paparnya.

Hasil penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Rupanya, tidak hanya di Kudus, aksi operasi pelaku juga menyasar ke tiga wilayah di Jateng, pantura bagian timur.

“Jadi ini dikembangkan oleh pelaku, tidak hanya di wilayah Kudus, tetapi di daerah Pati, Rembang, digunakan untuk mencari keuntungan pribadi. Kita akan kembangkan adanya dugaan ditempat tempat lain,” tegasnya.

Kapolda menambahkan kedua tersangka sudah melakukan aksi kejahatan selama tiga bulan. Meskipun berhasil mengungkap kasus ini, pihaknya menginstruksikan kepada anggotanya untuk terus melakukan penyelidikan dan pemantauan di tempat-tempat lain.

“Himbauan saya kepada masyarakat tolong cek ricek dan finance cek. Terkait dengan elpiji dan minyak goreng. Laporkan ketika ada yang dicurigai di masyarakat kita sebagai polri akan menindaklanjuti,” terangnya.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan awalnya tersangka menjual satu gerigen minyak goreng kapasitas 17 liter dengan harga Rp 16.500 per liter.

Tanpa curiga, korban kemudian membeli kembali sebanyak 25 gerigen. Ternyata barang yang diterima tidak sesuai kenyataan. 20 drigen berisi air pewarna, dan 5 drigen berisi air putih.

“Semua drigen yang berisi air putih itu dibeli dari tempat cucian mobil daerah Kudus seharga Rp 50 ribu. Saat itu korban tidak memeriksa, karena sudah percaya, sebelumnya telah membeli 17
liter,” jelasnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan, satu derigen berisi 7 liter isi minyak goreng asli, 20 drigen masing-masing 17 liter isi air putih campur pewarna dan lima masing-masing 25 liter isi air putih.

Uang tunai Rp 600 ribu, dan satu bendel nota penjualan. Dari keterangan Tersangka, telah melakukan sebanyak tiga kali pada bulan yang sama yaitu di daerah Pati dan daerah Rembang.

“Dalam sekali melakukan pengoplosan atau pencampuran air dengan pewarna makanan hingga menyerupai minyak goreng, omzet tersangka mencapai Rp 5,6 juta sekian,” pungkasnya.

Sempai sekarang, tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 62 Jo Pasal 8, ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Tag :

BACA JUGA :

TANGGUL
Tanggul Silempeng Jebol, DPRD Kab. Pekalongan Gerak Cepat Cari Solusi Permanen
WhatsApp Image 2025-11-17 at 15.23
Hujan Lebat Pekalongan Picu Retakan Tanah 150 Meter di Kandangserang
PAN 1
Ahmad Muzaki Resmi Nahkodai DPD PAN Pekalongan 2025–2030
JEMBATAN 1
Jembatan Darurat Ini Bukan Sekadar Bambu—Tapi Penyelamat Waktu Masyarakat

TERKINI

TANGGUL
Tanggul Silempeng Jebol, DPRD Kab. Pekalongan Gerak Cepat Cari Solusi Permanen
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan bersama unsur Forkopimda turun langsung meninjau kondisi tanggul Sungai Silempeng di Desa Depok, Kecamatan Siwalan, yang jebol akibat derasnya luapan air beberapa hari...
WhatsApp Image 2025-11-17 at 15.32
Remaja Disangka Maling Saat Ngobor Burung Gemek, Polsek Kajen Fasilitasi Perdamaian
KAJEN – Suasana Desa Salit, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, sempat terusik akibat munculnya dugaan aksi pencurian pada dini hari. Tiga remaja yang terlihat berada di belakang kandang ternak warga...
WhatsApp Image 2025-11-17 at 15.23
Hujan Lebat Pekalongan Picu Retakan Tanah 150 Meter di Kandangserang
KAJEN – Intensitas hujan yang terus meningkat di wilayah pegunungan Kabupaten Pekalongan mulai memicu gangguan serius. Di Desa Trajumas, Kecamatan Kandangserang, hujan deras yang mengguyur semalaman menyebabkan...
WhatsApp Image 2025-11-16 at 12.25
Anak Wiradesa Tersesat hingga Batang, Polsek Gerak Cepat Jemput dan Pulangkan Tengah Malam
WIRADESA – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, setelah menerima laporan adanya seorang anak yang tersesat dan ditemukan hingga ke wilayah Kabupaten Batang....
PAN 1
Ahmad Muzaki Resmi Nahkodai DPD PAN Pekalongan 2025–2030
KAJEN – Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pekalongan berlangsung pada Sabtu (15/11/2025) di Kajen dengan nuansa berbeda. Mengusung tema “Bangkit dan Bergerak untuk...
Muat Lebih

POPULER

TANGGUL
Tanggul Silempeng Jebol, DPRD Kab. Pekalongan Gerak Cepat Cari Solusi Permanen
WhatsApp Image 2025-11-14 at 06.03
Operasi Zebra Candi 2025 Siap Digelar: Polres Pekalongan Wanti-wanti Soal Arogansi dan Plat Palsu
Gambar2
Ratusan Karyawan PT Daiwabo Antusias Ikuti Sosialisasi JKN, BPJS Kesehatan Dorong Literasi Kesehatan Pekerja