KAJEN – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua regulasi tersebut yakni Perda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (12/6/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Fadia menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan dua Raperda tersebut. “Saran, pemikiran yang telah disampaikan serta perbedaan pendapat, telah dapat kita selaraskan dan sepakati bersama dengan mengutamakan semangat mencapai hasil terbaik, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Fadia.
Terkait Perda Penyelenggaraan Reklame, Bupati menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia menyebutkan bahwa regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2015, dinilai masih bersifat umum dan terbatas.
“Atas inisiasi DPRD terhadap Raperda ini, kami sangat mengapresiasi. Diharapkan regulasi ini mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame di Kabupaten Pekalongan serta menatanya agar sesuai dengan tata ruang, estetika, budaya, dan norma-norma yang berlaku,” jelas Fadia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan Perda ini juga untuk menjaga ketertiban umum, melindungi kepentingan masyarakat, serta meningkatkan pendapatan daerah.
Sementara itu, mengenai Perda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Bupati menyoroti pentingnya sektor usaha mikro dalam mendukung ketahanan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta mengurangi angka kemiskinan.
“Usaha mikro perlu diberdayakan melalui pendataan, kemudahan perizinan, kemitraan, penguatan kelembagaan, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan,” ungkapnya.
Ia berharap, Perda ini akan memberikan kepastian hukum dan mendorong pengembangan usaha mikro menjadi lebih tangguh dan mandiri. “Selain itu, ini juga akan mendorong pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengembangan produk unggulan daerah berbasis sumber daya lokal,” tambahnya.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, para wakil ketua dan anggota dewan, perwakilan Forkopimda, pejabat Pemkab Pekalongan, serta sejumlah undangan lainnya. (GUS)