KAJEN – Seorang warga Desa Rogoselo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, melaporkan dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh penagih utang atau yang dikenal sebagai “mata elang” melalui Call Center 110 Mabes Polri. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Kedungwuni, wilayah Kedungwuni Timur, Kabupaten Pekalongan, Jumat (2/1/2026).
Pelapor bernama Eko Calik Wibowo (31). Ia mengaku mobil Mitsubishi SS miliknya dengan nomor polisi B 9741 NOC dirampas secara sepihak oleh pihak penagih utang. Laporan ke layanan darurat 110 dilakukan sekitar pukul 12.23 WIB karena pelapor merasa berada dalam situasi tertekan dan mengalami intimidasi.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat yang diteruskan dari Mabes Polri ke jajaran Polres Pekalongan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, mobil milik pelapor yang dikemudikan sopirnya, M. Fahrudin, diberhentikan oleh seorang pria berinisial MAF (37) di Jalan Raya Rowocacing. Sopir kemudian diarahkan ke sebuah warung yang berada di Jalan Raya Kedungwuni.
Di lokasi tersebut, sopir diminta menandatangani berita acara penyerahan kendaraan dan menyerahkan kunci mobil. Pelapor yang datang menyusul sempat berupaya melakukan mediasi dengan pihak terlapor, namun tidak menemukan kesepakatan. Merasa terintimidasi, pelapor akhirnya menghubungi Call Center 110 untuk meminta pendampingan.

Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polres Pekalongan dan ditindaklanjuti oleh Polsek Kedungwuni dengan mendatangi lokasi sesuai titik koordinat pelapor. Kedua belah pihak selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kedungwuni untuk dimintai keterangan.
Dari hasil klarifikasi dan koordinasi, permasalahan tersebut diselesaikan melalui mediasi. Kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian secara damai yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami dugaan intimidasi atau tindakan yang berpotensi melanggar hukum di ruang publik. Penagih utang juga diingatkan untuk menjalankan penarikan kendaraan sesuai prosedur hukum dan tidak melakukan tindakan sepihak.
Sumber: Humas Polres Pekalongan