KAJEN – Penyelidikan kasus dugaan kredit fiktif di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan terus berlanjut dan kini menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan memastikan proses hukum terkait persoalan kredit porang di bank daerah tersebut masih berjalan di tahap penyelidikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setelah menerima laporan dari aktivis, tim Kejaksaan langsung bergerak memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus ini. Bahkan, Direktur PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan, Aji Setyawan, terlihat hadir di kantor Kejaksaan pada 7 Agustus 2025 lalu untuk memenuhi klarifikasi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, saat dikonfirmasi membenarkan langkah tersebut.
“Proses penyelidikan untuk kasus porang di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan masih berjalan. Jika ada perkembangan lebih lanjut, pasti kami sampaikan,” ujarnya.
Triyo menegaskan bahwa perkara porang yang tengah ditangani Kejaksaan berbeda dengan isu kredit macet senilai Rp150 miliar yang juga ramai diberitakan.
“Kasus porang dan yang ramai soal kredit macet Rp150 miliar itu berbeda. Saat ini kami fokus pada persoalan porang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPC LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Pekalongan, Ahmad Waziz, telah melaporkan dugaan kredit fiktif pada 4 Juni 2025. Laporan tersebut bermula dari keluhan sejumlah warga yang ditolak lembaga pembiayaan lain karena tercatat sebagai debitur macet di BPR BKK, meski mereka mengaku tidak pernah menerima pinjaman.
“Awalnya ada warga yang mengadu karena tidak bisa mengambil kredit motor untuk keperluan sekolah anaknya. Setelah dicek, namanya tercatat memiliki tanggungan Rp75 juta di BKK Kajen, padahal ia tidak merasa pernah menerima pinjaman tersebut,” ungkap Ahmad Waziz.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, mengingat besarnya nominal kredit bermasalah dan dampak sosial yang ditimbulkan. Publik menantikan langkah lanjutan Kejaksaan untuk menuntaskan persoalan ini serta memastikan keadilan bagi warga yang dirugikan. (GUS)