KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq hari ini (17/01/2024) secara simbolis menyerahkan Sertifikat Produk Halal kepada 20 pelaku UMKM di Kabupaten Pekalongan. Program yang difasilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tersebut merupakan akselerasi capaian sertifikasi produk halal dimana per tanggal 17 Oktober 2024 semua produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan bahan tambahan pangan harus sudah bersertifikat halal.
Pada acara yang diselenggarakan di Gedung Islamic Center Kedungwuni tersebut juga diserahkan bantuan stimulus modal usaha untuk UMKM dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kab. Pekalongan kepada 550 UMKM.
Dalam sambutannya Bupati mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Kementerian Agama yang telah menginisiasi pemberian Sertifikat Halal bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Pekalongan. “Alhamdulillah para pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal dan bantuan modal, Maturnuwun Kemenag karena membantu Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan memberikan masyarakat kami yang sedang berusaha, yang sedang mencari nafkah, sedang mencari rezeki dengan sertifikasi halal,” ungkap Fadia.
Bupati juga berpesan kepada seluruh UMKM Kabupaten Pekalongan yang hari ini menerima sertifikasi halal agar amanah dalam mengelola usahanya, karena sertifikasi halal yang diberikan mengandung tanggungjawab yang besar kepada Allah dan kepada masyarakat sehingga harus dijaga dengan sungguh – sungguh, agar kepercayaan konsumen terjaga dan usahanya tambah lancar dan berkembang.
Fadia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus menjalin komunikasi dengan Kemenag dan BAZNAS Kabupaten Pekalongan agar setiap tahun dapat memberikan bantuan yang lebih baik dan dengan jenis usaha yang lebih beragam lagi kepada masyarakat, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat tersentuh bantuan usaha dari BAZNAS.
Sementara itu Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan, Imam Tobroni dalam sambutannya menyatakan bahwa acara hari ini merupakan implementasi dari UU No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal serta sebagai upaya mendukung Indonesia yang berpotensi menjadi pusat industri halal dunia di tahun 2024, oleh karena itu pelaksanaan sertifikasi halal menjadi prioritas nasional yang memerlukan kolaborasi dan sinergi BPJH Kemenag beserta seluruh pemangku kepentingan, sesuai dengan PP no 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal.
Diungkapkan Tobroni bahwa saat ini sudah ada 3000 pelaku halal tersertifikasi di Kabupaten Pekalongan. “Hari ini akan kami berikan 500 sertifikat, nanti di Bulan Pebruari dan Maret akan diserahkan 500 lagi sertifikat halal, dan kami berharap lebih kurang 30 ribu UMKM yang ada di Kabupaten Pekalongan pada 17 Oktober 2024 sudah semuanya memiliki sertifikat halal, untuk itu kami mohon dukungan dari Ibu Bupati dan Pemkab Pekalongan,” ungkap Tobroni menutup sambutannya.