Advertise

KABAR RASIKA

Awas! Terlibat Kampanye, Anggota Dewan Wajib Kantongi Izin

Awas! Terlibat Kampanye, Anggota Dewan Wajib Kantongi Izin

Awas! Terlibat Kampanye, Anggota Dewan Wajib Kantongi Izin

KAMPANYE – Tahapan Kampanye dalam Pilkada Serentak 2024 telah dimulai sejak 25 September – 23 November 2024 (dok. Ilustrasi Rasika Pekalongan)

KAJEN – Tahapan kampanye dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Berlangsung dari 25 September hingga 23 November. Kendati anggota DPRD diizinkan terlibat aktif dalam kampanye, namun wakil rakyat ini tetap diwajibkan mengajukan surat izin.

Keterlibatan anggota dewan untuk ikut aktif kampanye dalam pilkada memang sangat dimungkinkan. Hal itu, sejalan dengan arah dukungan partai politik (parpol) yang melekat pada diri setiap anggota dewan. Namun hal itu telah di atur dalam beberapa aturan yang mengatur tentang kepala daerah, pejabat negara, dan pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye terlebih dahulu

Hal ini disampaikan oleh Fatkhuddin selaku komisioner KPU Kabupaten Pekalongan divisi Hukum dan Pengawasan. Dirinya menambahkan bahwa pejabat DPRD merupakan pejabat daerah sehingga apabila tidak ada izin kampanye maka DPRD yang bersangkutan dapat diberikan penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal itu tertuang dalam pasal 95 dan 148 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Kami sampaikan juga untuk pasal 53 dari Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya dan pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, jelas Fatkhuddin.

Artinya antara Bawaslu dan PKPU telah diatur dengan jelas terkait izin kampanye. Dengan syarat tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Surat izin harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. Kemudian surat izin tersebut diteruskan ke KPU dan Bawaslu Kabupaten untuk kampanye Bupati dan Wakil Bupati.

“Terkait hal ini kami telah memanggil Liaison Officer (LO), kami ada beberapa info terkait kampanye pertemuan terbatas yang diduga di ikuti oleh mereka (anggota dewan). Namun LO mengatakan hal itu merupakan hanya rapat koordinasi dan konsolidasi. Nanti kami akan tanyakan kepada DPRD terkait hal ini. Karena di media social kan rame, jadi perlu kami sampaikan (pertanyakan) secara aturan dan normatifnya seperti apa”, imbuhnya.

Pihaknya berharap semua pejabat dan penyelenggara dapat mengetahui dan memahami secara tuntas dan jelas terhadap tugas, fungsi dan kewajiban dari masing-masing pihak. Dan menjadikan kampanye Pilkada yang damai, menonjolkan visi misi dari pasangan calon, tidak ada anarki dan keributan yang ditampilkan dengan tujuan akhir membangun Kabupaten Pekalongan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, M. Tohir mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 70 ayat 2 UU Pilkada mengenai aturan syarat pejabat atau kepala daerah ikut kampanye Pilkada 2024.

Bawaslu Kabupaten Pekalongan juga telah melakukan tindakan pencegahan terlebih dahulu dalam bentuk himbauan melalui koordinasi secara lisan dan tertulis kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan.

“Ketika mau melaksanakan kampanye harus ada izinnya. Disamping Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye itu harus ada, kemudian yang ngisi (pemateri) disitu itu siapa. Lha itu kita kejar ada izinnya atau tidak. Teman-teman (pengawas) dilapangan juga sudah kami instruksikan seperti itu”, jelas Tohir.

Pihaknya berharap siapapun pejabat negara termasuk anggota DPRD yang akan aktif mengikuti kampanye harus memahami regulasi yang berlaku. Hal ini untuk menjaga rasa keadilan dan taat aturan. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-08-01 at 09.42
Mobil Feroza Masuk Jurang di Hutan Sirewog Pekalongan, Balita 3 Tahun Meninggal Dunia
WhatsApp Image 2026-08-01 at 08.50
AWON FC Taklukkan Pandawa Lima Lewat Adu Penalti Dramatis
KEJAKSAAN 1
Kredit Bank Plat Merah di Sragi Berujung Tersangka, Kejari Pekalongan Tahan "S" dalam Kasus Korupsi Rp1 Miliar Lebih
WhatsApp Image 2026-07-30 at 07.49
DPRD Kabupaten Pekalongan Tinjau Angkringan Alun-alun Kajen, UMKM Tetap Didukung Asal Tertib dan Patuhi Aturan

TERKINI

WhatsApp Image 2026-08-01 at 09.42
Mobil Feroza Masuk Jurang di Hutan Sirewog Pekalongan, Balita 3 Tahun Meninggal Dunia
LEBAKBARANG – Kecelakaan tunggal terjadi di jalur perbukitan Hutan Sirewog, Desa Lolong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jumat (31/7/2026) siang. Sebuah mobil Daihatsu Feroza bernomor polisi...
WhatsApp Image 2026-08-01 at 08.50
AWON FC Taklukkan Pandawa Lima Lewat Adu Penalti Dramatis
KEDUNGWUNI – Trofi Open Turnamen Bhayangkara Cup 2026 akhirnya menemukan pelabuhan terakhirnya. Setelah pertarungan sengit yang berlangsung bak partai hidup-mati, AWON FC Wonoyoso sukses merobohkan perlawanan...
KEJAKSAAN 1
Kredit Bank Plat Merah di Sragi Berujung Tersangka, Kejari Pekalongan Tahan "S" dalam Kasus Korupsi Rp1 Miliar Lebih
KAJEN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan seorang tersangka berinisial “S” dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pemberian dan...
WhatsApp Image 2026-07-30 at 07.49
DPRD Kabupaten Pekalongan Tinjau Angkringan Alun-alun Kajen, UMKM Tetap Didukung Asal Tertib dan Patuhi Aturan
KAJEN – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan bersama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan melakukan monitoring terhadap sejumlah angkringan yang beroperasi di kawasan Alun-alun Kajen dan...
WhatsApp Image 2026-07-29 at 12.31
Ketua DPRD Buka Suara Soal "Angkringan Tobrut" di Kompleks Pemkab Pekalongan
KAJEN – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, akhirnya angkat bicara terkait maraknya fenomena yang belakangan dikenal masyarakat sebagai “angkringan tobrut” di kawasan sekitar kompleks...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2025-06-03 at 16.16
Tinjau Lokasi Rob, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tegaskan Komitmen Tangani Banjir Pesisir
Verantwoord gokken: Een fundamenteel Nederlands vraagstuk
FORMASI 1
FORMASI Satukan Tiga Tokoh, Dorong Arah Baru Kebijakan Kabupaten Pekalongan