[adinserter name="Block 1"]

Advertise

[adinserter name="Block 10"]

KABAR RASIKA

Bawaslu Gunakan Mobil “Crane” Untuk Tertibkan Baliho APK dan APS

Bawaslu Gunakan Mobil “Crane” Untuk Tertibkan Baliho APK dan APS

Bawaslu Gunakan Mobil “Crane” Untuk Tertibkan Baliho APK dan APS

BALIHO - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pekalongan melalukan penertiban APS dan APK yang melanggar aturan dengan melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (16/11/2023 - Dok. Bagus Rasika FM)

KAJEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan tak main-main dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialiasasi (APS) yang melanggar aturan main terlebih saat ini belum memasuki masa kampanye. Bahkan untuk kegiatan penertiban yang ketiga kalinya ini Bawaslu selain berkoordinasi dengan Satpol PP juga melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan untuk menertibkan APS dan APK besar yang dipasang dipapan baliho dengan menggunakan mobil “crane”.

Seperti yang terpantau di perempatan Tugu KM 0 Kajen (16/11/2023), Bawaslu Bersama Satpol PP dan petugas dari mobil “crane” Dinas Perhubungan melakukan pencopotan baliho besar di papan reklame yang dinilai melanggar aturan. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Moh. Tohir kepada reporter Rasika FM Pekalongan. Pihaknya mengatakan sebelumnya sudah dilakukan penertiban APK dan APS yang berukuran kecil dan saat ini menggunakan mobil “crane” untuk mencopot APS dan APK yang terpasang di papan reklame.

“Ini agenda yang ketiga untuk penertiban APK dan APS yang tidak sesuai dalam pemasangannya atau tidak sesuai dengan Perbup atau Perda. Sasarannya di titik-titik tertentu seperti jalan protokol”, jelas Tohir.

Penertiban baliho besar APK dan APS dengan menggunakan mobil “crane” ini, kata Tohir, lebih menitik beratkan pada pusat keramaian di tiap Kecamatan yang ada di Kota Santri seperti Kajen, Karanganyar, Wonopringgo, Kedungwuni, Tirto, Wiradesa, Doro dan Kecamatan yang lain.

Pihaknya berharap kegiatan ini berjalan dengan lancar karena saat ini belum memasuki masa kampanye dan sebelumnya Bawaslu juga telah memberikan himbauan kepada para peserta Pemilu 2024. Ditanya adanya masukan pihak lain yang mengatakan Bawaslu dalam penertiban APS dan APK dilakukan dengan tebang pilih, Tohir menegaskan tidak ada tebang pilih dalam menegakkan aturan. Pihaknya mengatakan isu tebang pilih hanya soal perbedaan persepsi saja.

“Jadi Ketika kita “action” dilapangan itu kan ada APS atau APK ya. Kalau memang pemasangannya sesuai artinya tidak dipasang ditempat-tempat yang tidak diperbolehkan ya ndak masalah. Karena memang itu APS. Kalau APK sekarang memang belum diperbolehkan karena belum memasuki masa kampanye. Kampanyenya kan nanti mulai tanggal 28 November 2023”, pungkasnya. (GUS)

Tag :

[adinserter name="Block 11"]

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-10-15 at 11.28
DPRD Kabupaten Pekalongan Tetapkan Perda Pendidikan, Targetnya Tekan Angka Anak Tidak Sekolah
MUS FMPB
Mustofa Amin Tantang Usut Kasus Mobil Dinas Bupati Pekalongan: “Akan Kami Lawan!”
WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
WhatsApp Image 2026-10-13 at 11.16
TMMD Sengkuyung IV 2026 di Jrebengkembang, Rp300 Juta untuk Pengaspalan Jalan Sepanjang 822,8 Meter

TERKINI

KONI
Porprov Jateng 2026, Kabupaten Pekalongan Bidik 5 Emas, KONI Keluhkan Anggaran Minim
KAJEN – Kontingen Kabupaten Pekalongan membidik minimal lima medali emas dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026. Namun, target tersebut dihadapkan pada keterbatasan anggaran. Ketua...
WhatsApp Image 2026-10-15 at 11.28
DPRD Kabupaten Pekalongan Tetapkan Perda Pendidikan, Targetnya Tekan Angka Anak Tidak Sekolah
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Kajen, Kamis (15/10/2026). Ketua...
MUS FMPB
Mustofa Amin Tantang Usut Kasus Mobil Dinas Bupati Pekalongan: “Akan Kami Lawan!”
KAJEN – Ketua LSM Forum Masyarakat Pekalongan Bersatu (FMPB), Mustofa Amin, melancarkan gerakan moral untuk mendesak pengusutan tuntas kasus dugaan pengrusakan mobil dinas Bupati Pekalongan. Ia bahkan...
WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
​KAJEN – Tingginya angka penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pekalongan memaksa Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) / Samsat Kajen putar otak. Berdasarkan data terakhir, tercatat...
WhatsApp Image 2026-10-13 at 11.16
TMMD Sengkuyung IV 2026 di Jrebengkembang, Rp300 Juta untuk Pengaspalan Jalan Sepanjang 822,8 Meter
KARANGDADAP – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, mulai dilaksanakan pada Selasa (13/10/2026)....
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-04-13 at 10.52
Menyusuri Jejak Sejarah Pekalongan: Dari Batik hingga Kisah Taipan Bah Zing Zong
Muslimat 4
Hj. Sumarwati Kembali Pimpin Muslimat NU Kabupaten Pekalongan, Terpilih Aklamasi untuk Periode 2026–2031
BKPSDM
48 Jabatan Kosong, 10 Camat Masih Plt! BKPSDM Kejar Pengisian 2026