Advertise

KABAR RASIKA

Niat Nyaleg Malah Ketipu 300 Juta

Niat Nyaleg Malah Ketipu 300 Juta

Niat Nyaleg Malah Ketipu 300 Juta

(Dok.Humas)

KAJEN – Seorang Caleg asal Pekalongan menjadi korban penggandaan uang yang dilakukan oleh 2 pelaku. Tersangka penipuan yang berhasil ditangkap Polres Pekalongan yakni S alias Muchlis (58) warga Desa Balung Kulon Kecamatan Balung Kabupaten Jember, Jawa Timur dan R alias Gus Abin (35) warga Kelurahan Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, warga Kampung Gang Dayak Desa Pondok Kelor Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H saat konferensi pers mengatakan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Kamis 8 Februari 2024 lalu. Korban awalnya dikenalkan dengan pelaku oleh temannya. Setelah perkenalan terjadi, akhirnya ditentukan tempat dan waktu untuk melakukan ritual penggandaan uang dan juga untuk menambah perolehan suara caleg pada saat kontestasi Pemilu 2024.

“Untuk tempatnya yaitu di kamar rumah korban yang beralamat di Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Korban dalam kesempatan itu menyediakan dana sebesar Rp. 300 juta yang nantinya akan menjadi Rp. 3 miliar,” terang Kapolres.

Setelah kegiatan ritual selesai, korban bersama temannya keluar untuk untuk membeli makan, akan tetapi Gus Abin (pelaku) tidak ikut.

“Setelah dirasa aman, pelaku berpamitan kepada suami korban dan sempat meminjam sepeda motor korban,” jelas AKBP Wahyu Rohadi.

Saat korban pulang ke rumah, dia merasa curiga karena mendapati pelaku sudah tidak ada, ia pun segera masuk ke kamar dan mengecek uangnya, namun ternyata uang senilai Rp. 300 juta sudah dibawa kabur oleh pelaku. Korban berusaha mencari keberadaan pelaku dan akhirnya menemukan sepeda motornya di jalan daerah Pekajangan yang sudah ditinggal oleh pelaku.

“Sementara untuk pelaku yang sudah melarikan diri, berhasil diamankan Polres Pekalongan di daerah Tangerang pada Minggu, (18/2/24),” tutur Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan uang sebesar Rp. 300 juta milik korban digunakan pelaku untuk membeli tanah senilai Rp. 150 juta, Rp. 100 juta untuk foya-foya dan sisanya Rp. 50 juta digunakan untuk membayar hutang pelaku.

“Dari Rp. 50 juta itu, kami berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 23 juta yang masih dipegang pelaku,” ungkap AKBP Wahyu Rohadi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun.

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-04-19 at 14.27
Marak Balap Liar di Sragi, Polres Pekalongan Turun Tangan
IMG-20250416-WA0004
Prabu Cup: Ajang Pencarian Bibit Atlet Silat Berprestasi di Kabupaten Pekalongan
IMG-20250415-WA0014
Maling Bonsai Dapat Salam Olahraga
WhatsApp Image 2025-04-15 at 13.46
Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan Resmi Pindah ke Eks Gedung Bersama di Kajen, Ini Alasannya

TERKINI

WhatsApp Image 2025-04-19 at 14.27
Marak Balap Liar di Sragi, Polres Pekalongan Turun Tangan
SRAGI – Petugas dari Kepolisian melaksanakan patroli penertiban balap liar di wilayah Sragi, Kabupaten Pekalongan, Sabtu (19/04/2025) dini hari. Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 01.00 wib tersebut...
IMG-20250416-WA0004
Prabu Cup: Ajang Pencarian Bibit Atlet Silat Berprestasi di Kabupaten Pekalongan
KAJEN – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pekalongan menggelar kejuaraan pencak silat bertajuk Prabu Cup, yang diikuti oleh 431 atlet dari berbagai perguruan silat di GPU Kajen selama tiga...
IMG-20250415-WA0014
Maling Bonsai Dapat Salam Olahraga
KANGANYAR – Aksi tindak pidana pencurian terjadi di depan UPT perairan Jl. Karangsari Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan pada Senin, 13 April 2025. Pada kasus pencurian tersebut,...
WhatsApp Image 2025-04-15 at 13.46
Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan Resmi Pindah ke Eks Gedung Bersama di Kajen, Ini Alasannya
KAJEN – Pasca insiden kebakaran yang melanda gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan, aktivitas kesekretariatan resmi dipindahkan ke eks Gedung Bersama di Jalan Sindoro No. 1, Kajen. Langkah ini diambil...
1
BPJS Kesehatan Pekalongan Luncurkan Partner JKN, Libatkan Masyarakat Jadi Penggerak Edukasi Program JKN
Dalam upaya memperluas jangkauan edukasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan meningkatkan pemahaman masyarakat, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan meluncurkan program Partner JKN. Program ini menjadikan...
Muat Lebih

POPULER

ya
BPJS Kesehatan Gelar Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Layanan Faskes Mitra
DURIAN DORO (1)
Kontes Durian Lokal di Festival Durian Doro
WhatsApp Image 2024-04-24 at 19.11
Belum Ada Kejelasan Dari PT. HAI, Warga Bertahan Tutup Jalan
IMG-20250416-WA0004
Prabu Cup: Ajang Pencarian Bibit Atlet Silat Berprestasi di Kabupaten Pekalongan
Tradisi Memandikan Pusaka Keris ( Penjamas Pusaka ): Menjaga Keawetan Warisan Budaya Jawa. Setiap bulan Sura, tradisi memandikan benda pusaka seperti keris atau tombak menjadi momen istimewa bagi para kolektor. Mas Edi Riyanto, seorang pemerhati benda pusaka dan penjamas keris dari Legok Kalong Karangnyar, telah menekuni bidang pusaka ini sejak puluhan tahun lalu.
Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka