KAJEN – Dua orang terduga kasus pencurian dengan kekerasan berupa 2 unit sepeda motor dan 1 handphone berhasil dibekuk tim Buser Satreskrim Polres Pekalongan. Kedua tersangka diamankan petugas dirumahnya tanpa perlawanan yakni S warga Kertijayan Buaran dan V warga Kertoharjo Pekalongan Selatan. Kedua pelaku melakukan aksinya di posko Pergerakan Mahasiswa di Wangandowo Bojong.
Kedua pelaku mengaku masuk ke posko mahasiswa karena pintu yang tidak terkunci. Setelah mengamati situasi sekitar dan memastikan keadaan aman, kedua pelaku langsung menggondol 1 unit kendaraan. Namun keduanya juga kembali lagi dan melihat korban dalam kondisi tertidur pulas, akhirnya kedua pelaku ini kembali membawa 1 motor lainnya dan 1 buah handphone yang tergeletak dalam posko.
Kapolres Pekalogan AKBP Arief Fajar Satria dalam press rilis mengatakan, kedua pelaku ini mengaku baru sekali melakukan aksinya. Namun penyidik masih akan terus mendalami kebenaran dari pengakuan tersangka.
“Saat ini petugas sedang memburu barang bukti motor yang telah dijual oleh pelaku kepada penadah di wilayah Batang sebesar Rp. 2.5 juta”, jelas Arief.
Kedua tersangka mengaku menjual hasil kejahatannya untuk membayar angsuran bank. Sementara itu, Kapolres menambahkan, kedua tersangka yang telah di amankan di mapolres Pekalongan akan dijerat pasal 363 pasal 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Salah satu korban yang berstatus mahasiswa, M. Safik Fakih mengaku berterima kasih kepada Polres Pekalongan terutama petugas di lapangan yang telah mengungkap kasus pencurian di posko PMII. Dirinya bersyukur tidak membutuhkan waktu lama pelaku berhasil di tangkap.
“Barang-barang tersebut sangat berguna bagi kami dan sangat membutuhkan barang-barang (yang dicuri) tersebut. Terbukti dari kejadian ini aktifitas perkuliahan kami menjadi terhambat”, pungkas Safik. (GUS)