KAJEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan tak main-main dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialiasasi (APS) yang melanggar aturan main terlebih saat ini belum memasuki masa kampanye. Bahkan untuk kegiatan penertiban yang ketiga kalinya ini Bawaslu selain berkoordinasi dengan Satpol PP juga melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan untuk menertibkan APS dan APK besar yang dipasang dipapan baliho dengan menggunakan mobil “crane”.
Seperti yang terpantau di perempatan Tugu KM 0 Kajen (16/11/2023), Bawaslu Bersama Satpol PP dan petugas dari mobil “crane” Dinas Perhubungan melakukan pencopotan baliho besar di papan reklame yang dinilai melanggar aturan. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Moh. Tohir kepada reporter Rasika FM Pekalongan. Pihaknya mengatakan sebelumnya sudah dilakukan penertiban APK dan APS yang berukuran kecil dan saat ini menggunakan mobil “crane” untuk mencopot APS dan APK yang terpasang di papan reklame.
“Ini agenda yang ketiga untuk penertiban APK dan APS yang tidak sesuai dalam pemasangannya atau tidak sesuai dengan Perbup atau Perda. Sasarannya di titik-titik tertentu seperti jalan protokol”, jelas Tohir.
Penertiban baliho besar APK dan APS dengan menggunakan mobil “crane” ini, kata Tohir, lebih menitik beratkan pada pusat keramaian di tiap Kecamatan yang ada di Kota Santri seperti Kajen, Karanganyar, Wonopringgo, Kedungwuni, Tirto, Wiradesa, Doro dan Kecamatan yang lain.
Pihaknya berharap kegiatan ini berjalan dengan lancar karena saat ini belum memasuki masa kampanye dan sebelumnya Bawaslu juga telah memberikan himbauan kepada para peserta Pemilu 2024. Ditanya adanya masukan pihak lain yang mengatakan Bawaslu dalam penertiban APS dan APK dilakukan dengan tebang pilih, Tohir menegaskan tidak ada tebang pilih dalam menegakkan aturan. Pihaknya mengatakan isu tebang pilih hanya soal perbedaan persepsi saja.
“Jadi Ketika kita “action” dilapangan itu kan ada APS atau APK ya. Kalau memang pemasangannya sesuai artinya tidak dipasang ditempat-tempat yang tidak diperbolehkan ya ndak masalah. Karena memang itu APS. Kalau APK sekarang memang belum diperbolehkan karena belum memasuki masa kampanye. Kampanyenya kan nanti mulai tanggal 28 November 2023”, pungkasnya. (GUS)