KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif kepada Bupati Pekalongan dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu, 24 Desember 2025, di Ruang Paripurna DPRD.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ahmad Ridhowi dan dihadiri Wakil Bupati Pekalongan, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta perwakilan perangkat daerah.
Dua raperda yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal, serta Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya.
Munir menegaskan, pengajuan raperda inisiatif merupakan wujud peran DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi sekaligus menjawab kebutuhan strategis daerah. Menurutnya, raperda bidang pendidikan disusun untuk memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Pekalongan.
Ia menyoroti pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini sebagai fase emas tumbuh kembang anak, serta peran pendidikan non formal seperti pusat kegiatan belajar masyarakat dan lembaga kursus dalam memperluas akses pendidikan dan pemberdayaan warga. Sementara itu, pendidikan dasar disebut sebagai pondasi utama bagi masa depan generasi daerah.

“Pendidikan harus hadir sejak usia dini dan menjangkau semua lapisan. Ini investasi jangka panjang bagi Pekalongan,” tegasnya.
Sementara pada Raperda Perlindungan Cagar Budaya, Munir mengungkapkan masih banyak tantangan dalam upaya pelestarian, mulai dari belum optimalnya pendataan, keterbatasan sumber daya, hingga rendahnya kesadaran masyarakat.
“Warisan budaya adalah identitas kita. Jika tidak kita jaga bersama, maka kita kehilangan bagian penting dari sejarah yang membentuk daerah ini,” ujarnya.
Raperda tersebut, lanjut Munir, dirancang untuk mengatur proses identifikasi, pelindungan, pengelolaan, hingga pemanfaatan cagar budaya dengan pendekatan yang lebih modern. Regulasi ini juga diharapkan mendorong pengembangan kawasan budaya dan wisata daerah secara berkelanjutan.
Usai penyampaian pandangan DPRD, dua raperda diserahkan oleh pimpinan DPRD kepada Wakil Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S. Penyerahan itu menandai dimulainya tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan perangkat daerah terkait.
Kedua raperda tersebut selanjutnya akan dibahas secara mendalam untuk memastikan substansi aturan benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan dan pelestarian budaya di Kabupaten Pekalongan. (Gus)