KAJEN – Kasus dugaan korupsi pembangunan blok F pasar Kedungwuni terus bergulir. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan juga telah menetapkan tiga tersangka yaitu HP (pensiunan ASN), DY (direktur PT. Kartikasari Manunggal putra) dan IS (direktur CV. Trias Hutomo). Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko beberapa waktu yang lalu.
Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 September 2024 lalu dan telah dilakukan penahanan di rutan Kota Pekalongan.
Reporter Rasika FM sempat mewawancari beberapa pedagang Blok F Pasar Kedungwuni, Senin (14/10/2024) siang. Mereka secara spontan mendukung penuh aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan blok F di pasar Kedungwuni. Akibat dari pengerjaan bangunan yang tidak standart mengakibatkan kerusakan blok pasar yang dikhususkan untuk pedagang basah seperti daging dan ikan.
Para pedagang sebelumnya merasa was-was karena terhitung bangunan di blok F pasar Kedungwuni mengalami kerusakan sebanyak tiga kali. Dari kerusakan kanopi di sisi utara dan barat bangunan serta yang terparah robohnya atap teras pintu masuk sisi selatan.
Salah seorang pedagang TM (65 th) sejak adanya bangunan yang roboh dirinya merasa was-was dengan keselamatan dirinya. Bahkan saat atap teras roboh, seluruh pedagang diminta untuk tidak berdagang karena kondisi bangunan yang membahayakan.
“Dulu mengkhawatirkan (saat roboh). Sekarang sudah diperbaiki, sudah mulai nyaman. Yang terpenting kalau bikin bangunan yang bagus. Kami para pedagang hanya menempati bangunan yang sudah ada. Yang sudah di tangkap di hukum saja. Semennya dimakan itu”, terang TM.
Sementara itu pedagang lainnya yang tidak mau disebutkan namanya, senada dengan TM yang mendukung pengusutan secara tuntas oknum koruptor yang tidak bertanggung jawab dalam pembangunan pasar Kedungwuni.
Blok F Pasar Kedungwuni dibangun dengan anggaran 5.2 milyar. Namun hasil kajian dan pengujian auditor, negara di rugikan sekira 1.5 milyar yang diakibatkan konstruksi bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Bangunan yang selesai dibangun tahun 2017 namun di tahun 2020 sudah mengalami kerusakan dan membahayakan pedagang. (GUS)