KAJEN – Penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Kabupaten Pekalongan Tahun 2024 telah dilaksanakanoleh KPU pada 9 Januari lalu, selanjutnya esok harinya surat pengusulan pelantikan dari KPU juga telah disampaikan kepada DPRD untuk diparipurnakan.
Pelaksanaan paripurna di DPRD ditargetkan oleh Ketua DPRD, Abdul Munir maksimal 5 hari sejak diterimanya surat Ketua KPU, dan pada hari Rabu, 15 Januari 2025 pun telah terlaksana sidang paripurna dengan 2 agenda yaitu Pengumuman AMJ Bupati -Wakil Bupati periode 2021-2025 dan Pengumuman Penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024.
Hasil dari paripurna ini nantinya sebagai dasar DPRD untuk menyampaikan usulan pelantikan kepada Pemerintah melalui Gubernur Jawa Tengah. Pemerintah dalam hal ini Kemendagri sebelumnya telah merencanakan pelantikan pada 7 Februari 2025 untuk Gubernur dan 10 Februari 2025 untuk Bupati/ Walikota. Namun dengan pertimbangan keserentakan sehingga pelantikan nantinya akan menunggu semua daerah selesai dalam proses sengketa di MK yang diperkirakan sekitar bulan Maret 2025.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Haryanto saat ditemui awak media di sela-sela paripurna DPRD menyampaikan sedikit gambaran kesiapan pemerintah daerah dalam rangka menuju hari H Pelantikan Kepala Daerah.
“Penundaan pelantikan sementara belum ada kepastian regulasi dari pusat (pemerintah), jadi acuan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 masih kita pegang untuk itu Pemerintah Daerah tetap komitmen mempersiapkan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih kapanpun itu dilaksanakan“. Tegas Haryanto.
“Jika mengacu regulasi yang ada saat ini maka pelantikan Bupati/ Walikota dilaksanakan di Ibukota propinsi, jadi kita ke semarang. Namun meski demikian, pengamanan dari daerah (Kabupaten Pekalongan) tetap sudah disiapkan dan anggaran untuk itupun sudah teralokasikan,” tambahnya.
Pemerintah Daerah telah tuntas menyalurkan Dana Hibah PAM Pilkada TA 2024 kepada Polri & TNI yang didalamnya sudah termasuk untuk pengamanan pelantikan meski pelantikan misalnya nanti diundurpun, anggaran tersebut masih sah untuk digunakan oleh kawan-kawan polres dan kodim. Termasuk pertanggungjawaban yang melewati Tahun anggaran 2024 (sampai 2025) pun tidak jadi soal.
Hal ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Mendagri pada tanggal 14 Januari 2025 tentang Juklak Hibah untuk pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024. Dalam edaran tersebut ditegaskan salah satunya bahwa pelaporan penggunaan dana hibah dan penyetoran sisa dana hibah ke rekening kas umum daerah dilakukan secara sekaligus paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan.
Terpenting dari semua itu adalah bahwa sampai dengan akhir tahapan pilkada, kami mengajak seluruh komponen bangsa warga masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk terus bersama-sama menjaga iklim kondusif demi Kabupaten Pekalongan yang semakin maju dan sejahtera, mari kembali ke sila 3 Pancasila yaitu Persatuan Indonesia.
Sumber : rilis Bakesbangpol Kabupaten Pekalongan