KAJEN – Kawanan copet yang beraksi di Pekan Raya Kajen (PRK) berhasil dibekuk Polisi. Peristiwa tersebut terjadi saat penutupan PRK di alun-alun Kajen, Minggu (27/08).
Dari keterangan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim CH, S.H., M.H mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku curat (copet) di PRK.
“Para pelaku kami tangkap saat melakukan aksinya di tengah keramaian, disaat pengunjung berdesak-desakan usai penutupan PRK,” ujarnya.
Diketahui, kedua pelaku tersebut berinisial SA alias Minto (45) warga Pasirkratonkramat Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan, dan TP alias Gentong (45) warga Desa. Purwoharjo Kec. Comal Kab. Pemalang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP.
Dijelaskan AKP Isnovim, bahwa peristiwa itu terjadi ketika rombongan Forkopimda dan artis hendak keluar dari panggung. Dimana saat itu dirinya yang membaur dengan pengunjung melihat langsung aksi dari pelaku.
“Saya bersama anggota melihat secara langsung aksi 2 orang mencurigakan yang sedang berdesak-desakan dengan korban. Dimana selanjutnya pelaku (Minto) menjulurkan tangan ke dalam saku jaket korban dan mengambil handphonenya,” tuturnya.
Selanjutnya, oleh Minto handphone tersebut segera diberikan kepada Gentong. Usai mendapatkan handphone dari rekannya, Gentong bergegas berjalan menuju belakang panggung. Namun, aksinya tersebut ternyata diikuti oleh AKP Isnovim bersama anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan.
“Segera kami tangkap dan amankan pelaku Gentong yang masih memegang handphone curiannya di belakang panggung dan selanjutnya kami lakukan interogasi di kantor Polres Pekalongan,” ungkap AKP Isnovim.
Dari keterangan Gentong, bahwa dirinya melakukan aksi kejahatan tersebut dengan dibantu rekannya (Minto).
Sementara itu, untuk pelaku Minto berhasil dibekuk, ketika anggota Sat Reskrim hendak mengamankan SPM milik pelaku. “Petugas yang akan mengamankan SPM dari Gentong ini, malah melihat rekan pelaku. Minto sedang menunggu di tempat parkir dimana kendaraan pelaku berada, sehingga dengan mudah kami tangkap,” pungkas Kasat Reskrim.
Selain menangkap kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Vivo Y12, 1 potong jaket warna coklat tua dan 1 unit SPM Honda Beat warna hitam No-Pol terpasang G-2108-FH. Sedangkan kedua pelaku kini diamankan di Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000,- dan korban pun telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
Sumber : Humas Polres Pekalongan