Advertise

KABAR RASIKA

Polda Jateng Ungkap Kasus Minyak Goreng Palsu, Dibuat Dari Air Zat Pewarna dan Air Bekas Cucian Mobil

Polda Jateng Ungkap Kasus Minyak Goreng Palsu, Dibuat Dari Air Zat Pewarna dan Air Bekas Cucian Mobil

Polda Jateng Ungkap Kasus Minyak Goreng Palsu, Dibuat Dari Air Zat Pewarna dan Air Bekas Cucian Mobil

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus peredaran minyak goreng palsu yang terjadi di Desa Cendono, Kacamatan Dawe, Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan dua orang pelaku pembuatan minyak goreng palsu yang terbuat dari bahan campuran air bekas cucian mobil dan zat pewarna makanan.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad mengatakan dua orang pelaku yang diamankan tersebut adalah MNK l39) dan AA (51). Sedangkan awal pengungkapan ini setelah adanya pelaporan dari pihak korban di Mapolres Kudus pada Kamis (17/2).

“Sasaran operasi (kejahatan) adalah tempat pangan, bahan pokok, dijual kepada pengecer. Dan yang menjadi korban adalah pelapornya pengusaha home industri krupuk di Kudus,” ujar Irjen Luthfi saat rilis kasus di Mako Ditreskrimsus, Selasa (22/2/2022).

Kemudian, menindak lanjuti dari pelaporan tersebut, Polda Jateng melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, anggota Ditreskrimsus berhasil mengendus keberadaan pelaku yang telah melarikan diri ke Cilacap. Setelah di lakukan pengejaran, akhirnya dua orang pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Terkait modus operandi kejahatan yang dilakukan tersangka dalam kasus ini, Kapolda mengatakan tersangka memperdagangkan minyak goreng palsu atau tidak sesuai dengan janji. Yaitu memperdagangkan minyak goreng curah dalam derigen.

Namun isi dalam derigen tersebut berisi air yang dicampur pewarna makanan berwarna kuning hingga menyerupai minyak goreng.

“Jadi modus tersangka adalah menjual minyak murni. Awalnya menjual satu kali minyak murni kepada pelanggan. Kedua Kali dia mencari untung dengan cara mencampurkan sedikit minyak asli dengan zat pewarna makanan. Jadinya menyerupai minyak. Ini akal akalan pelaku,” paparnya.

Hasil penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Rupanya, tidak hanya di Kudus, aksi operasi pelaku juga menyasar ke tiga wilayah di Jateng, pantura bagian timur.

“Jadi ini dikembangkan oleh pelaku, tidak hanya di wilayah Kudus, tetapi di daerah Pati, Rembang, digunakan untuk mencari keuntungan pribadi. Kita akan kembangkan adanya dugaan ditempat tempat lain,” tegasnya.

Kapolda menambahkan kedua tersangka sudah melakukan aksi kejahatan selama tiga bulan. Meskipun berhasil mengungkap kasus ini, pihaknya menginstruksikan kepada anggotanya untuk terus melakukan penyelidikan dan pemantauan di tempat-tempat lain.

“Himbauan saya kepada masyarakat tolong cek ricek dan finance cek. Terkait dengan elpiji dan minyak goreng. Laporkan ketika ada yang dicurigai di masyarakat kita sebagai polri akan menindaklanjuti,” terangnya.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan awalnya tersangka menjual satu gerigen minyak goreng kapasitas 17 liter dengan harga Rp 16.500 per liter.

Tanpa curiga, korban kemudian membeli kembali sebanyak 25 gerigen. Ternyata barang yang diterima tidak sesuai kenyataan. 20 drigen berisi air pewarna, dan 5 drigen berisi air putih.

“Semua drigen yang berisi air putih itu dibeli dari tempat cucian mobil daerah Kudus seharga Rp 50 ribu. Saat itu korban tidak memeriksa, karena sudah percaya, sebelumnya telah membeli 17
liter,” jelasnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan, satu derigen berisi 7 liter isi minyak goreng asli, 20 drigen masing-masing 17 liter isi air putih campur pewarna dan lima masing-masing 25 liter isi air putih.

Uang tunai Rp 600 ribu, dan satu bendel nota penjualan. Dari keterangan Tersangka, telah melakukan sebanyak tiga kali pada bulan yang sama yaitu di daerah Pati dan daerah Rembang.

“Dalam sekali melakukan pengoplosan atau pencampuran air dengan pewarna makanan hingga menyerupai minyak goreng, omzet tersangka mencapai Rp 5,6 juta sekian,” pungkasnya.

Sempai sekarang, tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 62 Jo Pasal 8, ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Tag :

BACA JUGA :

RAM CEK 01
Ram Cek Angkutan Lebaran, Tim Gabungan Periksa Kelaikan Bus
puasaaaaaaaaaaaaaaa
Puasa Tak Jadi Kendala, BPJS Kesehatan Keliling Tetap Hadir untuk Warga Batang
nurrrrrrrrrrrrrrrrrrr
JKN Bantu Kesembuhan Suami, Nur Hayati Tak Lagi Menunggak Iuran
aksessssssssssssssss
Akses JKN Makin Mudah, Warga Randudongkal Apresiasi Layanan BPJS Kesehatan Keliling

TERKINI

RAM CEK 01
Ram Cek Angkutan Lebaran, Tim Gabungan Periksa Kelaikan Bus
KAJEN – Menjelang arus mudik Lebaran 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pekalongan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan menggelar pemeriksaan kelayakan kendaraan atau RAM Cek...
puasaaaaaaaaaaaaaaa
Puasa Tak Jadi Kendala, BPJS Kesehatan Keliling Tetap Hadir untuk Warga Batang
Meski tengah menjalani ibadah puasa, semangat masyarakat untuk mengurus kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak surut. BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan melalui program BPJS Kesehatan Keliling...
nurrrrrrrrrrrrrrrrrrr
JKN Bantu Kesembuhan Suami, Nur Hayati Tak Lagi Menunggak Iuran
Nur Hayati (37), warga Ambokembang Kabupaten Pekalongan, kini merasakan ketenangan setelah suaminya, Yulianto, berhasil sembuh dari penyakit batu ginjal. Ia menjalani dua kali operasi di RSI PKU Muhammadiyah...
aksessssssssssssssss
Akses JKN Makin Mudah, Warga Randudongkal Apresiasi Layanan BPJS Kesehatan Keliling
BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Salah satu upayanya adalah menghadirkan Layanan BPJS Kesehatan Keliling, yang kini semakin mempermudah warga di Kecamatan...
BERBAGI
Berbagi Takjil : Sinergi Rasika FM, PWI dan Roti-Qu
KAJEN – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, Rasika FM Pekalongan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pekalongan menggelar kegiatan Berbagi Takjil 2025. Acara ini mendapat dukungan...
Muat Lebih

POPULER

DICO2
Mencoba Megono Di Alun-Alun Kajen, Dico : Rasanya Kayak Ada Mistisnya
IMG-20250314-WA0009
Markas Gangster Digerebek Polisi
Tradisi Memandikan Pusaka Keris ( Penjamas Pusaka ): Menjaga Keawetan Warisan Budaya Jawa. Setiap bulan Sura, tradisi memandikan benda pusaka seperti keris atau tombak menjadi momen istimewa bagi para kolektor. Mas Edi Riyanto, seorang pemerhati benda pusaka dan penjamas keris dari Legok Kalong Karangnyar, telah menekuni bidang pusaka ini sejak puluhan tahun lalu.
Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka
DEBAT PUBLIK
Menanti Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan
PPP 2
Pilkada 2024, Bakal Terjadi Aksi Borong Partai dan Lawan Tong Kosong?