Advertise

KABAR RASIKA

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Menyelesaikan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Menyelesaikan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Menyelesaikan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Proses restorative justice yang dilakukan olen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan (16/06/2022 – dok. Rasika fm)

KAJEN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menggelar press conference tentang penyelesaian dua kasus tindak pidana melalui restorative justice, yakni kasus pencurian motor dengan TKP di Pekajangan dan dan pencurian HP yang terjadi di Kajen.
Press conference penyelesaian perkara tersebut digelar di aula Kejaksaan Negeri Pekalongan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH, Kamis (16/6/2022).

Kasus pertama yang digelar adalah perkara tindak pencurian sepeda motor oleh seorang wanita berinisial JM (33 th) warga Kalurahan Pekajangan Kabupaten Pekalongan terhadap tetangganya sendiri yaitu AN (30 th) yang rumahnya hanya berjarak 150 meter dari rumah korban. Tersangka JM mengaku secara spontan mencuri motor AN yang diparkir didepan rumahnya dalam keadaan kunci masih tergantung dimotornya. Kejadian ini sempat dilaporkan oleh korban ke kepolisian dan selang sehari terbongkar karena ternyata pencurinya adalah tetangganya sendiri. Kejadian ini berlangsung pada hari sabtu (09/04/2022) silam.

Sementara itu, kasus tindak pidana lainnya yakni pencurian handphone yang terjadi di salah satu konter Jl. Diponegoro Kajen. Tersangkanya adalah NF (22 tahun) warga Kalibening Banjarnegara dengan korban SN (22 tahun) seorang karyawan toko handphone yang kehilangan hp-nya saat di tinggal ke belakang seusai melayani tersangka yang menjual handphone bekas. Kasus pencurian HP ini terjadi pada hari selasa, (5/04/2022) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH. dalam keterangan pers menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya terhadap dua kasus ini untuk bisa dilakukan restorative justice. Proses telah dilakukan dan pada awal bulan juni 2022 pihak Kejaksaan telah mengumpulkan kedua belah pihak baik tersangka dan korban beserta masing-masing keluarganya, pihak penyidik, perwakilan pemerintah desa.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan yang lebih utama adalah bahwa pihak korban telah memaafkan tanpa syarat karena barang bukti sudah kembali”, jelas Abun.

Dari usulan, masukan dan pertimbangan beberapa pihak, lanjut Abun, perbuatan dan perkara tindak pencurian ini dapat diselesaikan secara restorative justice untuk diselesaikan secara damai. Salah satu alasannya adalah keadaan keluarga tersangka yang kurang mampu.

Restorative justice merupakan alternative baru dalam sistem pemidanaan, dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu untuk menyelesaikan secara bersama-sama dan begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

Penyelesaian secara damai ini juga harus memenuhi unsur persyaratan seperti pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih lima tahun, kerugian korban tidak lebih dari Rp. 2.500.000, dan yang lebih utamanya adalah pihak korban memaafkan dengan ikhlas tanpa syarat, serta kesepakatan penyelesaian perkara tidak akan dilakukan penuntutan melalui jalur hokum.

Namun demikian, proses restorative justice bertujuan bukan karena membenarkan perbuatan tersangka dalam melanggar hukum, namun atas dasar kemanusiaan dari pihak korban yang dengan ikhlas dan kebesaran hatinya memaafkan tersangka. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

ROMPI
KPK Tahan Bupati Fadia, Rp19 Miliar Diduga Mengalir ke Keluarga
WhatsApp Image 2026-03-04 at 15.09
Komisi B DPRD Pekalongan Gaspol Perkuat Pertanian dan Perikanan
WhatsApp Image 2026-03-04 at 11.51
Pasca OTT KPK, Wabup Sukirman Pastikan Gaji ke-13 dan THR ASN Pemkab Pekalongan Aman
WhatsApp Image 2026-03-04 at 11.28
Usai OTT KPK, Sukirman: Pemerintahan Tetap Jalan, Kita Hormati Proses Hukum

TERKINI

SUKIRMAN
Sukirman Resmi Jadi Plt Bupati Pekalongan, Ini Mekanisme Hingga Bisa Menjadi Bupati Definitif
KAJEN – Wakil Bupati Pekalongan Sukirman resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan mulai 5 Maret 2026. Penunjukan tersebut dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyusul...
ROMPI
KPK Tahan Bupati Fadia, Rp19 Miliar Diduga Mengalir ke Keluarga
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, FAR, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah...
WhatsApp Image 2026-03-04 at 15.09
Komisi B DPRD Pekalongan Gaspol Perkuat Pertanian dan Perikanan
KAJEN – Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian dan perikanan sebagai langkah konkret memperkuat ketahanan pangan sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi...
WhatsApp Image 2026-03-04 at 11.51
Pasca OTT KPK, Wabup Sukirman Pastikan Gaji ke-13 dan THR ASN Pemkab Pekalongan Aman
KAJEN – Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, memastikan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam kondisi aman...
WhatsApp Image 2026-03-04 at 11.28
Usai OTT KPK, Sukirman: Pemerintahan Tetap Jalan, Kita Hormati Proses Hukum
KAJEN – Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan normal pasca penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi tangkap tangan (OTT)...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-03-04 at 11.28
Usai OTT KPK, Sukirman: Pemerintahan Tetap Jalan, Kita Hormati Proses Hukum
WhatsApp Image 2026-03-03 at 14.18
OTT KPK di Pekalongan Meluas, 8 Mobil Termasuk Denza D9 Disegel di Rumah Dinas Bupati
YULIAN
Dituding Ada Selisih Hibah 3 Miliar, Yulian Akbar: ‘KPK Tidak Temukan Itu'