Pemasangan Baliho Caleg dan Parpol di Pohon dan Tiang Listrik Akan Di Tindak Tegas

Menjelang pesta demokrasi, partai-partai politik, calon legislatif, kepala daerah hingga calon presiden berlomba memperkenalkan dirinya, demi mendapatkan amanah rakyat. Salah satu cara yang ditempuh, adalah memasang baliho dan spanduk sosialisasi. Baliho dan spanduk sosialisasi itu disebut dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Meskipun bertujuan untuk sosialisasi, pemasangan APS ini ada saja yang malah melanggar aturan. Pasalnya, pemasangan baliho yang bukan pada tempatnya itu, selain menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

5824 Botol Tinta Tiba Di Gudang KPU Kabupaten Pekalongan

KPU Kabupaten Pekalongan menerima sebanyak 5824 botol tinta untuk Pemilu 2024 dari penyedia di Jakarta. Setiap TPS di kabupaten tersebut membutuhkan 2 botol tinta, dengan tambahan 10 botol cadangan untuk keperluan darurat. Persiapan logistik Pemilu 2024 berlanjut dengan pengiriman kotak suara dan pemantauan melalui Aplikasi Logistik (Silog) untuk pengaturan lebih lanjut.

KPU Kabupaten Pekalongan menerima sebanyak 5824 botol tinta untuk Pemilu 2024 dari penyedia di Jakarta. Setiap TPS di kabupaten tersebut membutuhkan 2 botol tinta, dengan tambahan 10 botol cadangan untuk keperluan darurat. Persiapan logistik Pemilu 2024 berlanjut dengan pengiriman kotak suara dan pemantauan melalui Aplikasi Logistik (Silog) untuk pengaturan lebih lanjut.

Soal Usia Capres – Cawapres, Pedagang Pantura Dukung Putusan MK

KAJEN – Paguyuban pedagang Pantura Kabupaten Pekalongan ikut serta mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan Capres-cawapres. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan terkait batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Namun, MK memberikan catatan bahwa WNI yang pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah yang dipilih, meski belum berusia … Read more

Mantan Bupati Batang “Nyaleg” DPR RI

Maju menjadi caleg DPR RI, Mantan Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo menyatakan, Menggunakan terminologi populer dari era Orde Baru, yakni “Memasyarakatkan” DPR dan “MENDPRKAN” Masyarakat, untuk menunjukkan komitmennya sebagai petugas rakyat yang bekerja untuk rakyat, bukan sebagai karyawan partai.