Lebih lanjut dia juga menyampaikan untuk memastikan bahwa program ini tepat sasaran, sehingga hanya mereka yang benar-benar berhak mendapatkan manfaatnya. Pihaknya berupaya melakukan filterisasi data dengan cermat, agar PBI benar-benar dapat diberikan kepada mereka yang layak tepat sasaran, yaitu orang-orang yang memang tidak mampu secara finansial. Salah satu kunci dalam upaya ini adalah optimalisasi DTKS, yang akan membantu mengidentifikasi dengan lebih baik siapa saja yang benar-benar berhak mendapatkan PBI.
“Masih terdapat tantangan terkait data bayi baru lahir yang belum teregistrasi dalam Aplikasi SIKS-NG per tanggal 27 Juli, mencapai 130 jiwa. Selain itu, terdapat pula ada sekitar 6.720 jiwa yang terlambat diperbarui. Inilah yang menjadi perhatian kami untuk diatasi dengan segera, agar tidak ada satu pun bayi yang tidak terdaftar dalam program JKN,” jelasnya.
Deputi Direksi Bidang Kebijakan dan Data Kesertaan BPJS Kesehatan, Gunadi menjelaskan tentang regulasi BBL dari kepesertaan PBI. Berdasarkan regulasi yang ada, BBL dari ibu PBI seharusnya secara otomatis berhak mendapatkan kepesertaan JKN. Namun, faktanya, beberapa data bayi yang seharusnya berhak tersebut ternyata menjadi nonaktif karena NIK tidak diperbarui.
“Oleh karena itu, BPJS Kesehatan fokus pada transformasi mutu layanan, dan kami bersinergi bersama dengan pihak terkait lainnya untuk menyaring data peserta dengan lebih baik. Masalah administratif menjadi penyebab utama peserta tidak dapat mengakses layanan dengan baik, dan hal ini menjadi keluhan utama dari peserta,” kata Gunadi.
Gunadi juga berharap agar masalah NIK bayi yang belum teregistrasi ini segera terselesaikan. Pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah yang lebih efektif untuk mengatasi masalah ini, sehingga seluruh bayi yang berhak mendapatkan manfaat dari JKN dapat terdaftar dengan baik dan tidak ada yang terlewatkan.