SRAGI (Pekalongan) – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Pekalongan kembali digagalkan aparat. Seorang pria berinisial MAR alias Emon (31) ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pekalongan setelah kedapatan membawa sabu di pinggir jalan Dukuh Banjardowo Utara, Desa Gebangkerep, Kecamatan Sragi, Jumat (19/9/2025) pagi.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Polisi bergerak cepat dan mendapati Emon dengan barang bukti sabu seberat bruto 0,43 gram.
“Benar, tersangka kami amankan saat berada di pinggir jalan dengan barang bukti sabu seberat bruto 0,43 gram,” ujar Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H., saat dikonfirmasi Jumat siang.
Dari hasil pemeriksaan awal, Emon mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika itu disebut rencananya akan dikonsumsi bersama.
“Menurut pengakuannya, sabu itu dibeli bersama-sama dengan S, yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Warsito.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit handphone Vivo V15 warna biru dan 1 sepeda motor Honda Beat putih yang diduga digunakan Emon. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Pekalongan.
Polisi menjerat Emon dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pengembangan lebih lanjut dilakukan untuk memburu pemasok sabu berinisial S dan kemungkinan jaringan lain yang beroperasi di wilayah Sragi.
Langkah cepat aparat ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Polres Pekalongan terus menindak tegas peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat.
Sumber : Polres Pekalongan