RASIKA PEKALONGAN

Advertise

KABAR RASIKA

Polda Jateng Ungkap Kasus Minyak Goreng Palsu, Dibuat Dari Air Zat Pewarna dan Air Bekas Cucian Mobil

Polda Jateng Ungkap Kasus Minyak Goreng Palsu, Dibuat Dari Air Zat Pewarna dan Air Bekas Cucian Mobil

Polda Jateng Ungkap Kasus Minyak Goreng Palsu, Dibuat Dari Air Zat Pewarna dan Air Bekas Cucian Mobil

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus peredaran minyak goreng palsu yang terjadi di Desa Cendono, Kacamatan Dawe, Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan dua orang pelaku pembuatan minyak goreng palsu yang terbuat dari bahan campuran air bekas cucian mobil dan zat pewarna makanan.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad mengatakan dua orang pelaku yang diamankan tersebut adalah MNK l39) dan AA (51). Sedangkan awal pengungkapan ini setelah adanya pelaporan dari pihak korban di Mapolres Kudus pada Kamis (17/2).

“Sasaran operasi (kejahatan) adalah tempat pangan, bahan pokok, dijual kepada pengecer. Dan yang menjadi korban adalah pelapornya pengusaha home industri krupuk di Kudus,” ujar Irjen Luthfi saat rilis kasus di Mako Ditreskrimsus, Selasa (22/2/2022).

Kemudian, menindak lanjuti dari pelaporan tersebut, Polda Jateng melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, anggota Ditreskrimsus berhasil mengendus keberadaan pelaku yang telah melarikan diri ke Cilacap. Setelah di lakukan pengejaran, akhirnya dua orang pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Terkait modus operandi kejahatan yang dilakukan tersangka dalam kasus ini, Kapolda mengatakan tersangka memperdagangkan minyak goreng palsu atau tidak sesuai dengan janji. Yaitu memperdagangkan minyak goreng curah dalam derigen.

Namun isi dalam derigen tersebut berisi air yang dicampur pewarna makanan berwarna kuning hingga menyerupai minyak goreng.

“Jadi modus tersangka adalah menjual minyak murni. Awalnya menjual satu kali minyak murni kepada pelanggan. Kedua Kali dia mencari untung dengan cara mencampurkan sedikit minyak asli dengan zat pewarna makanan. Jadinya menyerupai minyak. Ini akal akalan pelaku,” paparnya.

Hasil penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Rupanya, tidak hanya di Kudus, aksi operasi pelaku juga menyasar ke tiga wilayah di Jateng, pantura bagian timur.

“Jadi ini dikembangkan oleh pelaku, tidak hanya di wilayah Kudus, tetapi di daerah Pati, Rembang, digunakan untuk mencari keuntungan pribadi. Kita akan kembangkan adanya dugaan ditempat tempat lain,” tegasnya.

Kapolda menambahkan kedua tersangka sudah melakukan aksi kejahatan selama tiga bulan. Meskipun berhasil mengungkap kasus ini, pihaknya menginstruksikan kepada anggotanya untuk terus melakukan penyelidikan dan pemantauan di tempat-tempat lain.

“Himbauan saya kepada masyarakat tolong cek ricek dan finance cek. Terkait dengan elpiji dan minyak goreng. Laporkan ketika ada yang dicurigai di masyarakat kita sebagai polri akan menindaklanjuti,” terangnya.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan awalnya tersangka menjual satu gerigen minyak goreng kapasitas 17 liter dengan harga Rp 16.500 per liter.

Tanpa curiga, korban kemudian membeli kembali sebanyak 25 gerigen. Ternyata barang yang diterima tidak sesuai kenyataan. 20 drigen berisi air pewarna, dan 5 drigen berisi air putih.

“Semua drigen yang berisi air putih itu dibeli dari tempat cucian mobil daerah Kudus seharga Rp 50 ribu. Saat itu korban tidak memeriksa, karena sudah percaya, sebelumnya telah membeli 17
liter,” jelasnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan, satu derigen berisi 7 liter isi minyak goreng asli, 20 drigen masing-masing 17 liter isi air putih campur pewarna dan lima masing-masing 25 liter isi air putih.

Uang tunai Rp 600 ribu, dan satu bendel nota penjualan. Dari keterangan Tersangka, telah melakukan sebanyak tiga kali pada bulan yang sama yaitu di daerah Pati dan daerah Rembang.

“Dalam sekali melakukan pengoplosan atau pencampuran air dengan pewarna makanan hingga menyerupai minyak goreng, omzet tersangka mencapai Rp 5,6 juta sekian,” pungkasnya.

Sempai sekarang, tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 62 Jo Pasal 8, ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Tag :

BACA JUGA :

DAMKAR 1
Kantor KPU Kajen “Terbakar”
SIDANG
Kasus KONI Kabupaten Pekalongan, Lanjut Sidang Pemeriksaan Para Saksi
aeae
BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Perkuat Komitmen Layanan Menuju Indonesia Semakin Sehat
WhatsApp Image 2024-07-24 at 19.26
Lomba Dayung Bemtos Open CUP 2024 Meriah

TERKINI

DAMKAR 1
Kantor KPU Kajen “Terbakar”
  KAJEN – Semua personil KPU berkumpul melingkar di halaman KPU Kabupaten Pekalongan. Mereke secara seksama mendengarkan narasumber menyampaikan materi tentang penanggulangan bencana kebakaran. Selain...
SIDANG
Kasus KONI Kabupaten Pekalongan, Lanjut Sidang Pemeriksaan Para Saksi
  KAJEN – Sidang ke 4 kasus korupsi KONI Kabupaten Pekalongan telah memasuki agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. Eksepsi dua terdakwa, yaitu Trio Santosa (sekretaris) dan Bagus Wahyu...
aeae
BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Perkuat Komitmen Layanan Menuju Indonesia Semakin Sehat
Memasuki usia ke-56 tahun pada 15 Juli 2024, BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dalam rangka mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)....
WhatsApp Image 2024-07-24 at 19.26
Lomba Dayung Bemtos Open CUP 2024 Meriah
KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, secara resmi membuka Lomba Dayung Dragon Boat Bemtos Open CUP 2024 dalam rangka Sedekah Laut TPI Jambean Desa Pecakaran, Kecamatan Wonokerto, pada Rabu siang (24/07/2024). Dalam...
WhatsApp Image 2024-07-24 at 11.45
Bupati Fadia dan Forkopimda Lepas Sambut Kapolres Pekalongan
KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq beserta jajaran Forkompimda Kabupaten Pekalongan melaksanakan pelepasan dan penyambutan Kapolres Pekalongan dalam acara Malam Pengantar Tugas dan Penyambutan...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2024-07-24 at 19.26
Lomba Dayung Bemtos Open CUP 2024 Meriah
WhatsApp Image 2024-07-11 at 07.05
Bupati Fadia bangun Sirkuit Balap Motor
WhatsApp Image 2023-03-21 at 16.43
SPBU Diresmikan, Rest Area 338A Siapkan Konsep One Stop Service
PPP 2
Pilkada 2024, Bakal Terjadi Aksi Borong Partai dan Lawan Tong Kosong?
WhatsApp Image 2024-07-03 at 11.20
Babak Lanjutan Kasus KONI Kabupaten Pekalongan

Untuk Kita Semua

Ikuti Kami:

Copyright @ 2023 rasikapekalongan.com  |  All right reserved