KAJEN – Wacana penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan mulai mengemuka setelah data kependudukan terbaru menunjukkan jumlah penduduk setempat telah menembus 1.039.736 jiwa per semester I tahun 2025.
Dengan jumlah tersebut, Kabupaten Pekalongan berpotensi naik kelas menjadi daerah dengan alokasi 50 kursi DPRD, sesuai ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 8 huruf g, yang mengatur bahwa kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta hingga 3 juta jiwa berhak memiliki 50 kursi parlemen daerah.
DPRD Sudah Konsultasi ke KPU RI
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, membenarkan bahwa pihaknya bersama KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah melakukan kunjungan kerja ke KPU RI, Jumat (10/10/2025), untuk konsultasi awal terkait kemungkinan penambahan kursi tersebut.
“Kami memang melakukan kunjungan kerja ke KPU RI sesuai surat yang kami layangkan, yaitu konsultasi penataan dalam rangka penambahan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Pekalongan,” ujar Sumar Rosul saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (11/10/2025).
Menurutnya, konsultasi ini penting dilakukan karena jumlah penduduk kini telah melampaui angka satu juta jiwa.
“Dulu perhitungan terakhir untuk penetapan kursi DPRD tahun 2022 itu 988.168 jiwa. Sekarang sudah 1.039.736 jiwa. Artinya sudah melebihi satu juta. Kalau regulasinya masih sama, berarti secara hukum Kabupaten Pekalongan berhak 50 kursi DPRD,” jelasnya.
Sumar Rosul menambahkan, pihak KPU RI dalam pertemuan itu belum memberikan keputusan pasti karena masih menunggu regulasi baru.
“KPU RI menjawab secara umum, karena semuanya menunggu regulasi terbaru. Kalau tidak ada perubahan aturan, ya positif bertambah jadi 50 kursi. Tapi kalau nanti undang-undangnya berubah, ya kita lihat lagi. Kami hanya ingin memastikan sejak awal biar tidak salah langkah,” ujarnya.
KPU Kabupaten Pekalongan: Potensi Ada, Tapi Tunggu Regulasi
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izah mengatakan pihaknya juga belum bisa memastikan soal penambahan kursi karena masih menunggu undang-undang pemilu terbaru.
“PKPU-nya belum ada, undang-undang terbarunya juga belum dibuat. Tapi kalau melihat aturan yang lama, memang betul, Kabupaten Pekalongan punya potensi untuk naik menjadi 50 kursi,” jelas Laelatul.
Menurutnya, pada Pemilu 2024 lalu, jumlah kursi DPRD Kabupaten Pekalongan masih 45 kursi karena perhitungan agregat penduduk yang digunakan berasal dari tahun 2021 — saat jumlah penduduk belum mencapai satu juta jiwa.
“Kalau sekarang sudah satu juta lebih, dan kalau aturannya tidak berubah, ya otomatis nanti bertambah jadi 50 kursi. Tapi kami menunggu dasar hukumnya dulu. KPU itu kan pelaksana undang-undang,” tegasnya.
Skenario Penambahan Kursi per Dapil
Berdasarkan kajian simulatif, penambahan kursi akan mengikuti pola persebaran penduduk dan prinsip pemerataan antar-daerah pemilihan (dapil). Saat ini, Kabupaten Pekalongan memiliki lima dapil dengan total 45 kursi.
Jika bertambah menjadi 50 kursi, proyeksi distribusinya bisa jadi sebagai berikut:
Menunggu Regulasi Baru
Baik DPRD maupun KPU Kabupaten Pekalongan sepakat, langkah selanjutnya adalah menunggu terbitnya regulasi baru dari DPR RI dan KPU RI, yang diperkirakan akan keluar menjelang 2027 — dua tahun sebelum Pemilu 2029.
“Kami berharap regulasinya tetap sama seperti yang ada sekarang, sehingga bisa bertambah menjadi 50 kursi,” ujar Sumar Rosul menegaskan.
Jika nantinya penambahan kursi disetujui, maka KPU akan melakukan penataan ulang dapil dan uji publik sebelum ditetapkan secara resmi melalui peraturan KPU baru.
Dengan jumlah penduduk yang telah menembus 1 juta jiwa, Kabupaten Pekalongan hampir pasti naik kelas menjadi daerah dengan 50 kursi DPRD, asalkan regulasi PKPU dan UU Pemilu tidak mengalami perubahan mendasar. Penambahan ini diharapkan memperkuat fungsi representasi rakyat dan mencerminkan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat di wilayah Kabupaten Pekalongan. (GUS)