PEMALANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang mendeportasi dua warga asing berkebangsaan Iran yang telah melakukan kegiatan meresahkan masyarakat di wilayah Pemalang dan sekitarnya dengan modus gendam atau hipnotis. Kedua WNA melakukan aksinya pada awal bulan Juli 2024 dan videonya sempat viral di media sosial.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Ari Widodo saat jumpa pers di aula kantor setempat pada Kamis (01/08/2024) pagi.
Menindaklanjuti berita viral yang melibatkan WNA, maka tim Inteldakim Kantor Imigrasi Pemalang melakukan pulbaket dan pengecekan lapangan ke beberapa korban. Hal ini untuk mengetahui kebenaran berita yang beredar sekaligus mengetahui besaran kerugian yang dialami korban.
“Karena berita ini viral di media sosial, maka saya perintahkan agar menjadi perhatian untuk medalami. Akhirnya pada 16 Juli 2024 diperoleh informasi keberadaan orang terduga WNA. Dan kami bersama Polres Pemalang berhasil mengamankan dua terduga di salah satu hotel di Pemalang”, jelas Ari.
Kedua tersangka yaitu Amir Hussein Muhammadian dan Saeid Hamedani telah diamankan oleh Keimigrasian Pemalang sejak 16 Juli 2024 dan telah dilakukan detensi (penahanan). Kedua WNA akan dideportasi pada Kamis (01/08/2024) dari bandara Soetta.
Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, uang korban senilai tiga juta rupiah. Selain itu barang bukti lainnya berupa rekaman CCTV dan beberapa print out media sosial.
“Para pelaku gendam ini dijerat pasal 72 ayat 1 UU No. 6 2011 karena telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak manaati peraturan perundang-undangan”, pungkasnya. (GUS)