KAJEN – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke-403 sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memberikan kado istimewa bagi masyarakat. Pemkab resmi menetapkan insentif fiskal berupa pembebasan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2013 hingga 2024. Kebijakan ini berlaku khusus selama bulan Agustus 2025.
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menegaskan bahwa kebijakan tersebut lahir sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Menurutnya, keputusan ini bukan berarti Pemkab mengabaikan potensi peningkatan pendapatan daerah, melainkan karena pemerintah ingin hadir memberikan keringanan di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Bukan berarti kita tidak ingin pendapatan daerah meningkat, namun kita juga harus memikirkan nasib masyarakat. Saat ini kondisi keuangan tidak semuanya baik, jadi pemerintah hadir dengan memberikan keringanan,” ujar Fadia usai menjadi inspektur upacara detik-detik proklamasi HUT ke-80 RI di Alun-alun Kajen, Minggu (17/8/2025).
Fadia juga menambahkan, pemberian nol persen denda PBB-P2 sudah menjadi tradisi Pemkab setiap memperingati hari jadi Kabupaten Pekalongan. “Pajak PBB dari tahun 2013 sampai dengan 2024 hampir nol persen itu memang untuk kado hari jadi kabupaten. Setiap ulang tahun, denda PBB kita nol persen,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, menyampaikan bahwa tradisi penghapusan denda keterlambatan PBB ini memang sudah berjalan sejak masa kepemimpinan Bupati Fadia. “Selama ibu Bupati menjabat, setiap bulan Agustus selalu nol persen untuk denda keterlambatan PBB,” kata Sukirman.
Tidak hanya itu, tahun ini Pemkab Pekalongan juga memberikan insentif tambahan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen untuk perumahan subsidi. Kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Pekalongan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan semangat kebersamaan dalam memperingati hari bersejarah bagi bangsa Indonesia dan Kabupaten Pekalongan. (GUS)