Advertise

KABAR RASIKA

Awas! Terlibat Kampanye, Anggota Dewan Wajib Kantongi Izin

Awas! Terlibat Kampanye, Anggota Dewan Wajib Kantongi Izin

Awas! Terlibat Kampanye, Anggota Dewan Wajib Kantongi Izin

KAMPANYE – Tahapan Kampanye dalam Pilkada Serentak 2024 telah dimulai sejak 25 September – 23 November 2024 (dok. Ilustrasi Rasika Pekalongan)

KAJEN – Tahapan kampanye dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Berlangsung dari 25 September hingga 23 November. Kendati anggota DPRD diizinkan terlibat aktif dalam kampanye, namun wakil rakyat ini tetap diwajibkan mengajukan surat izin.

Keterlibatan anggota dewan untuk ikut aktif kampanye dalam pilkada memang sangat dimungkinkan. Hal itu, sejalan dengan arah dukungan partai politik (parpol) yang melekat pada diri setiap anggota dewan. Namun hal itu telah di atur dalam beberapa aturan yang mengatur tentang kepala daerah, pejabat negara, dan pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye terlebih dahulu

Hal ini disampaikan oleh Fatkhuddin selaku komisioner KPU Kabupaten Pekalongan divisi Hukum dan Pengawasan. Dirinya menambahkan bahwa pejabat DPRD merupakan pejabat daerah sehingga apabila tidak ada izin kampanye maka DPRD yang bersangkutan dapat diberikan penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal itu tertuang dalam pasal 95 dan 148 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Kami sampaikan juga untuk pasal 53 dari Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya dan pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, jelas Fatkhuddin.

Artinya antara Bawaslu dan PKPU telah diatur dengan jelas terkait izin kampanye. Dengan syarat tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Surat izin harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. Kemudian surat izin tersebut diteruskan ke KPU dan Bawaslu Kabupaten untuk kampanye Bupati dan Wakil Bupati.

“Terkait hal ini kami telah memanggil Liaison Officer (LO), kami ada beberapa info terkait kampanye pertemuan terbatas yang diduga di ikuti oleh mereka (anggota dewan). Namun LO mengatakan hal itu merupakan hanya rapat koordinasi dan konsolidasi. Nanti kami akan tanyakan kepada DPRD terkait hal ini. Karena di media social kan rame, jadi perlu kami sampaikan (pertanyakan) secara aturan dan normatifnya seperti apa”, imbuhnya.

Pihaknya berharap semua pejabat dan penyelenggara dapat mengetahui dan memahami secara tuntas dan jelas terhadap tugas, fungsi dan kewajiban dari masing-masing pihak. Dan menjadikan kampanye Pilkada yang damai, menonjolkan visi misi dari pasangan calon, tidak ada anarki dan keributan yang ditampilkan dengan tujuan akhir membangun Kabupaten Pekalongan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, M. Tohir mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 70 ayat 2 UU Pilkada mengenai aturan syarat pejabat atau kepala daerah ikut kampanye Pilkada 2024.

Bawaslu Kabupaten Pekalongan juga telah melakukan tindakan pencegahan terlebih dahulu dalam bentuk himbauan melalui koordinasi secara lisan dan tertulis kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan.

“Ketika mau melaksanakan kampanye harus ada izinnya. Disamping Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye itu harus ada, kemudian yang ngisi (pemateri) disitu itu siapa. Lha itu kita kejar ada izinnya atau tidak. Teman-teman (pengawas) dilapangan juga sudah kami instruksikan seperti itu”, jelas Tohir.

Pihaknya berharap siapapun pejabat negara termasuk anggota DPRD yang akan aktif mengikuti kampanye harus memahami regulasi yang berlaku. Hal ini untuk menjaga rasa keadilan dan taat aturan. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

ALFA 1
Cek Kesehatan Gratis dan Edukasi Gizi Untuk 10.000 Ibu dan Anak
WhatsApp Image 2024-11-08 at 09.32
Wasdinda Dorong Penertiban APK Membahayakan
WhatsApp Image 2024-11-08 at 09.20
Tebing 100 Meter Longsor, TNI-Polri Turun Tangan
WhatsApp Image 2024-11-07 at 14.29
Ratusan Prajurit Kodim Pekalongan Melakukan Tes Kesegaran Jasmani

TERKINI

ALFA 1
Cek Kesehatan Gratis dan Edukasi Gizi Untuk 10.000 Ibu dan Anak
PEKALONGAN – Sekitar 100 lebih ibu dan anak terlihat antusias memanfaatkan kegiatan pemeriksaan kesehatan dan gizi, tumbuh kembang anak, serta edukasi nutrisi pentingnya zat besi bagi anak yang diselenggarakan...
WhatsApp Image 2024-11-08 at 09.32
Wasdinda Dorong Penertiban APK Membahayakan
KAJEN – Alat peraga kampanye (APK) langgar ketentuan, utamanya APK yang dari sisi keamanannya membahayakan masyarakat jadi sorotan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah (Wasdinda) Kabupaten Pekalongan. Persoalan...
WhatsApp Image 2024-11-08 at 09.20
Tebing 100 Meter Longsor, TNI-Polri Turun Tangan
KAJEN – Intensitas curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kandangserang menyebabkan longsornya tebing bebatuan setinggi 100 meter, Kamis (7/11/24). Akibatnya akses jalan di lokasi longsoran itu tidak...
WhatsApp Image 2024-11-07 at 14.29
Ratusan Prajurit Kodim Pekalongan Melakukan Tes Kesegaran Jasmani
Pekalongan – Ratusan prajurit Kodim 0710/Pekalongan yang terdiri dari para Babinsa dan anggota Staf Kodim serta PNS melaksanakan tes Kesegaran Jasmani (Garjas) periodik II tahun 2024, bertempat di Lapangan...
DEBAT PUBLIK
Menanti Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan
KAJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan telah mengadakan rapat koordinasi (Rakor) sebagai persiapan untuk debat publik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan...
Muat Lebih

POPULER

DEBAT PUBLIK
Menanti Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan
FADIA 1
Fadia Arafiq Hadiri Kemeriahan Pembukaan Bendungan
Gambar WhatsApp 2024-11-05 pukul 17.58
Dukung PSN di Kabupaten Batang, Kakanim Tinjau KITB
IMG-20241102-WA0034
Surat Suara Pilbup Pekalongan Tiba di Gudang Ligistik
KAPOLRES
Ratusan Polisi Siap Sortir Tamu Dalam Debat Pilbup Pekalongan