Kajen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mengusulkan Dana Cadangan Pilkada Tahun 2024 dianggarkan pada Tahun 2023 sebesar Rp. 20 Miliar.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pekalongan Riswadi, SH saat membacakan sambutan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, SE MM dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan dalam Rangka Penyampaian 2 Rancangan Peraturan Daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (27/6).
Dalam sambutannya, Riswadi mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 memberikan amanat bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat sehingga suara rakyat haruslah menjadi acuan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Penjabaran dari pengakuan kedaulatan rakyat tersebut kemudian diterapkan dalam mekanisme demokrasi one man one vote value dalam Pilkada Langsung dimana rakyat diberikan keleluasaan untuk menentukan Kepala Daerah yang dianggap terbaik,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pemilihan kepada daerah secara langsung memerlukan biaya yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah, mulai tahapan persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian Pilkada.
Untuk memastikan diselenggarakannya Anggaran Pilkada Kabupaten Pekalongan Tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 76 ayat (5) Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, Pemkab Pekalongan mengusulkan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2024. “Arah Pengaturan Dana Cadangan untuk Pilkada Tahun 2024 dianggarkan pada Tahun 2023 sebesar Rp 20 Miliar,” tutur Wabup Riswadi.
Sumber : Prokompim Kab. Pekalongan