KAJEN – Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan yang sabtu (21/12/2024) lalu terbakar dan berdampak terhambatnya aktifitas rutin seperti kinerja kesekretariatan dan pelaksanaan agenda yang telah direncanakan. Namun jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan dan seluruh anggota serta sekretariat berkomitmen untuk terus melaksanakan kinerja yang telah disusun walaupun ruang kerja kurang mendukung. Terlebih kantor dewan merupakan lembaga yang melayani kepentingan masyarakat sehingga tidak boleh berhenti beroperasi.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir kepada reporter rasikapekalongan.com pada Selasa, 24 Desember 2024. Pihaknya telah melakukan langkah jangka pendek untuk menunjang aktifitas kantor dan lainnya agar tidak terganggu.
“Kemarin (Minggu, 22/12/2024) Labfor sudah turun, kemudian assessment gedung juga sudah kami koordinasikan dengan PU. Bagaimana dengan hasil labfor nanti kita sinergikan dengan hasil assessment PU. Apakah gedung itu harus diperbaiki atau harus dibongkar. Dilihat dari struktur bangunan dan lain-lain,” ujar Munir.
Seluruh anggota dewan dan sekretariat, tambah Munir, untuk sementara di pusatkan di gedung Paripurna baik di lantai satu maupun lantai dua.
“Kita upayakan walaupun suasananya tidak seperti biasanya. Mungkin ada formasi yang berbeda. Saya berkantor di eks gudang paripurna itu. Saya berkantor di situ, ada ruangan kecil di pojok. Pak Sekwan juga disitu. Ya mungkin suasananya seperti di penampungan tetapi yang penting fungsi berjalan”, katanya.
Beruntung gedung DPRD Kabupaten Pekalongan dalam status diasuransikan. Sehingga akibat yang timbul dari insiden kebakaran terbantu dengan adanya asuransi gedung. Pihak appraisal dari asuransi juga sudah mendatangi gedung yang terbakar untuk menghitung nilai kerugian.
“Oleh karena itu kita masih menunggu semua (hasil) baik dari labfor dan pihak asuransi serta assessment PU seperti apa. Dari ketiga itu nanti kita mengambil langkah-langkah selanjutnya. Kami juga sudah melaporkan kepada Bupati secara fungsional. Dan kami telah mengajukan untuk permohonan penggunaan salah satu kantor di Pemkab yang mungkin disana masih bisa memungkinkan untuk digunakan aktifitas”, pungkasnya. (GUS)