Advertise

KABAR RASIKA

GCI Resmi Diluncurkan: Terobosan Imigrasi Indonesia Atasi Isu Kewarganegaraan Ganda

GCI Resmi Diluncurkan: Terobosan Imigrasi Indonesia Atasi Isu Kewarganegaraan Ganda

GCI Resmi Diluncurkan: Terobosan Imigrasi Indonesia Atasi Isu Kewarganegaraan Ganda

(Dok. Istimewa)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan inovatif yang menawarkan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia. Kebijakan ini menjadi solusi progresif atas isu berkepanjangan mengenai kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi polemik di masyarakat.

GCI memberikan ruang partisipasi bagi individu dengan ikatan darah, kekerabatan, historis, maupun hubungan emosional yang kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka. “GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka dan tanpa melanggar aturan negara. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Agus menambahkan bahwa konsep serupa telah lama diterapkan di berbagai negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Keberhasilan implementasi kebijakan sejenis di yurisdiksi lain menjadi bukti kredibilitas sekaligus memperkuat dasar pelaksanaan GCI di Indonesia. Ini sekaligus menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam menghadirkan layanan keimigrasian yang adaptif, berorientasi pada kepastian hukum, dan meningkatkan daya saing internasional.

Subjek yang Berhak Mengajukan GCI Kebijakan ini dapat diajukan oleh beberapa kategori individu, di antaranya:

  • Orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Keturunan eks WNI hingga derajat kedua.
  • Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI.
  • Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA.

Adapun GCI tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam gerakan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer negara asing.

Pengajuan Berbasis Daring Permohonan GCI dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Melalui sistem all-in-one, pemohon dapat mengurus seluruh proses secara terpadu, mulai dari penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, hingga Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Menteri Agus.

Kehadiran GCI menandai langkah besar Indonesia dalam sistem keimigrasian modern—lebih inklusif, adaptif, dan tetap menjaga integritas hukum nasional.

Sumber : Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-01-14 at 09.47
15 Siswa SDN 01 Kedungwuni Alami Gejala Usai Konsumsi MBG, Polisi Turun Lakukan Penelusuran
WhatsApp Image 2026-01-14 at 09.33
Ranting Pohon Patah Tutupi Jalan Depan SMKN 1 Kedungwuni, Lalu Lintas Sempat Terganggu
Ilustrasi MBG
Belasan Siswa SD di Kedungwuni Diduga Keracunan MBG
WhatsApp Image 2026-01-13 at 16.36
Belasan Botol Miras Disita dari Warung dan Karaoke

TERKINI

Teklifler en popüler sanal casinolarda bonuslar
Teklifler en popüler sanal casinolarda bonuslar Çevrimiçi casino küre, bonuslar platformlara destek olur ziyaretçi sayısını artırır. Siteler daha fazla ve daha fazla cazip bonuslar teklif eder. Modern...
Почему человек любят условия, где многое зависит от случая
Почему человек любят условия, где многое зависит от случая Людская натура изумительно двойственна в свои предпочтениях. С единственной грани, человек стремятся к надежности и прогнозируемости, а с другой...
WhatsApp Image 2026-01-14 at 09.47
15 Siswa SDN 01 Kedungwuni Alami Gejala Usai Konsumsi MBG, Polisi Turun Lakukan Penelusuran
KEDUNGWUNI – Kepolisian turun tangan menelusuri dugaan gangguan kesehatan yang dialami 15 siswa SD Negeri 01 Kedungwuni, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, setelah mengonsumsi Makanan Bergizi...
WhatsApp Image 2026-01-14 at 09.33
Ranting Pohon Patah Tutupi Jalan Depan SMKN 1 Kedungwuni, Lalu Lintas Sempat Terganggu
KEDUNGWUNI – Aktivitas lalu lintas di Jalan Paesan Utara, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kabupaten Pekalongan, sempat terganggu pada Selasa (13/1/2026) sore. Sebuah ranting pohon berukuran besar patah dan...
Ilustrasi MBG
Belasan Siswa SD di Kedungwuni Diduga Keracunan MBG
KEDUNGWUNI – Belasan siswa SD Negeri 1 Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, diduga mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diproduksi...
Muat Lebih

POPULER

c
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Melantik Lima Orang Pejabat Baru, Ini Daftarnya
WhatsApp Image 2022-07-29 at 13.04
Kapolres Pekalongan Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek kajen
WhatsApp Image 2022-08-08 at 10.18
Pemilu 2024, PPP Targetkan 7 Kursi Parlemen