[adinserter name="Block 1"]

Advertise

KABAR RASIKA

Kejari Kabupaten Pekalongan Tuntaskan Tiga Perkara

Kejari Kabupaten Pekalongan Tuntaskan Tiga Perkara

Kejari Kabupaten Pekalongan Tuntaskan Tiga Perkara

KAJEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan telah menyelesaikan 3 perkara tindak pidana korupsi, yakni korupsi bantuan covid-19 untuk madrasah, upaya menghalang-halangi penyidikan dan tukar guling pengadaan tanah tol Bojong.

Jumpa pers dilaksanakan di ruang press realease Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan pada Selasa (15/03/2022) dan dipimpin langsung oleh Kajari, Abun Hasbullah Syambas, S.H, M.H., didampingi Kasi Intelijen, Adi Chandra dan Kasi Pidsus Evan Adhi Wicaksana.

Kasus perkara tukar guling tanah tol telah selesai diputuskan pada 8 maret 2022 lalu dengan tersangka 2 orang yakni Budi Lenggono, mantan Kades Bojong Minggir , dan Eko Suharso selaku ketua panitia pengadaan tanah. Keduanya terbukti dan secara sah telah melanggar pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Budi Lenggono diputuskan harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, denda Rp. 50 juta rupiah subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 78 juta rupiah subsider 8 bulan.

Sedangkan terpidanan Eko Suharso diputus hukuman 1 tahun 9 bulan dipotong masa tahanan, denda sebesar Rp. 50 juta rupiah subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 140 juta rupiah subsider 1 tahun kurungan. Kedua tersangka setelah dibacakan putusan oleh Pengandilan Tipikor Semarang menerima hasil persidangan dan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu pada putusan persidangan perkara korupsi pemotongan bantuan covid19 untuk madrasah yang digelar pada Senin (14/03/2022), hakim memutuskan terdakwa Kanan dan Ikhsanudin telah terbukti melanggar pasal pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kanan dijatuhi hukuman 5 tahun 5 bulan penjara, denda Rp. 250 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 400 juta subsider 1 tahun. Sedangkan terdakwa Ikhsanudin di ganjar 4 tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp. 65 subsider 4 bulan kurungan.

Dalam perkara yang sama Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan Zaenal Arifin yang telah terbukti menghalang-halangi proses penyidikan terdakwa Kanan dan Ikhsanudin. Dirinya dijerat pasal 21 UU No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, denda Rp. 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Dari putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tipikor, ke tiga tersangka menyampaikan pikir-pikir.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasybullah Sambas menghimbau kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam berkehidupan, karena tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh aparat

“Aturan harus dijalankan, kalaupun ndak paham, monggo Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, membuka pos pelayanan hukum secara gratis”, tambah Abun. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-06-03 at 16.16
Tinjau Lokasi Rob, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tegaskan Komitmen Tangani Banjir Pesisir
WhatsApp Image 2025-06-02 at 15.57
Hari Lahir Pancasila, Pemkab Pekalongan Ajak Masyarakat Tanamkan Nilai Persatuan
IMG-20250602-WA0015
Safujiyanto Terpilih Jadi Ketua Asosiasi BUMDes Kabupaten Pekalongan
IMG-20250602-WA0017
Cetak Enterpreneur Muda, ITSNU Pekalongan Gandeng Rumah BUMN

TERKINI

WhatsApp Image 2025-06-03 at 16.16
Tinjau Lokasi Rob, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tegaskan Komitmen Tangani Banjir Pesisir
KAJEN – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq meninjau langsung wilayah terdampak rob di Desa Tegaldowo dan Jeruksari, Kecamatan Tirto, pada Selasa (3/6/2025). Kunjungan ini merupakan bentuk perhatian serius...
WhatsApp Image 2025-06-02 at 15.57
Hari Lahir Pancasila, Pemkab Pekalongan Ajak Masyarakat Tanamkan Nilai Persatuan
KAJEN – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menggelar upacara bendera di lapangan belakang Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan, Senin...
IMG-20250602-WA0015
Safujiyanto Terpilih Jadi Ketua Asosiasi BUMDes Kabupaten Pekalongan
KAJEN – Safujiyanto resmi terpilih sebagai Ketua Asosiasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Pekalongan periode 2025–2030. Penetapan ketua dan jajaran pengurus baru dilakukan dalam acara yang digelar...
IMG-20250602-WA0017
Cetak Enterpreneur Muda, ITSNU Pekalongan Gandeng Rumah BUMN
KAJEN – Guna mencetak generasi muda yang berjiwa wirausaha, Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pekalongan menjalin kerja sama strategis dengan Rumah BUMN Pekalongan. Kolaborasi ini diwujudkan...
IMG-20250602-WA0013
Operasi Aman Candi 2025, Polres Pekalongan Ungkap Tujuh Kasus dengan 12 Tersangka
KAJEN – Operasi Aman Candi 2025 yang dilaksanakan selama 20 hari mulai tanggal 12 Mei hingga tanggal 31 Mei 2025 telah selesai. untuk kegiatan-kegiatan ataupun target operasi, Polres Pekalongan telah melaksanakan...
Muat Lebih
[adinserter block="4"]

POPULER

IMG-20250530-WA0002
KPU Kabupaten Pekalongan Serahkan Penghargaan kepada Dinas Kesehatan atas Dukungan Sukseskan Pilkada 2024
WhatsApp Image 2025-05-23 at 08.51
Suami Grebeg Istri Sah di Kamar Kosan Bersama Pria Lain
Tradisi Memandikan Pusaka Keris ( Penjamas Pusaka ): Menjaga Keawetan Warisan Budaya Jawa. Setiap bulan Sura, tradisi memandikan benda pusaka seperti keris atau tombak menjadi momen istimewa bagi para kolektor. Mas Edi Riyanto, seorang pemerhati benda pusaka dan penjamas keris dari Legok Kalong Karangnyar, telah menekuni bidang pusaka ini sejak puluhan tahun lalu.
Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka
WhatsApp Image 2025-05-29 at 09.54
Truk-Truk Besar Masih Membandel Lewati Pantura, Warga Geram: “Ini Soal Nyawa, Bukan Logistik!”
c
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Melantik Lima Orang Pejabat Baru, Ini Daftarnya