KAJEN – Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan kembali di gelar pada Senin (12/08/2024) dengan menghadirkan 6 orang saksi. Hal tersebut diuangkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko.
“6 saksi tersebut di antaranya, (S) ASN atau Kabid Olahraga tahun 2021 pada Dinporapar Kabupaten Pekalongan. (PT) pejabat fungsional analis kebijakan ahli muda Dinporapar Kabupaten Pekalongan.(SA), ASN atau Pengurus KONI Kabupaten Pekalongan Bidang Bimbingan Prestasi”, jelas Tryo.
Saksi lainnya yang dihadirkan adlaah (IS) ASN atau Wakil Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan, (S) Wakil Ketua I KONI Kabupaten Pekalongan, (SB) Sekcam Wiradesa atau Kabid Bidang Kerjasama antar Lembaga dan Sport Tourism pada KONI kab pekalongan.
Saksi dalam persidangan, Wakil Bendahara Komite Olahraga KONI Kabupaten Pekalongan, IS menyebut dana hibah dari APBD dikelola langsung oleh terdakwa Trio Santosa, selaku sekretaris dan Bagus Wahyu adalah bendahara.
“Pada 2021 KONI Pekalongan mendapat hibah Rp 650 juta dan pada 2022 mendapat Rp 3,4 miliar,” ucapnya.
Disisi lain IS selaku wakil bendahara mengatakan ia tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan uang, dan mengakui tidak terlalu aktif karena sebagai ASN.
“Is hanya mengetahui dana hibah dikelola terdakwa 1 dan 2. Yang membuat LPJ terdakwa, wakil bendahara koni tidak pernah dilibatkan selain IS,” imbuhnya.
Sementara itu saksi lainnya, S wakil ketua 1 KONI pada persidangan menyampaikan, usai kasus ini berjalan ada beberapa cabang olahraga (cabor) yang sudah mengembalikan melalui kejaksaan.
“Cabor yang mengembalikan dana hibah lantaran ada kegiatan yang tidak terselenggara,” katanya.
Menurut Triyo, mantan ketua KONI Kabupaten Pekalongan belum dipanggil untuk ikut sidang pemeriksaan saksi.
“Belum, (tapi) pasti dipanggil”, pungkasnya. (GUS)