KAJEN – Tim Resmob Polres Pekalongan membekuk wanita berparas cantik yang hendak bertransaksi yang diduga menggunakan uang palsu. Wanita yang berstatus janda ini berdalih bahwa uang tersebut merupakan pesanan oleh seseorang melalui media sosial untuk keperluan dekorasi mahar perkawinan.
A-J berasal dari daerah Batam yang ngekost di Pekalongan utara. Saat dirinya digelandang oleh petugas satreskrim Polres Pekalongan terlihat tertunduk lesu, usai diciduk lantaran hendak mengedarkan uang palsu di lapangan Gemek Kedungwuni pada jumat (25/02/2022) lalu.
Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat karena maraknya peredaran uang palsu. Dari informasi tersebut petugas melakukan observasi lapangan dan mendapati adanya jual beli uang palsu di sekitar Gemek Kedungwuni. Saat A-J dibekuk, dirinya mengaku sedang menunggu pembeli untuk COD didaerah tersebut. Namun saat ditanya terkait barang yang dijual, tersangka AJ diam dan nampak kebingungan. Akhirnya petugas meminta AJ untuk.membuka jok motornya dan didapati uang palsu dengan pecahan lima puluh ribu, sepuluh ribu dan lima ribu rupiah dengan total nilai uang palsu Rp. 2.500.000.
Selain AJ, tim resmob Polres Pekalongan juga berhasil mengamankan seorang mahasiswa asal Demak yang hendak berbelanja sembako dengan menggunakan uang palsu. Tersangka AB ini ditangkap di jalan Ambokembang Kec. Kedungwuni tepatnya di sekitar halaman masjid RSI Pekajangan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 785 lembar uang palsu pecahan 100 ribu atau senilai total 78.500.000//
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan ratusan lembar uang palsu dan barang bukti lainnya seperti sepeda motor, alat komunikasi, tinta dan mesin cetak. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di mapolres Pekalongan dan dijerat UU RI No 7 Tahun 2011, pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (GUS)