KAJEN – Dua terdakwa, tindak pidana kasus korupsi KONI Kabupaten Pekalongan yaitu Trio Santosa (sekretaris) dan Bagus Wahyu (bendahara, akan menerima putusan sela pada persidangan keempat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Rabu (24/7/2024).
Kedua terdakwa diduga merugikan negara sebesar Rp. 535 juta rupiah yang bersumber dari dana hibah tahun anggaran 2021 dan 2022. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari usai pelaksanaan upacara hari Bhakti Adhyaksa tahun 2024, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin (22/7/2024).
“Untuk update kasus korupsi KONI Kabupaten Pekalongan, hari Rabu yang akan datang sidang putusan sela. Teknisnya nanti sama Kasi Pidsus ya,” kata Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari.
Terpisah, Kasi Pidsus Kajari Kabupaten Pekalongan Mustofa menjelaskan, sidang yang akan datang yaitu putusan sela terkait dengan tanggapan eksepsi.
“Apakah nanti di terima atau tidak, kita menunggu hari Rabu besok usai sidang,” jelasnya. Jika eksepsi ditolak maka pihaknya langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kalau nanti diterima, nanti kita akan mengajukan upaya hukum perlawanan ke pengadilan tinggi,” katanya.
Pada sidang pembacaan eksepsi kemarin ada dua materi yang dibacakan yaitu kasus ini merupakan tanggung jawab ketua KONI. Sedangkan poin kedua terkait kerugian negara.
“Kita sudah jawab untuk yang didakwakan memang bendahara dan sekretaris, dan peranan mereka yang kita dakwakan. Tidak menutup kemungkinan, kalau memang majelis hakim berpendapat ada peran serta ketua, kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (GUS)