Advertise

KABAR RASIKA

Lagi-Lagi Kades Kebonagung Diberhentikan Sementara

Lagi-Lagi Kades Kebonagung Diberhentikan Sementara

Lagi-Lagi Kades Kebonagung Diberhentikan Sementara

KAJEN – Kades Kebonagung diberhentikan sementara selama dua bulan terhitung sejak tanggal 6 Februari sampai dengan 6 April 2023 karena perkara pelantikan calon sekretaris desa setempat. Pemberhentian sementara Kades Kebonagung teetuang dalam SK Bupati Pekalongan No. 140/73 Tahun 2023, tertanggal 6 Februari 2023 tentang pemberhentian sementara Andi Kristiyanto selaku Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, masa jabatan 2019-2025.

Padahal Kades Kebonagung sebelumnya di bulan Agustus – Oktober 2022 juga telah diberhentikan sementara atas kasus yang berbeda yaitu pemecatan peerangkat desa. Dalam putusan akhir, Kades Kebonagung kalah telak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. Sedangkan pemberhentian di awal tahun 2023 ini merupakan perkara yang lainnya yaitu pelantikan Sekdes Kebonagung yang menyalahi aturan.

Dalam kasus sekretaris desa ini, Kades Kebonagung melantik calon sekdes ranking dua yang seharusnya Kades melantik calon sekretaris desa ranking satu atau yang mendapatkan nilai tertinggi dari total keseluruham tahapan test seleksi yang telah di ikuti. Kasus sekdes ini juga sebelumnya telah dilakukan mediasi penyelesaian melalui Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah di Semarang namun buntu karena Kades Kebonagung tidak melaksanakan pelantikan kepada calon Sekdes ranking 1 dengan nilai tertinggi.

Kasus Sekdes di Kebonagung ini mencuat di akhir tahun 2018 yang mana Kades Kebonagung melantik calon sekdes rangking II dan mendapat protes keras dari pihak calon Sekdes rangking I yang berhak di lantik karena mendapatkan nilai test tertinggi. Bahkan sebelum dilantik, kedua calon sekdes ranking I dan II dipanggil oleh Kades untuk mengambil kertas undian yang berisi siapa yang berhak dilantik dan menjadi Sekdes Kebonagung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Agus Dwi Nugroho saat di konfirmasi membenarkan adanya surat pemberhentian sementara Kades Kebonagung. Melalui sambungan telephone diirinya mengatakan pemberhentian sementara Kades Kebonagung selama dua bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Apabila nanti per tanggal 6 April 2023 saat Kades kembali aktif tetapi tidak melantik calon sekdes ranking 1, maka sesuai Perbup No. 23 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades, maka BPD dapat mengusulkan ke Bupati untuk memberikan SK Pemberhentian Tetap kepada Kadea dengan dasar musyawarah yang dihadiri oleh 2/3 anggota BPD .

Namun apabila BPD tidak mengusulkan, sesuai dengan ketentuan Perbup tersebut, maka Camat yang akan mengusulkan ke Bupati untuk pemberhentian tetap terhadap Kades.

“Nanti akan dilihat langkah selanjutnya, apakah Kades kebonagung akan melantik atau tidak. Apabila tidak (maka) akan dilakukan tindakan (pemberhentian tetap) sesuai dengan Perbup tersebut”, kata Agus.

Sementara itu, tambah Agus, Camat Kajen juga telah menunjuk Plt. Kades Kebonagung agar pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan terhambat.

“Untuk kawan2 kepala desa kaitannya dengan menjalankan roda pemerintahan agar dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada”, pungkasnya. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

RS 01
RS HA. Zaky Djunaid Gelar Komunikasi FKTP dan Mitra Kerja Guna Tingkatkan Semangat Pelayanan Kesehatan Yang Profesional
IMG-20250206-WA0012
Polisi Razia Cafe Jualan Miras
IMG-20250205-WA0021
Pamit Mandi, Ditemukan Gantung Diri
bpjskes 050225
Dukung Gaya Hidup Berkelanjutan, BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN di SMAN 1 Batang

TERKINI

RS 01
RS HA. Zaky Djunaid Gelar Komunikasi FKTP dan Mitra Kerja Guna Tingkatkan Semangat Pelayanan Kesehatan Yang Profesional
KOTA PEKALONGAN – Sabtu, 8 Februari 2025 RS HA. Zaky Djunaid menggelar kegiatan rutin silaturahmi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan DPP Mitra Kerja Rumah Sakit HA Zaky Djunaid di aula lt....
IMG-20250206-WA0012
Polisi Razia Cafe Jualan Miras
KAJEN – Anggota Sat Samapta Polres Pekalongan melaksanakan kegiatan operasi pekat dalam rangka kegiatan Kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres...
IMG-20250205-WA0021
Pamit Mandi, Ditemukan Gantung Diri
KEDUNGWUNI – Seorang warga Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di kamar mandi rumahnya. Peristiwa tersebut diketahui...
bpjskes 050225
Dukung Gaya Hidup Berkelanjutan, BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN di SMAN 1 Batang
Gaya hidup berkelanjutan menjadi salah satu fokus utama dalam upaya menciptakan generasi yang sehat dan sadar lingkungan. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan mengadakan...
WhatsApp Image 2025-02-04 at 15.17
Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar RDP dengan STAIKAP
KAJEN ‐ Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat dengar pendapat dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Ki Ageng Pekalongan (STAIKAP) pada Selasa, 04/02/2025. Rapat ini bertujuan untuk membangun silaturahmi...
Muat Lebih

POPULER

bpjskes 050225
Dukung Gaya Hidup Berkelanjutan, BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN di SMAN 1 Batang
IMG-20250206-WA0012
Polisi Razia Cafe Jualan Miras
KYAI 2
Halaqoh Ulama Pekalongan Sebagai Bentuk Dukungan Kiyai Kepada Fadia-Sukirman
KPU REKAPITULASI
Ini Hasil Real Count Pemilihan Bupati Pekalongan
WhatsApp Image 2022-08-24 at 16.48
Konflik Rest Area 338A Makin Memanas