KAJEN – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali mengetuk pintu Kabupaten Pekalongan, namun kali ini bukan pelaku yang unggul—melainkan kecerdikan korban. Seorang residivis curanmor berinisial T (57), warga Pati yang tinggal di Wonopringgo, harus mengakhiri aksinya secara memalukan setelah terperangkap jebakan sederhana berupa… benang jahit dan tutup pakan burung.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (27/11/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Ketitang Kidul, Kecamatan Bojong. Korban, EH (42), rupanya sudah mencium gelagat tak beres dan memasang “alarm manual” di motor Honda Karisma-nya. Modus yang terlihat sepele itu justru menjadi penyelamat.
Jebakan Ala Kampung, Efeknya Kelas Profesional
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban memarkir motor di depan rumah. Ban depan diikat dengan benang jahit hijau lumut, sementara ujung lainnya dikaitkan pada tutup tempat pakan burung yang diletakkan di atas gagang pintu—sekitar lima meter dari motor. Jarak yang cukup untuk membuat “alarm” itu bekerja diam-diam tapi mematikan.

Dan benar saja. Tepat pukul 02.00 WIB, saat korban sedang menonton TV, terdengar suara “klotak”. Tutup pakan burung itu jatuh menghantam lantai—tanda bahwa sesuatu (atau seseorang) telah mengutak-atik motor.
Korban segera mengintip ke luar dan melihat motornya sudah bergeser. Tanpa menunggu lebih lama, ia berteriak sambil berlari keluar rumah. Di luar, ia mendapati T sedang menuntun motornya. Teriakan korban membangunkan warga, termasuk Ketua RT Mahsun, yang langsung datang membantu mengamankan pelaku.
Polisi: Pelaku Ternyata Residivis Curanmor
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., membenarkan bahwa terduga pelaku telah diserahkan warga ke Polsek Bojong sekitar pukul 03.00 WIB.
“Korban dan warga menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti. T ini merupakan residivis curanmor yang baru bebas tahun 2023 setelah menjalani hukuman 1,5 tahun,” jelasnya, Jumat (28/11/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain motor korban (Honda Karisma), motor pelaku (Honda Beat), kunci kontak, serta alat jebakan khas kampung: benang jahit hijau lumut dan tutup pakan burung yang sukses membuat pelaku ketahuan.
Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 3 juta. Sementara T kini dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan.
Sumber: Humas Polres Pekalongan