KAJEN – Rapat-rapat DPRD Kabupaten Pekalongan kembali menjadi sorotan karena kerap molor dari jadwal yang telah ditentukan. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, angkat bicara dan berjanji akan melakukan pembenahan serius agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Dalam wawancara dengan Rasika FM Pekalongan usai rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD pada Rabu (8/10/2025), Abdul Munir menegaskan bahwa disiplin kehadiran anggota dewan merupakan bagian penting dari tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat.
“Kami berharap anggota DPRD itu menjalankan tiga tugas utama, yaitu legislasi (pembuatan peraturan), penyusunan anggaran, dan pengawasan. Tiga fungsi itu harus dilaksanakan seimbang, dan semuanya dilakukan melalui rapat. Kalau rapat saja tidak hadir, bagaimana tugas itu bisa berjalan?” ujarnya.
Munir mengakui, keterlambatan rapat menjadi salah satu kelemahan yang masih harus dibenahi. Karena itu, pihaknya akan mendorong Badan Kehormatan (BK) Dewan untuk menindaklanjuti anggota yang kerap tidak hadir tanpa alasan jelas.
“Kami terus melakukan pembenahan. Melalui BK, nanti akan dipanggil mereka yang melebihi batas ketidakhadiran. Harusnya tidak terjadi lagi rapat mundur dari jam yang sudah ditentukan. Ini terus terang satu kelemahan yang kami akui,” kata Munir.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sebenarnya sudah ada ketentuan dan tata tertib yang mengatur sanksi bagi anggota DPRD yang tidak disiplin dalam menghadiri rapat.
“Ada tahapan-tahapan sanksi yang diatur. Mestinya kalau rapat sudah dimulai, ruang rapat ditutup dan tidak boleh ada yang masuk lagi. Tapi memang kami belum bisa melakukan penertiban seperti itu sepenuhnya,” tambahnya.
Munir juga menegaskan bahwa penyusunan jadwal rapat DPRD tidak dilakukan sepihak, melainkan disusun bersama dengan pihak eksekutif, sehingga keterlambatan agenda seharusnya bisa diminimalkan.
“Jadwal itu disusun bersama antara DPRD dan eksekutif. Jadi idealnya tidak ada lagi keterlambatan,” tegasnya.
Dari pantauan Rasika Pekalongan, saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (8/10/2025), terlihat beberapa anggota DPRD merokok dan berbincang santai di dalam ruang rapat. Selain itu, sejumlah tamu undangan dari eksekutif juga tampak duduk kurang tertib, bahkan posisi kursi tidak menghadap ke arah forum sebagaimana mestinya.
Kondisi ini menimbulkan kesan kurang serius dalam penyelenggaraan rapat resmi dewan yang seharusnya menjadi wadah pembahasan kebijakan penting bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan.
Abdul Munir berharap ke depan seluruh anggota DPRD maupun pihak eksekutif bisa lebih disiplin dan profesional, agar proses pembahasan kebijakan daerah berjalan efektif dan tidak lagi molor dari jadwal. (GUS)