KAJEN – Untuk memastikan pelaku usaha di Kabupaten Pekalongan semakin patuh terhadap kewajiban pasca-perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko pada 11–12 Juni 2025. Kegiatan ini menyasar pelaku usaha lintas sektor dan bertujuan menguatkan tata kelola usaha yang legal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru.
Acara yang berlangsung selama dua hari ini dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Pekalongan, dan menghadirkan Penjabat Sekretaris Daerah, Edy Herijanto, sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Edy menegaskan bahwa meskipun proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) telah dipermudah, pelaku usaha tidak boleh lengah dalam memenuhi kewajiban administratif maupun teknis yang melekat pada izin usaha mereka.
“Banyak pelaku usaha yang menganggap NIB (Nomor Induk Berusaha) sudah cukup sebagai legalitas utama. Padahal, ada persyaratan lain seperti izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, dan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang tetap wajib dipenuhi, tergantung pada tingkat risiko usahanya,” jelas Edy.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya disiplin dalam penyampaian LKPM yang masih sering diabaikan. Padahal, laporan tersebut sangat dibutuhkan untuk mengevaluasi capaian investasi daerah sekaligus menjadi basis data perencanaan pembangunan ekonomi lokal.
“Data dari LKPM sangat vital. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang tidak patuh melaporkannya. Ini bisa menghambat proses evaluasi dan perencanaan yang berbasis data,” lanjutnya.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dari Pemkab Pekalongan dalam membangun iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Selain menyampaikan regulasi, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mencari solusi atas tantangan pengawasan perizinan.
“Dengan pemahaman yang tepat, pelaku usaha tidak hanya taat aturan, tapi juga bisa berkontribusi secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup Edy. (GUS)