[adinserter name="Block 1"]

Advertise

KABAR RASIKA

Polda Jateng Ungkap Kasus Minyak Goreng Palsu, Dibuat Dari Air Zat Pewarna dan Air Bekas Cucian Mobil

Polda Jateng Ungkap Kasus Minyak Goreng Palsu, Dibuat Dari Air Zat Pewarna dan Air Bekas Cucian Mobil

Polda Jateng Ungkap Kasus Minyak Goreng Palsu, Dibuat Dari Air Zat Pewarna dan Air Bekas Cucian Mobil

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus peredaran minyak goreng palsu yang terjadi di Desa Cendono, Kacamatan Dawe, Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan dua orang pelaku pembuatan minyak goreng palsu yang terbuat dari bahan campuran air bekas cucian mobil dan zat pewarna makanan.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad mengatakan dua orang pelaku yang diamankan tersebut adalah MNK l39) dan AA (51). Sedangkan awal pengungkapan ini setelah adanya pelaporan dari pihak korban di Mapolres Kudus pada Kamis (17/2).

“Sasaran operasi (kejahatan) adalah tempat pangan, bahan pokok, dijual kepada pengecer. Dan yang menjadi korban adalah pelapornya pengusaha home industri krupuk di Kudus,” ujar Irjen Luthfi saat rilis kasus di Mako Ditreskrimsus, Selasa (22/2/2022).

Kemudian, menindak lanjuti dari pelaporan tersebut, Polda Jateng melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, anggota Ditreskrimsus berhasil mengendus keberadaan pelaku yang telah melarikan diri ke Cilacap. Setelah di lakukan pengejaran, akhirnya dua orang pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Terkait modus operandi kejahatan yang dilakukan tersangka dalam kasus ini, Kapolda mengatakan tersangka memperdagangkan minyak goreng palsu atau tidak sesuai dengan janji. Yaitu memperdagangkan minyak goreng curah dalam derigen.

Namun isi dalam derigen tersebut berisi air yang dicampur pewarna makanan berwarna kuning hingga menyerupai minyak goreng.

“Jadi modus tersangka adalah menjual minyak murni. Awalnya menjual satu kali minyak murni kepada pelanggan. Kedua Kali dia mencari untung dengan cara mencampurkan sedikit minyak asli dengan zat pewarna makanan. Jadinya menyerupai minyak. Ini akal akalan pelaku,” paparnya.

Hasil penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Rupanya, tidak hanya di Kudus, aksi operasi pelaku juga menyasar ke tiga wilayah di Jateng, pantura bagian timur.

“Jadi ini dikembangkan oleh pelaku, tidak hanya di wilayah Kudus, tetapi di daerah Pati, Rembang, digunakan untuk mencari keuntungan pribadi. Kita akan kembangkan adanya dugaan ditempat tempat lain,” tegasnya.

Kapolda menambahkan kedua tersangka sudah melakukan aksi kejahatan selama tiga bulan. Meskipun berhasil mengungkap kasus ini, pihaknya menginstruksikan kepada anggotanya untuk terus melakukan penyelidikan dan pemantauan di tempat-tempat lain.

“Himbauan saya kepada masyarakat tolong cek ricek dan finance cek. Terkait dengan elpiji dan minyak goreng. Laporkan ketika ada yang dicurigai di masyarakat kita sebagai polri akan menindaklanjuti,” terangnya.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan awalnya tersangka menjual satu gerigen minyak goreng kapasitas 17 liter dengan harga Rp 16.500 per liter.

Tanpa curiga, korban kemudian membeli kembali sebanyak 25 gerigen. Ternyata barang yang diterima tidak sesuai kenyataan. 20 drigen berisi air pewarna, dan 5 drigen berisi air putih.

“Semua drigen yang berisi air putih itu dibeli dari tempat cucian mobil daerah Kudus seharga Rp 50 ribu. Saat itu korban tidak memeriksa, karena sudah percaya, sebelumnya telah membeli 17
liter,” jelasnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan, satu derigen berisi 7 liter isi minyak goreng asli, 20 drigen masing-masing 17 liter isi air putih campur pewarna dan lima masing-masing 25 liter isi air putih.

Uang tunai Rp 600 ribu, dan satu bendel nota penjualan. Dari keterangan Tersangka, telah melakukan sebanyak tiga kali pada bulan yang sama yaitu di daerah Pati dan daerah Rembang.

“Dalam sekali melakukan pengoplosan atau pencampuran air dengan pewarna makanan hingga menyerupai minyak goreng, omzet tersangka mencapai Rp 5,6 juta sekian,” pungkasnya.

Sempai sekarang, tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 62 Jo Pasal 8, ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Tag :

BACA JUGA :

IMG-20250614-WA0001
AC Korslet, Dua Kamar Rumah di Kesesi Ludes Terbakar
WhatsApp Image 2025-06-13 at 13.53
Tertib Adminduk Sejak Dini, Disdukcapil dan Kemenag Pekalongan Luncurkan Program “Pandu Ceria”
WhatsApp Image 2025-06-13 at 12.35
Kades Kesesi Korupsi Rp. 950 Juta, Bupati Fadia: “Itu Bukan Warisan Nenek Moyang, Kembalikan!”
WhatsApp Image 2025-06-13 at 11.59
Warga Notogiwang Laporkan Dugaan Penyelewengan Bansos, DPRD Minta Inspektorat Segera Turun

TERKINI

IMG-20250614-WA0001
AC Korslet, Dua Kamar Rumah di Kesesi Ludes Terbakar
KAJEN – Sebuah rumah warga di Dukuh Glagah Lembut RT 01 RW 01, Desa Kalimade, à Kesesi, Kabupaten Pekalongan, dilalap si jago merah akibat korsleting pada perangkat AC. Kebakaran terjadi pada Jumat siang,...
WhatsApp Image 2025-06-13 at 13.53
Tertib Adminduk Sejak Dini, Disdukcapil dan Kemenag Pekalongan Luncurkan Program “Pandu Ceria”
KAJEN – Upaya menertibkan administrasi kependudukan sejak usia dini terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kali ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan...
WhatsApp Image 2025-06-13 at 12.35
Kades Kesesi Korupsi Rp. 950 Juta, Bupati Fadia: “Itu Bukan Warisan Nenek Moyang, Kembalikan!”
KAJEN – Kasus dugaan korupsi Dana Desa kembali mencoreng citra pemerintahan tingkat desa di Kabupaten Pekalongan. Kali ini, Kepala Desa Kesesi berinisial “JI” resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim...
WhatsApp Image 2025-06-13 at 11.59
Warga Notogiwang Laporkan Dugaan Penyelewengan Bansos, DPRD Minta Inspektorat Segera Turun
KAJEN – Puluhan warga dari Desa Notogiwang, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, mendatangi Mapolres Pekalongan untuk melaporkan dugaan hilangnya dana bantuan sosial (bansos) milik mereka secara...
WhatsApp Image 2025-06-13 at 11.35
Kades Kesesi Tersandung Korupsi, Ruben : Jadi Pembelajaran bagi Seluruh Kades
KAJEN – Kasus dugaan korupsi Dana Desa kembali mencoreng dunia pemerintahan tingkat desa di Kabupaten Pekalongan. Kali ini, Kepala Desa Kesesi berinisial “JI” resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim...
Muat Lebih
[adinserter block="4"]

POPULER

WhatsApp Image 2025-06-13 at 11.59
Warga Notogiwang Laporkan Dugaan Penyelewengan Bansos, DPRD Minta Inspektorat Segera Turun
WhatsApp Image 2025-06-13 at 11.35
Kades Kesesi Tersandung Korupsi, Ruben : Jadi Pembelajaran bagi Seluruh Kades
IMG-20250612-WA0005
BAM Cup 1 2025 Resmi Dibuka: Ajang Pencarian Bakat Sepakbola di Kota Santri
WhatsApp Image 2025-06-12 at 14.13
Bupati Fadia Sepakati Dua Perda Strategis: Tertibkan Reklame dan Dongkrak Usaha Mikro
WhatsApp Image 2025-06-12 at 13.30
Aplikasi Kartu AK1 Disnaker Pekalongan Diretas Situs Judi Online, Pelayanan Tetap Berjalan
WhatsApp Image 2025-06-12 at 11.52
Imigrasi Pemalang Hadiri Forum Konsultasi Publik Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan
WhatsApp Image 2025-06-11 at 11.30
Harunya Pertemuan Kembali: WNA Asal Belanda Temukan Ibu Kandung di Pekalongan Setelah 42 Tahun Terpisah
WhatsApp Image 2025-06-10 at 18.26
Kades Kesesi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp. 956 Juta, Ditahan Kejari Pekalongan