KAJEN – Dalam rangka melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023, KPU Kabupaten Pekalongan telah selesai melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih oleh Pantarlih, atau yang lebih dikenal dengan kegiatan “Coklit”.
KPU Kabupaten Pekalongan telah menyelesaikan 100% dari pencoklitan dengan total 735.793 calon pemilih dengan rincian laki laki 371.477 orang dan perempuan sebanyak 364.316 orang. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal dalam acara press conference Hasil Pelaksanaan Coklit Dalam Pemilu Tahun 2024 pada Jumat (17/03/2023) di Hotel Indonesia 3 Kulu Karanganyar.
Abi mengungkapkan dari hasil coklit ini terdapat sekira 18.488 warga Kabupaten Pekalongan yang belum memiliki KTP-El sehingga diharapkan pihak terkait dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan dapat memberikan solusi terhadap warga yang belum memiliki dokumen kependudukan.
“Iya data penduduk yang belum ber-KTP-El sudah kami kirimkan ke Disdukcapil untuk selanjutnya agar dapat di tindak lanjuti dengan jemput bola ke masing-masing wilayah untuk dilakukan perekaman data sehingga nantinya warga tersebut dapat dimasukkan ke daftar sebagai calon pemilih”, ungkap Abi.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ajid Suryo Pratondo mengatakan pihaknya telah memetakan jumlah penduduk yang belum ber-KTP-El dalam dua kategori yaitu pemilih lansia dan pemilih pemula. Dari total 18.488 tersebut terdapat sekira 5% – 10% merupakan pemilih pemula. Dan yang menjadi prioritas utama perekaman data adalah lansia. Karena pemilih pemula sudah dilakukan perekaman di sekolah-sekolah dan sudah bergerak dengan kesadaran sendiri melakukan perekaman di Kecamatan masing-masing untuk kebutuhan mendaftar kuliah.
“Tentunya kedepan kami akan menjadwalkan, untuk yang pemula akan kami lakukan jemput bola ke sekolah-sekolah, sedangkan yang lansia dan disabilitas kami akan jemput bola ke desa – desa dan kami juga akan berkoordinasi dengan rekan-rekan Camat dan Kepala Desa yang akan kami datangi”, kata Ajid.
Dari data KPU untuk jumlah penduduk yang belum ber-KTP-El, tambah Ajid, sudah diolah sedemikian rupa dan sebagian sudah melakukan perekaman namun belum mempunyai bukti fisik KTP-El. Selain itu sebagian besar yang belum mempunyai data kependudukan tersebut merupakan pemilih pemula yang saat ini memang belum berumur 17 tahun. Sehingga nantinya akan dilakukan pemilahan data penduduk yang pada 14 Februari 2024 mendatang sudah berumur cukup untuk menjadi pemilih sehingga memiliki hak suara. Selain itu data lansia yang belum ber-KTP-El akan di pilah berdasarkan wilayah desa sehingga dapat diketahui jumlah petugas yang akan diterjunkan dalam jemput bola untuk melakukan perekaman data pribadi yang efektif dan efisien. (GUS)