Advertise

KABAR RASIKA

Perkara Mafia Pupuk Subsidi, Kejari Kabupaten Pekalongan Selamatkan Uang Negara Rp. 1.27 Milyar

Perkara Mafia Pupuk Subsidi, Kejari Kabupaten Pekalongan Selamatkan Uang Negara Rp. 1.27 Milyar

Perkara Mafia Pupuk Subsidi, Kejari Kabupaten Pekalongan Selamatkan Uang Negara Rp. 1.27 Milyar

Perkara mafia pupuk bersubsidi telah inkrah dengan terdakwa Muhammad Yahya dalam persidangan di pengadilan Tipikor Semarang divonis 1 tahun kurungan penjara. Selain itu terdakwa wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,27 Miliar dan denda 50 juta subsider 1 bulan tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari dalam pers rilis kasus tindak pidana korupsi, Senin (06/02/2023) menyampaikan perkara tindak pidana korupsi di tahun 2022 yang sudah inkrah yaitu perkara pupuk bersubsidi. Perkara dengan terdakwa Muhammad Yahya Fauzi. Pasal yang terbukti yaitu pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999.

“Pidana badannya, yaitu pidana selama 1 tahun. Dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, “terang Kajari yang didampingi para Kepala Seksi (Kasie) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Dikatakan, terdakwa M Yahya wajib membayar uang pengganti dengan memperhitungkan total kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar. Kemudian dikurangi dengan uang yang telah dilakukan penyitaan Rp 200 juta, yaitu penyitaannya dilakukan pada 13 Juni 2022.

Selanjutnya pada tahap penuntutan 20 September 2022, terdakwa menitipkan Rp 200 juta. Dan pada tanggal 1 Desember 2022, menitipkan lagi Rp 870 juta.

“Sehingga kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa secara keseluruhan sebesar Rp 1,2 Miliar. Yang pada saat ini disimpan atau dititipkan di rekening RPL Kejari Kabupaten Pekalongan untuk selanjutnya kami setorkan ke kas negara, ” jelasnya.

Untuk barang bukti berupa dokumen-dokumen dari nomor 1 sampai 1016. Dan barang bukti lain berupa benda-benda milik terdakwa yaitu nomor urut 1017 sampai 1026.

Selanjutnya, kata Kajari, untuk berkas kedua terdakwa Syarif Hidayat dan Untung Mujiono.
Pasal yang terbukti yakni pasal 3 juncto 18, ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999. Pidana badan terdakwa Syarif Hidayat pidana penjara selama 1 tahun. Dikurangi masa penahanannya. Terdakwa Untung Mujiono, dikenakan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa penahanan.

“Denda terdakwa Syarif dan Untung masing masing sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, “ungkapnya.

Sedangkan untuk barang bukti yaitu sama yang dipergunakan oleh terdakwa Yahya. Dan uang pengganti juga menggunakan uang pengganti dalam perkara M Yahya Fauzi (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

bb
Kusnawati: “Berkat JKN, Suami Saya Bisa Dirawat dengan Nyaman di RS Comal Baru”
aa
PNS Pemalang Syukuri Layanan Cepat RS Comal Baru, Bukti Nyata Manfaat Program JKN
aa
“Petis Pemalang” Puskesmas Rowosari Tembus Top 20 IDEA Jateng 2025, Permudah Warga Urus BPJS Tanpa Harus Jauh-Jauh
WhatsApp Image 2025-08-28 at 13.17
Serunya Balap Traktor Roda Dua di Pekalongan : Adu Kecepatan Petani Jelang Musim Tanam!

TERKINI

bb
Kusnawati: “Berkat JKN, Suami Saya Bisa Dirawat dengan Nyaman di RS Comal Baru”
PEMALANG – Kusnawati (37), seorang ibu rumah tangga asal Desa Karangtalok, Kabupaten Pemalang, mengaku sangat bersyukur atas pelayanan kesehatan yang diterima suaminya, Winarso (39), yang kini sedang menjalani...
aa
PNS Pemalang Syukuri Layanan Cepat RS Comal Baru, Bukti Nyata Manfaat Program JKN
PEMALANG – Sholihin (52), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Desa Ujunggede, Kabupaten Pemalang, menjadi saksi nyata manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat datang ke Rumah Sakit Comal...
aa
“Petis Pemalang” Puskesmas Rowosari Tembus Top 20 IDEA Jateng 2025, Permudah Warga Urus BPJS Tanpa Harus Jauh-Jauh
Pemalang – Puskesmas Rowosari Kabupaten Pemalang kembali mencetak prestasi membanggakan melalui inovasi layanannya yang dinamakan “Petis Pemalang” atau Pelayanan Terpadu Peserta JKN-KIS. Inovasi ini berhasil...
WhatsApp Image 2025-08-28 at 13.17
Serunya Balap Traktor Roda Dua di Pekalongan : Adu Kecepatan Petani Jelang Musim Tanam!
KAJEN – Ada yang unik di Desa Sumub Lor, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan pada Kamis (28/8/2025). Sebuah lomba balap traktor roda dua digelar meriah, diikuti oleh 20 peserta yang terdiri dari perwakilan...
WhatsApp Image 2025-08-26 at 16.50
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-403, Teguhkan Semangat “Kajen Tumandang Kajen Kumandang”
Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke-403 tahun 2025, Senin (25/8/2025) pukul 15.00 WIB di ruang paripurna DPRD. Hadir...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2025-08-28 at 13.17
Serunya Balap Traktor Roda Dua di Pekalongan : Adu Kecepatan Petani Jelang Musim Tanam!
aa
“Petis Pemalang” Puskesmas Rowosari Tembus Top 20 IDEA Jateng 2025, Permudah Warga Urus BPJS Tanpa Harus Jauh-Jauh
WhatsApp Image 2025-08-24 at 13.54
Ribuan Runner Ramaikan Pekalongan Half Marathon 2025, Lari Sambil Nikmati Budaya dan Pesona Alam Kajen