Advertise

KABAR RASIKA

DPRD Sebut Ada Penyimpangan Dana Desa Randumuktiwaren

DPRD Sebut Ada Penyimpangan Dana Desa Randumuktiwaren

DPRD Sebut Ada Penyimpangan Dana Desa Randumuktiwaren

Warga Desa Randumuktiwaren menyampaikan aspirasi dengan membentangkan spanduk di depan Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (14/1/2026), menjelang audiensi bersama Pimpinan dan Komisi A DPRD (Dok. Bagus – Rasika FM Pekalongan)

KAJEN – Puluhan warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan pada Rabu (14/1/2026). Mereka menuntut kejelasan dan ketegasan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa, tindak lanjut temuan Inspektorat, serta dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Desa Randumuktiwaren.

Sekira pukul 14.00 WIB, massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Randumuktiwaren (MAWASDIRI) mendatangi kantor DPRD dengan membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi damai. Aparat kepolisian kemudian mengarahkan massa masuk ke dalam gedung DPRD karena agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah dijadwalkan.

Sebanyak 20 perwakilan warga mengikuti audiensi bersama Pimpinan DPRD dan Komisi A. Rapat tersebut dihadiri Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Camat Bojong, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randumuktiwaren.

Namun, Kepala Desa Randumuktiwaren tidak hadir dalam forum tersebut. Pimpinan rapat, Kholis Jazuli, menyampaikan bahwa kepala desa berhalangan dan mengirimkan surat izin dengan sejumlah alasan.

MAWASDIRI menegaskan bahwa audiensi ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang memuat temuan, simpulan, serta rekomendasi terkait pengelolaan keuangan dan pengadaan di Pemerintah Desa Randumuktiwaren.

Empat tuntutan utama disampaikan masyarakat, yakni transparansi Dana Desa periode 2020–2024, kejelasan aset desa berupa traktor besar, pencabutan SK Kepala Dusun V serta pengembalian dana sewa tanah bengkok sesuai rekomendasi Inspektorat, dan tuntutan pengunduran diri Kepala Desa Randumuktiwaren secara etika.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (Formasi), Mustajirin, menyampaikan pernyataan keras dalam RDP. Ia menilai persoalan desa sudah terlalu lama dibiarkan.

“Persoalan di Desa Randumuktiwaren ini sudah terjadi bertahun-tahun dan tidak boleh lagi ditoleransi. Penanganannya jangan diperlambat. Kepala desa harus hadir dan berani menemui masyarakat. Jika terus menghindar dan sulit dihubungi, itu menunjukkan tidak adanya tanggung jawab moral. Kami menuntut kejelasan dan penyelesaian tuntas. Tanpa kehadiran kepala desa, persoalan ini tidak akan pernah selesai,” tegas Mustajirin.

Senada, Koordinator MAWASDIRI, Bahrudin, menilai audiensi belum menghasilkan keputusan konkret. Ia menyoroti rekomendasi pencabutan SK Kepala Dusun V yang hingga kini belum dijalankan.

“Menurut kami belum ada keputusan. Padahal di LHP Inspektorat sudah ada rekomendasi pencabutan SK Kadus dan batas waktunya sudah lewat. Tapi sampai hari ini belum ada proses pencabutan. Dari Inspektorat maupun PMD juga belum ada langkah tegas yang disampaikan kepada kami,” ujar Bahrudin.

Ia juga menyinggung temuan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan sumur bor sawah yang disebut telah dianggarkan sekitar Rp135 juta, namun hingga kini belum memberikan manfaat di lapangan.

“Di lapangan prosesnya mangkrak. Memang ada penjelasan dana sudah dikembalikan, tapi warga belum melihat bukti pengembalian secara langsung. Kami hanya mengetahui dari LHP, sementara bukti administrasinya belum kami pegang,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Kholis Jazuli, mengakui adanya penyimpangan berdasarkan hasil cross-check laporan masyarakat dengan data pemerintah daerah.

“Memang ada penyimpangan-penyimpangan setelah Inspektorat turun dan melakukan cross-check. Penyimpangan itu sudah ada tindak lanjut, termasuk pengembalian yang dibuktikan dengan STS. Tetapi pengembalian ini masih dipertanyakan masyarakat karena bukti-buktinya belum mereka lihat,” kata Kholis.

Ia menambahkan, hasil audiensi mendorong Inspektorat untuk membuka informasi secara lebih transparan kepada masyarakat.

“Tadi sudah disepakati Inspektorat akan membuka informasi dan temuan-temuan terkait, termasuk kalau perlu bukti STS atau fotonya ditunjukkan. Karena warga membantah, katanya sudah dikembalikan tapi buktinya belum ada,” ujarnya.

Terkait langkah DPRD, Kholis menegaskan bahwa warga tidak salah menyalurkan aspirasi ke dewan. Namun, ia menilai DPRD tidak berada pada posisi untuk menghakimi.

“Dewan ini wakil masyarakat, jadi tidak salah jalan. Tetapi DPRD bukan untuk meng-justice, membenarkan atau menyalahkan siapa pun. Kami hanya ingin tahu persoalan sebenarnya,” jelasnya.

Ia menyarankan penyelesaian dilakukan melalui musyawarah selama masih memungkinkan dan kepala desa bersedia terbuka.

“Harapannya penyelesaian bisa dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan, tidak perlu ke jalur hukum, asalkan lurah mau bertemu dan kerugian desa bisa tertutup. Tapi ini harapan, nanti bagaimana perkembangannya tentu akan kami lihat,” kata Kholis.

Kholis juga menyoroti lemahnya peran pengawasan di tingkat desa. “Fakta di lapangan ternyata BPD tidak tahu pengelolaan eks bengkok dan aturan mainnya. Ini kunci persoalan. Kalau BPD memahami tugas dan fungsinya, kemungkinan besar masalah seperti ini tidak terjadi,” ujarnya.

Terkait isu intimidasi terhadap warga, Kholis menyatakan tidak melihat hal tersebut dan justru menilai Inspektorat saat ini bersikap terbuka.

“Saya tidak melihat adanya intimidasi. Justru Inspektorat tadi menyatakan terbuka, membuka selebar-lebarnya informasi yang dibutuhkan warga,” tegasnya. (gus)

Tag :

BACA JUGA :

IMG-20260530-WA0012
Dititipi Balita Saat Orang Tua Bekerja, Pria 55 Tahun di Wonokerto Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak
MUNIR 1
Ketua DPRD Abdul Munir : Qurban Perkuat Kebersamaan
WhatsApp Image 2026-05-26 at 09.23
 Truk Muatan Hebel Hantam Pohon di Kajen, Evakuasi Cepat Polisi Bikin Arus Lalu Lintas Kembali Normal
RUMDIN DPRD
Tunjangan DPRD Kab. Pekalongan : Kajian Universitas Diduga Jadi "Tameng" Gelembungkan Anggaran?

TERKINI

IMG-20260530-WA0012
Dititipi Balita Saat Orang Tua Bekerja, Pria 55 Tahun di Wonokerto Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak
KAJEN – Satreskrim Polres Pekalongan menetapkan seorang pria berinisial PH (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Tersangka...
MUNIR 1
Ketua DPRD Abdul Munir : Qurban Perkuat Kebersamaan
AJEN – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, menyerahkan hewan qurban kepada pengurus Masjid Al-Muhtarom Kajen usai pelaksanaan Sholat Idul Adha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/2026) pagi. Penyerahan...
WhatsApp Image 2026-05-26 at 09.23
 Truk Muatan Hebel Hantam Pohon di Kajen, Evakuasi Cepat Polisi Bikin Arus Lalu Lintas Kembali Normal
Pekalongan – Sebuah truk bermuatan hebel mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak pohon di Jalan Mandurorejo, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Kajen, Senin (25/5/2026) malam. Akibat kejadian tersebut,...
RUMDIN DPRD
Tunjangan DPRD Kab. Pekalongan : Kajian Universitas Diduga Jadi "Tameng" Gelembungkan Anggaran?
KAJEN – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan kini tengah mengincar dugaan penyimpangan dalam penetapan Tunjangan Perumahan (TP) dan Biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme at cost anggota...
WhatsApp Image 2026-05-20 at 13.19
Diciduk di Teras Ruma, Pria di Bojong Pekalongan Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok
KAJEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pekalongan. Seorang pria berinisial BAI alias Ciblek (30) diringkus petugas...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2023-09-23 at 09.39
Hutan Pinus Kalijoyo Pekalongan Kembali Terbakar
IMG-20250922-WA0017
Mutiara Sapu Bersih Gelar, Kejurkab PBSI Pekalongan 2025 Dibakar Duel Sengit dan Sorak Penonton
LOGO HARI JADI 403 (1)
Makna dan Filosofi Logo Hari Jadi Kabupaten Pekalongan 2025