KAJEN – Tim kuasa hukum dari pasangan calin (paslon) Fadia – Sukirman, Senin (02/12/2024) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pekalongan. Mereka melaporkan empat kepala desa dan seorang perangkat desa karena dugaan pelanggaran etik dan netralitas pada Pilkada 2024.
Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 01, Fadia – Sukirman, Andre menyampaikan bahwa pihaknya datang ke Bawaslu untuk mengadukan beberapa aparat desa dan Kepala Desa yang melanggar kode etik atas imbauan dari Bawaslu – KPU kemarin. Bahwasanya aparat desa tidak berwenang memihak salah satu pihak.
“Ada empat Kades dan satu aparat desa. Jadi mereka ada yang melakukan intimidasi ada melalui WA untuk pengerahan masa dan ada pula yang dilakukan di dalam Bali desa tersebut,” katanya.
Untuk data semua sudah dipersiapkan yang tersebar di lima desa. Adapun laporan tersebut sebagai pembelajaran para aparat desa setidaknya kedepan lebih netral lagi ketika ada pesta demokrasi mendatang.
“Ada bukti video, foto dan screenshot WA,” jelasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Tohir mengatakan hari ini (Senin 02/12/2024) Bawaslu kedatangan tamu dari lawyer Paslon 01 yang akan melaporkan adanya dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024.
“Kami belum tahu apa yang akan dilaporkan karena belum diterima laporannya. Kalau nanti sudah diterima langkah selanjutnya kita akan mengkaji keterpenuhan syarat formil ataupun materil, ada waktunya dua hari,” terangnya. (GUS)