KAJEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan untuk memberikan pendampingan serta pembinaan kepada para Camat, Kepala Desa (Kades), dan Bendahara di seluruh Kabupaten Pekalongan dalam kegiatan ‘Sosialisasi Optimalisasi Dana Desa dalam Rangka Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa Tahun 2022’ yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kecamatan Kajen, Rabu (12/10).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Pekalongan diwakili kehadiranya oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si.
Sekda mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut digelar dalam rangka edukasi dan pembinaan kepada para camat dan kades terkait langkah apa saja yang perlu dilakukan dalam konteks pengelolaan dana desa yang baik sesuai aturan untuk menantisipasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa di Kabupaten Pekalongan.
“Karena ada ruang melakukan perubahan APBDes yang batasnya adalah Oktober. Hari ini kami memberikan pembekalan sekaligus pendampingan dari Kejaksaan untuk paling tidak untuk memberikan pemahaman kepada para camat dan kades apa saja yang bisa dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam perubahan APBDes,” jelas Sekda.
Lebih lanjut sekda mengatakan bahwa inflasi dapat menyebabkan kenaikan-kenaikan harga komoditas.
“Berdasarkan hasil pengamatan Tim Pengendalian Inflasi daerah (TPID) Kabupaten Pekalongan diketahui bahwa beberapa harga komoditas mulai naik. Namun harga komoditas secara umum masih bisa dikendalikan terutama dari sisi ketersediaan barang maupun dari sisi keterjangkauan harga,” ujar sekda.
Dikatakan juga oleh sekda, bahwa peningkatan harga komoditas dapat menyebabkan meningkatnya jumlah masyarakat miskin dan miskin ekstim di Kabupaten Pekalongan karenanya Pemkab Pekalongan berupaya untuk mengantisipasi dan menekan dampak inflasi terutama pada tingkat desa.
Diketahui bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2022, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 414 / 03666 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa yang sebelumnya pernah dikeluarkan oleh Pemkab Pekalongan pada bulan September 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, S.H., M.H. yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menuturkan bahwa saat ini sejumlah Kementerian, Lembaga, serta Kejaksaan telah diperintahkan langsung oleh pimpinan untuk memberikan pendampingan kepada para Kepala Daerah maupun jajaranya di tingkat kecamatan dan desa dalam upaya antisipasi dampak inflasi daerah.
“Jadi kita diminta oleh Kajati agar jajaran level yang dibawahnya ini untuk melakukan pendampingan dalam hal inflasi ini. Yang bisa kami lakukan dan berikan adalah pendampingan sesuai dengan kewenangan kami melalui Kasi Datun yang memiliki fungsi perdata dan tata usaha,” ujarnya.
Kajari berharap agar kegiatan yang digelar siang itu, dapat membawa dampak yang baik untuk kemajuan Kabupaten Pekalongan dalam upaya mengantisipasi dampak inflasi daerah serta dapat membantu para Kades di Kabupaten Pekalongan dalam rangka pengelolaan dana desa.
“Dalam penggunaan dana desa terkadang para kades masih memiliki rasa ketidaktahuan atau bingung sehingga Kejaksaan melalui Kasi Datun hadir untuk membantu dan memberikan masukkan-masukkan kepada para kades,” kata Kajari.
Disamping itu, Kajari juga menuturkan bahwa pihaknya melalui Kasi Datun siap berkolaborasi dengan tim pengendalian inflasi yang dibentuk oleh Pemkab pekalongan untuk melakukan pendampingan untuk menekan berbagai permasalahan terkait dengan inflasi yang ada di Kabupaten Pekalongan.
“Permasalah-permasalahan pada level desa nantinya dapat disampaikan secara berjenjang kepada kami,” ujarnya.
Sumber : Prokompim Kab. PKL