Advertise

KABAR RASIKA

GCI Resmi Diluncurkan: Terobosan Imigrasi Indonesia Atasi Isu Kewarganegaraan Ganda

GCI Resmi Diluncurkan: Terobosan Imigrasi Indonesia Atasi Isu Kewarganegaraan Ganda

GCI Resmi Diluncurkan: Terobosan Imigrasi Indonesia Atasi Isu Kewarganegaraan Ganda

(Dok. Istimewa)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan inovatif yang menawarkan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia. Kebijakan ini menjadi solusi progresif atas isu berkepanjangan mengenai kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi polemik di masyarakat.

GCI memberikan ruang partisipasi bagi individu dengan ikatan darah, kekerabatan, historis, maupun hubungan emosional yang kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka. “GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka dan tanpa melanggar aturan negara. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Agus menambahkan bahwa konsep serupa telah lama diterapkan di berbagai negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Keberhasilan implementasi kebijakan sejenis di yurisdiksi lain menjadi bukti kredibilitas sekaligus memperkuat dasar pelaksanaan GCI di Indonesia. Ini sekaligus menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam menghadirkan layanan keimigrasian yang adaptif, berorientasi pada kepastian hukum, dan meningkatkan daya saing internasional.

Subjek yang Berhak Mengajukan GCI Kebijakan ini dapat diajukan oleh beberapa kategori individu, di antaranya:

  • Orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Keturunan eks WNI hingga derajat kedua.
  • Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI.
  • Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA.

Adapun GCI tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam gerakan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer negara asing.

Pengajuan Berbasis Daring Permohonan GCI dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Melalui sistem all-in-one, pemohon dapat mengurus seluruh proses secara terpadu, mulai dari penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, hingga Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Menteri Agus.

Kehadiran GCI menandai langkah besar Indonesia dalam sistem keimigrasian modern—lebih inklusif, adaptif, dan tetap menjaga integritas hukum nasional.

Sumber : Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-11-21 at 06.36
Sekda Pekalongan Yulian Akbar Raih ADLG Award 2025, Bukti Kepemimpinan Digital yang Visioner
WhatsApp Image 2025-11-20 at 20.57
Gedung Serbaguna NU Madukaran Mulai Dibangun, Wabup Sukirman: Jadi Tonggak Baru Penguatan Jam’iyyah
WhatsApp Image 2025-11-20 at 09.59
PKK Jateng Dorong UMKM Naik Kelas: Talun Jadi Tuan Rumah Pencanangan Bangga Kencana 2025
WhatsApp Image 2025-11-20 at 05.08
Dindikbud Pekalongan Tegaskan: Tidak Ada Pungli di Kegiatan Hari Guru 2025

TERKINI

WhatsApp Image 2025-11-21 at 06.36
Sekda Pekalongan Yulian Akbar Raih ADLG Award 2025, Bukti Kepemimpinan Digital yang Visioner
Surabaya — Komitmen Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam memperkuat layanan publik berbasis teknologi kembali membuahkan prestasi nasional. Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, S.Sos.,...
WhatsApp Image 2025-11-21 at 06.23
Pria 63 Tahun Tiba-Tiba Ambruk di Depan Rumah Warga Bojong Lor
BOJONG – Warga Desa Bojong Lor, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, dibuat geger pada Kamis (20/11/2025) pagi setelah seorang pria tiba-tiba jatuh dan meninggal dunia di depan rumah warga. Korban diketahui...
WhatsApp Image 2025-11-20 at 20.57
Gedung Serbaguna NU Madukaran Mulai Dibangun, Wabup Sukirman: Jadi Tonggak Baru Penguatan Jam’iyyah
KAJEN – Pembangunan Gedung Serbaguna Nahdlatul Ulama (NU) dan Badan Otonom (Banom) Ranting Madukaran Pesantunan, Kelurahan Kedungwuni Barat, resmi dimulai. Prosesi peletakan batu pertama dilakukan oleh...
WhatsApp Image 2025-11-20 at 09.59
PKK Jateng Dorong UMKM Naik Kelas: Talun Jadi Tuan Rumah Pencanangan Bangga Kencana 2025
TALUN – Gerakan pemberdayaan ekonomi keluarga kembali dipacu. Kamis (20/11/2025), Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan menjadi lokasi pencanangan Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana yang terintegrasi dengan...
WhatsApp Image 2025-11-20 at 07.16
Polres Pekalongan Sapu Bersih Miras Ilegal Jelang Akhir Tahun, Dua Warung Terjaring Operasi Pekat
KAJEN — Menjelang penghujung tahun, Sat Samapta Polres Pekalongan kembali memperketat penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Langkah ini dilakukan...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2025-11-19 at 11.06
RSUD Kraton Turunkan Tujuh Dokter Spesialis, Layani Warga Kampil dengan Pemeriksaan Gratis di Momen HKN ke-61
WhatsApp Image 2025-11-14 at 06.03
Operasi Zebra Candi 2025 Siap Digelar: Polres Pekalongan Wanti-wanti Soal Arogansi dan Plat Palsu
galian 1
Tambang Misterius di Bubak : Siapa di Balik Alat Berat yang Mencabik Lereng Bubak?